Selasa, 29 Desember 2015

Pengelolaan Wakaf di Arab Saudi

Wakaf merupakan salah satu institusi yang telah terbukti dalam sejarah sebagai lembaga yang memegang peranan penting dalam membangun kekuatan dan kesejahteraan umat Islam sejak dulu. Muhammad Abu Zahrah menyebutkan bahwa pembangunan Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsa adalah sebahagian daripada bukti sejarah di mana ibadah wakaf memegang peranan penting dalam pembangunan kehidupan umat manusia. Di beberapa negara muslim saat ini pun aktivitas perwakafan tidak terbatas hanya kepada tanah dan bangunan, tetapi telah dikembangkan kepada bentuk-bentuk lain yang bersifat produktif.

Pemerintahan Arab Saudi menyerahkan pengelolaan wakaf kepada suatu badan di bawah payung Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian Haji dan Wakaf bertugas untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak. Kementerian ini mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan Ketetapan No. 574 tanggal 16 Rajab 1386 H. sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386 H. Majelis Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni Menteri yang mengawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum dibentuk Majelis Tinggi Wakaf.

Anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian (Departemen) Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.

Senin, 28 Desember 2015

Aset Wakaf Nasional Capai Rp 349 Trilyun

Membincang Filantropi (kedermawanan) Islam, wakaf adalah satu di antaranya, selain Zakat, Infak Sedekah, dan dana kemanusiaan lainnya. Data Kementerian Agama tahun 2012 mencatat, aset wakaf nasional mencapai 3,49 miliar meter persegi tanah, di 420.003 titik di seluruh nusantara. Bila dirupiahkan, dengan asumsi harga tanah hanya Rp100 ribu per meter persegi, nilainya mencapai Rp 349 triliun. Fantastis! Maa syaa Allah.

Belum lagi dengan disahkannya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 yang mengakui keabsahan wakaf uang. Dengan asumsi 100 juta penduduk muslim Indonesia mau berwakaf Rp100 ribu per bulan, maka wakaf uang yang bisa dikumpulkan per tahun mencapai Rp120 triliun per tahun. Bayangkan berapa besar keuntungan yang bisa diperoleh jika uang sebanyak itu diinvestasikan agar lebih produktif, untuk kelangsungan program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Demikian seperti disampaikan Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Drs Achmad Djunaedi, dalam artikelnya “Memproduktifkan Aset Wakaf Nasional”.

Meski begitu, faktanya, aset tanah wakaf yang sedemikian luas itu masih belum optimal dikelola secara produktif. Sebagian besar masih menengadahkan tangan untuk menutupi biaya operasionalnya. Bicara aset dan potensi wakaf, Indonesia bisa berbangga hati. Namun saat disinggung soal pengelolaan dan manajerial, harus diakui bahwa kita belum mumpuni.

Minggu, 27 Desember 2015

Perkembangan Wakaf di Negara Mesir

Pada masa Pemerintahan Muhammad Ali Pasya, perwakafan di Mesir tidak terurus secara baik sehingga tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi pembangunan ekonomi Mesir. Wakaf pada masa tersebut menjadi asset yang terlantar. Hal itu disebabkan konsentrasi pemerintahan Muhammad Ali Pasya terfokus pada upaya mewujudkan stabilitas politik internal dalam negeri dalam rangka menghadapi masuknya pasukan barat ke Mesir. Kendatipun adanya usaha meningkatkan perekonomian Mesir, namun wakaf tetap secara umum terabaikan. Dia berusaha mengembalikan tanah kepada petani sebelumnya yang diambil oleh negara. Ironisnya, petani tetap saja berurusan dengan negara.

Keinginan kuat untuk mengelola wakaf secara baik baru muncul pada masa pasca pemerintahan Muhammad Ali Pasya. Usaha pertama yang dilakukan oleh pemerintah Mesir adalah menertibkan tanah wakaf melalui penjagaan dan pemeliharaan serta diarahkan pada tujuan kemaslahatan umum sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada para mustahiq. Langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah adalah membentuk diwan al-waqf yang menjadi cikal bakal departemen wakaf. 


Kendatipun pemerintah Mesir telah membentuk satu departemen untuk mengelola wakaf secara serius, tetapi ternyata persoalan lainnya muncul seperti tidak adanya rasa keadilan yang ditetapkan oleh para pewakaf (wakif), pengawasan dan pengelolan yang kurang profesional. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya tidak jarang wakif dalam berwakaf tidak memperlihatkan rasa keadilan dalam masyarakat. Karena pada saat itu belum ada aturan yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban wakif dan dengan pihak yang lain, sehingga terkesan aturan tersebut ditentukan wakif sendiri, terutama yang berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima harta wakaf tersebut.

Selasa, 15 Desember 2015

Inovasi Wakaf di Pakistan

Sama halnya dengan negara-negara muslim lainnya, di Pakistan pengelolaan wakaf berada di bawah pengawasan departemen wakaf yang tersebar di berbagai propinsi. Begitu pula halnya dengan aturan juga mengalami proses yang amat panjang. Misalnya, sebelum tahun 1959 wakaf diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda. Menurut catatan Adiwarman A. Karim, ada lima undang-undang yang mengaturnya, yaitu The Punjab Muslim Awqaf Act. 1951, The Qanon-e Awqaf Islami, 1945 (sekarang propinsi Bahwalpur), The North West Frontier Province Charitible Institution Act. 1949, The Musalman Waqf (Sind Amandement) Act. 1959, The Musalman Waqf (Bombay Amandement) Act, 1935.
 
Tetapi karena dalam pelaksanaanya undang-undang ini tidak dapat berlaku secara efektif, dan bahkan tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, maka pada tahun 1976 undang-undang tersebut diganti dengan Awqaf (Federal Control) Act. yang berarti pengelolaan dilakukan di tingkat federal. Kemudian pada tahun 1979 pengelolaan wakaf dikembalikan lagi ke tingkat pro
vinsi.

Dalam operasionalnya menteri wakaf membentuk direktorat konservasi dalam rangka menyelamatkan monumen bersejarah. Direktorat Konservasi Punjab, misalnya, berhasil mendapatkan penghargaan Aga Khan Award dalam bidang arsitektur. Keberhasilan Awqaf Punjab dalam mendapatkan penghargaan antara lain didorong oleh keberhasilannya mendirikan; pertama, Akademi Ulama yang menawarkan program jangka panjang (2 tahun) dan jangka pendek. Selain itu juga pengelolaan 25 sekolah agama, dan 22 perpustakaan. Kedua, pendirian Tabligh Cell untuk berdakwah di berbagai media massa. Ketiga, pendirian Rumah Sakit di Dat Darbar. Keempat, Mesjid Besar Dat Ganj Baks. Kelima, pusat riset data Ganj Bakhs Shib, Lahore yang diberi nama Markaz Ma’araf e Awlie untuk penelitian tentang para aulia. Keenam, bantuan keuangan kepada yang tidak mampu dan para janda ex mujawars.


Terlihat bahwa pengelolaan waka
f yang baik akan memberikan hasil yang sangat konstruktif bagi pembangunan umat, sebagaimana yang secara ringkas telah kita bahas tentang perwakafan di Pakistan.

[BUKU] Menuju Era Wakaf Produktif

Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan Nabi yang memerintahkan Umar ra agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar. Substansi perintah Nabi tsb adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf dan mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan kebajikan umum. Pemahaman yang paling mudah dicerna dari perintah Nabi saw tsb adalah bahwa substansi dari ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada keabadian bendanya, tapi sejauh mana benda tsb memberikan manfaat kepada sasaran wakaf. Dan nilai manfaat benda wakaf akan bisa diperoleh secara optimal jika dikelola secara produktif.

Jika kita konsisten memegangi hadits Nabi di atas, maka seharusnya tidak ada benda-benda wakaf yang terbengkalai, apalagi membebani nazhirnya. Bahwa ada sebagian ulama yang bersiteguh memahami wakaf lebih kepada keutuhan bendanya, meskipun telah rusak atau tidak memberi manfaat sekalipun, itu urusan lain. Namun, prinsip dasar dari wakaf itu sendiri sesungguhnya telah diajarkan oleh Nabi saw sebagaimana di atas.

Oleh karena itu, pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan bersama dalam rangka membangun sektor ekonomi umat yang berkeadilan. Apalagi di tengah upaya kita keluar dari krisis ekonomi yang telah lama membelit bangsa ini. Intinya, tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.


Buku ini merupakan bacaan yang cukup progresif karena menawarkan ide-ide konkrit dan cerdas dalam rangka pemberdayaan wakaf secara produktif.

Rabu, 09 Desember 2015

WAQF BEST PRACTICE: Firdaus Memorial Park, Taman Makam 'Surga' Khusus Orang Tak Mampu

Taman pemakaman muslim Firdaus Memorial Park dibangun di kawasan Bandung Jawa Barat. Taman pemakaman berbasis wakaf yang dikembangan Lembaga Wakaf Profesional (Wakafpro 99) ini dikhususkan bagi jenazah keluarga pemberi wakaf (wakif) dan masyarakat yang tidak mampu (dhuafa).

Direktur Wakafpro-Sinergi Foundation, Asep Irawan mengatakan taman pemakaman ini disediakan untuk umat dan menjadi milik umat muslim. "Ini semua disediakan untuk umat dan menjadi milik umat. Ini wakaf murni, jika dia mampu silakan berwakaf. Khusus untuk kaum dhuafa. Bahkan kami juga menyiapkan kavling untuk ulama, ustadz, ataupun penghapal Alquran," ujar Asep saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Rabu (26/2) lalu.

Asep menuturkan, selain kenyataan lahan pekuburan di kota Bandung yang makin sempit dan mahal, cerita kematian seorang bocah dari keluarga miskin di Kota Bandung yang kesulitan untuk dimakamkan pada tahun 2011 silam menjadi latar digagasnya taman pemakaman ini. Asep mengisahkan, 3 tahun lalu dirinya menyaksikan usaha sepasang suami-istri miskin memperoleh pengobatan dan perawatan bagi putrinya yang sakit parah. Di bawah guyuran hujan malam itu, Asep terpaksa menemani pasutri tersebut membawa anaknya ke RS Hasan Sadikin, Bandung. Karena terlambat mendapatkan pertolongan, sang bocah yang baru berusia 4 tahun itu akhirnya dinyatakan meninggal oleh dokter.

Penderitaan pasutri tersebut tak berhenti sampai di situ. Setelah membawa jenazah buah hatinya ke kontrakan mereka di bilangan Kopo, Bandung, ternyata jenazah sang bocah tidak dapat langsung dikebumikan lantaran pengurus desa mengharuskan keduanya membayar biaya pengurusan jenazah sebesar Rp 600 ribu. Belum lagi beban biaya tahunan, sementara keduanya hanya pekerja serabutan.

Senin, 07 Desember 2015

Model Sinergi Zakat dan Wakaf

Salah satu program yang perlu dikembangkan ke depan adalah bagaimana mensinergiskaninstrumen zakat dengan wakaf, mengingat kedua instrumen ini memiliki potensi dan kekuatannya masing-masing. Harus diakui bahwa saat ini kedua instrumen ini berjalan sendiri-sendiri, apalagi dasar regulasi yang melatarbelakangi praktek keduanya juga berbeda. Zakat diatur oleh UU No 23/2011 sementara wakaf diatur oleh UU No 41/2004.

Untuk itu, perlu diinisiasi upaya untuk mensinergiskan kedua instrumen ini, sehingga antara zakat dan wakaf bisa saling memperkuat. BAZNAS dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) perlu mengembangkan kerjasama strategis agar zakat dan wakaf ini bisa semakin kuat dan besar peranannya dalam pembangunan nasional. Caranya antara lain dengan menciptakan proyek percontohan BAZNAS dan BWI. Sebagai langkah awal, penulis menyarankan untuk membentuk ‘joint committee’ atau Komite Khusus antara BAZNAS dan BWI, sebagai payung bersama yang nantinya akan menjalankan program percontohan yang disepakati kedua belah pihak.

Komite Khusus inilah yang kemudian menjadi pelaksana proyek-proyek percontohan BAZNAS dan BWI. Sebagai contoh, Komite Khusus sepakat untuk membangun sentra usaha mikro yang didanai bersama oleh zakat dan wakaf. Dengan data lahan wakaf yang mencapai angka 4 milyar meter persegi, tentu seharusnya tidak sulit bagi BWI untuk menetapkan lokasi strategis yang akan dijadikan sebagai sentra usaha mikro. Bentuk sentra usaha ini adalah pasar rakyat yang menjual barang dan jasa hasil produksi para mustahik.

Wakaf uang yang terhimpun selama ini, meski belum optimal, dapat digunakan sebagai sumber dana untuk membangun pasar rakyat dengan menggunakan akad-akad syariah, baik yang sifatnya komersial atau tijari, seperti murabahah (jual beli dengan marjin profit) atau mudharabah (akad bagi hasil dengan nisbah tertentu), maupun akad-akad sosial seperti qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Akad ini dilakukan antara BWI dengan Komite Khusus.

Minggu, 29 November 2015

[BUKU] Manajemen Wakaf Produktif

Banyaknya koreksi terhadap cara-cara klasik yang diwariskan dalam memanage dan mengembangkan harta wakaf Islam, serta dengan banyaknya perkembangan ilmu dan peradaban yang disosialisasikan oleh para cendikiawan di beberapa negara Islam, telah mendorong sebagian pihak pemerintah dan masyarakat yang memperhatikan problematika wakaf untuk meninjau ulang cara-cara manajemen harta wakaf.

Di sisi lain, muncul beberapa penerapan terkini mengenai pemikiran ekonomi yang digali dari syariat Islam, terutama mengenai peran yang mungkin dilakukan untuk mengembangkan wakaf produktif, yang akan terlaksana apabila manajemennya baik dan investasinya tepat.

Dengan adanya sistim baru dalam pengelolaan wakaf, maka akan muncul manajemen investasi dan manajemen properti, dimana semua pengelola harta properti wakaf menyatu di perusahaan itu, setelah lembaga wakaf melakukan pendataan terhadap wakaf properti yang ada. Dengan demikian, arah investasi lembaga wakaf jelas dan berprinsip pada pembentukan berbagai macam investasi wakaf; baik properti, uang, lansung ataupun tidak langsung dengan cara memberikan kontribusi pada berbagai saluran investasi sekalipun dibentuk oleh pihak lain, asalkan tetap sejalan dengan hukum syariat Islam.

Semua yang telah diuraikan di atas menunjukkan adanya kelenturan dalam wacana fikih Islam dan kemampuannya untuk mengakui segala bentuk amal kebaikan. Sedangkan buku ini merupakan media yang tepat dalam merealisasikan fikih Islam yang aplikatif dan solutif serta inovatif bagi problem ummat manusia, khususnya tentang wakaf.


Buku ini ditulis oleh DR. Monzer Kahf yang merupakan salah satu ekspertis keuangan fiscal islam. Buku setebal 369 halaman ini menjadi referensi wajib bagi para pegiat social Islam di Indonesia.

Rabu, 25 November 2015

Inovasi Wakaf Uang di Bangladesh

Bangladesh merupakan salah satu negara yang telah mengembangkan wakaf secara modern, tidak hanya bersifat properti, tetapi sudah merambah kepada wakaf uang. Keberhasilannya mengembangkan wakaf uang telah membawa Bangladesh kepada negara yang memiliki dana sosial yang cukup memadai, dan tidak membutuhkan lagi belas kasihan negara maju untuk mendapatkan bantuan. Jika dilihat dari sisi jumlah harta wakaf, Bangladesh termasuk negara yang memiliki aset wakaf cukup banyak. Menurut penjelasan Adiwarman A. Karim, di Bangladesh terdapat lebih dari 8317 lembaga pendidikan Islam, 123.000 masjid, 55.584 lapangan untuk shalat ied, 21.163 lahan pemakaman, 1.400 Dargah, dan 3.859 lembaga lainnya, yang merupakan harta wakaf.Untuk memudahkan operasionalnya, pengelolaan wakaf di Bangladesh di bagi dalam tiga bentuk, yaitu: Pertama, wakaf yang dikelola oleh Yayasan Wakaf yang tidak terdaftar pada kantor Administrasi Wakaf (OAW) Kementerian Agama Bangladesh. Kedua, wakaf yang dikelola oleh Mutawailis atau Komite Wakaf yang tidak terdaftar pada Kantor Administrasi Wakaf (OAW). Ketiga, wakaf yang dikelola oleh OAW.

Sebahagian besar wakaf yang tersebar di berbagai daerah pada umumnya termasuk pada kelompok pertama dan kedua. Sedangkan secara administratif pengelolaan wakaf berada di bawah Kementerian Agama yang kemudian membentuk satu bagian yang menangani khusus persoalan wakaf, yaitu The Administrator of Waqfs. Secara teknis kantor ini dibantu oleh 4 kantor divisi dan 24 kantor propinsi. Masing-masing
 kantor ini berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan pendaftaran harta wakaf secara administratif. Setelah harta wakaf tersebut didafiarkan kepada kantor, lalu jenis dan penerima manfaat ditentukan, mutawalli ditunjuk sesuai dengan keinginan pemberi wakaf. Kantor wakaf dapat menginstruksikan kepada mutawalli untuk mengelola wakaf sesuai dengan keinginan yang tertulis, namun mutawalli dapat juga mengajukan kepada Mahkamah Agung bila dirasakan instruksi tersebut tidak tepat.

Minggu, 15 November 2015

Pengelolaan Wakaf di Sri Lanka

Pada Tahun 1931 Pemerintah Sri Lanka mengeluarkan Ordonansi Wakaf dan waris No. 31 tahun 1931. Wakaf di Sri Langka sudah ada sejak agama Islam masuk dan berkembang di negara tersebut. Di samping wakaf, lembaga Islam di Sri Langka juga mempraktikkan hibah, wasiat, kewarisan dan sebagainya. Pada tahun 1801 pemerintah Inggris mengeluarkan peraturan yang berkenaan dengan lembaga-lembaga Islam di Sri Langka berupa undang-undang untuk umat Islam yang dibakukan dalam Muhammadan Code 1806 yang didasarkan pada fikih Syafi'i dan diberlakukan bagi seluruh umat Islam.
 
Pada tahun 1931 pemerintah Sri Langka mengeluarkan Ordonansi Wakaf dan Waris No. 31 tahun 1931. Menurut ordonansi ini pengadilan distrik merupakan badan pengawas perwalian wakaf. Badan perwalian wakaf diwajibkan melaporkan keuangan wakaf yang diurusnya kepada pengadilan distrik. Pengabaian terhadap kewajiban ini dianggap melanggar undang-undang. Ordonansi wakaf saat itu tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya karena adanya pertentangan antara konsep wakaf menurut ajaran Islam dengan undang-undang Romawi-Belanda atau dengan Undang-undang Pemilikan yang sudah sangat lama berlaku di pengadilan distrik. Di samping itu aturan-aturan wakaf di Sri Langka juga tidak dapat diberi efek hukum di pengadilan negeri karena di Sri Langka sebelum tahun 1956 tidak ada peradilan syari'at.

Hukum yang mengatur transfer harta di pengadilan adalah hukum Romawi-Belanda. Hal ini berarti bahwa seorang Muslim, menurut undang-undang sebelum tahun 1956, tidak bisa menyerahkan harta bendanya kepada Tuhan seperti masjid atau tempat ibadah sehingga peraturan itu tidak mendukung keberadaan harta wakaf yang seharusnya dilindungi dan dimanfaatkan untuk kepentingan keagamaan dan kesejahteraan umat. Hal ini terbukti adanya penyalahgunaan harta wakaf dan banyaknya kasus hilangnya tanah wakaf di Sri Langka. Dalam praktiknya pengadilan distrik tidak melakukan pengawasan terhadap harta wakaf.

Senin, 09 November 2015

Universitas Al-Azhar Mesir: Kisah Sukses Wakaf

IKON besar di dunia pendidikan itu dulunya cuma sebuah masjid. Adalah Jauhar Al-Shaqali, seorang panglima perang dinasti Fathimiyah pada tahun 970, yang semula membangunnya. Masjid di Kairo, Mesir, itu lantas berkembang menjadi tempat dakwah dan majelis ilmu yang semakin besar. Bahkan di era Muhammad Abduh dibentuklah jenjang pendidikan dari tingkat dasar sampai universitas. Fondasi yang diletakan Abduh ini ternyata mengantar tempat itu menjadi perguruan tinggi akbar, yakni Universitas Al-Azhar.

Hebatnya, Al-Azhar sebagai lembaga pendidikan terkemuka tak sepeser pun menarik iuran dari mahasiswanya. Bahkan setiap tahunnya universitas berumur lebih dari seribu tahun ini memberikan beasiswa bagi ribuan mahasiswanya. Tak cuma itu. Al-Azhar juga menerbitkan kitab agama dan buku lainnya secara gratis. Kalaupun tidak, buku-buku dijual dengan harga sangat murah.

Menurut Dr. Abdul Aziz Kamil, mantan Menteri Waqaf dan Urusan Al-Azhar Mesir, perjalanan Al-Azhar dari sebuah masjid dan ruwaq-asrama sederhana buat mahasiswa-hingga menjadi besar tak terlepas dari peran umat Islam. Umatlah yang menyumbangkan dananya melalui amal jariah, termasuk wakaf, baik wakaf uang, harta benda, tanah, maupun gedung.

Tentu saja Al-Azhar berhasil bukan sekadar karena kemurahan hati donaturnya, melainkan juga lantaran kepiawaiannya mengelola dana wakaf. Menurut Abdul Aziz, ada dua unsur penentu dalam keberhasilannya, yakni faktor manusia dan undang-undang. Disamping Sumber Daya Manusinya banyak yang amanah dan berkualitas, juga perangkat undang-undangnya sudah sangat lengkap menanungi dan mendorong kemajuan perwakafan.

Minggu, 01 November 2015

Inovasi Pengelolaan Wakaf di Yordania

Pemanfaatan wakaf di Yordania sungguh menarik untuk dikaji. Informasi ini penting untuk diketahui, sebagai bahan pertimbangan untuk mengelola wakaf di Indonesia yang jumlahnya cukup banyak, namun belum dikelola secara produktif. Jika kita perhatikan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, yang merupakan dialog antara Umar bin Khattab dengan Nabi Muhammad SAW di saat Umar ingin mewakafkan tanahnya di Khaibar, antara lain Nabi SAW bersabda “Jika engkau suka tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ini menyiratkan, harta yang diwakafkan itu perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga hasilnya dapat mensejahterakan mauquf ‘alaih. Pengelolaan wakaf di Yordania sangatlah produktif. Adapun hasil pengelolaan wakaf itu dipergunakan antara lain untuk :
 
- Memperbaiki perumahan penduduk di beberapa kota. Salah satu di antaranya adalah kota yang arealnya seluas 79 dunum (dunum adalah ukuran empat persegi dengan luas kira-kira 900 M2). Di areal tersebut terdapat tanah pertanian, yang berisi 1.346 pohon zaitun, anggur, kurma dan buah badam. Pembangunan rumah penduduk dan pengembangan pertanian tersebut kedua-duanya merupakan proyek pertanian Kementerian Perwakafan;

- Membangun perumahan petani dan pengembangan tanah pertanian di dekat kota Amman. Wilayah tersebut luasnya 84 dunum, dan di dalamnya terdapat 1.600 pohon anggur, zaitun, buah badam dan kurma;

- Mengembangkan tanah pertanian sebagai tempat wisata di dekat Amman. Di tanah pertanian ini terdapat 2300 pohon zaitun, anggur, kurma, dan buah badam;

Rabu, 21 Oktober 2015

Perwakafan di Brunei Darussalam

Negara Brunei Darussalam menyerahkan segala urusan mengenai wakaf kepada Majlis Ugama Islam yaitu berdasarkan peruntukan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77 dalam bab 98 dan 100.
 
a. Sistem perwakafaan
Secara umum sistem perwakafan di Negara Brunei Darussalam terbagi kepada dua bentuk : 1) tidak terdaftar; 2) terdaftar.
 
Ad.1) Secara Tidak Terdaftar :
a) Sistem perwakafan serupa ini terjadi di Negara Brunei Darussalam apabila seorang hamba Allah mewakaf sesuatu kepada pihak-pihak tertentu seperti uang, kelengkapan peralatan dan lain-lain secara tidak bertulis hanya dilafalkan secara lisan saja. Timbang terima kedua belah pihak diperlukan secara lisan apabila kedua belah pihak bersetuju untuk memberi dan menerima harta yang diwakafkan.
b) Kadang-kadang perwakafan itu dapat juga terjadi tanpa diketahui oleh pihak kedua yaitu orang yang menerima harta wakaf tersebut. Contohnya seorang hamba Allah mewakafkan sebuah Al-Quran di masjid tanpa diketahui oleh pegawai dan pengurus masjid.

Ad. 2) Secara Terdaftar
Sistem perwakafan seperti ini terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan jenis-jenis harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dengan menentukan pergantian nama pemilik secara yang sah menurut peraturan perundang-undangan. terhadap sistem perwakafan seperti ini contohnya tanah, apabila wakaf seseorang itu telah diterima, dilafalkan dan disahkan oleh pihak-pihak tertentu, maka urusan penggantian hak milik tanah dari orang yang berwakaf kepada Majlis ugama Islam akan diselesaikan oleh Majlis Ugama Islam selaku pihak yang akan mengurus harta wakaf.

Senin, 19 Oktober 2015

Inovasi Wakaf di Malaysia

Negara Malaysia merupakan sebuah negara yang mempunyai potensi untuk menjadi negara maju dengan membangun, mewujudkan dan mengukuhkan institusi wakaf. Pelaksanaan wakaf di negara ini pada umumnya tidak jauh berbeda dibanding dengan negara-negara muslim yang lain seperti di negara Mesir, Kuwait, Turki dan Morocco. Di negara-negara Afrika dan Asia Barat seperti di Mesir, Kuwait dan Morocco telah diwujudkan kementerian wakaf untuk men-tadbir harta-harta wakaf. Dari dana wakaf, masjid-masjid didirikan, berbagai aktivitas keislaman dilaksanakan secara terencana.

Praktek pelaksanaan ibadah wakaf di Malaysia mulai subur dan berkembang dengan pembangunan pondok-pondok pengajian agama secara tradisional yang mempengaruhi masyarakat setempat untuk mewakafkan harta mereka. Walaupun begitu dalam konteks zaman sekarang, ibadah tersebut telah diperluas, terutama dalam mendirikan rumah sakit wakaf yang memberi biaya yang relatif rendah. Di samping itu, wakaf juga memegang peranan penting dalam pembangunan rumah-rumah anak yatim serta pembiayaan yang diperlukan untuk pendidikan mereka. Yang terkenal juga adalah wakaf perusahaan dengan nama JCorp, Johor Corporation.

Dengan demikian perwakafan di Malaysia tidak terbatas hanya dalam bentuk pembangunan masjid semata-mata. Salah satu contoh pengelolaan wakaf di Malaysia adalah peranan YADIM yang bertugas mengelola skim wakaf berdasarkan konsep pelaksanaan wakaf menurut Islam.

Selasa, 13 Oktober 2015

Wakaf Saham a la Tabung Wakaf Indonesia

Fatwa MUI bernomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Syariah di Pasar Modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia memberi peluang baru bagi badan-badan wakaf untuk menginvestasikan aset-aset secara lebih progresif. Fatwa MUI tersebut merujuk ba’i al-musawamah, sah syariah, qabdh hukmi, dan ujroh.

Kepala Unit Bisnis Pengembangan Pasar Pada Divisi Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh menjelaskan bahwa akad yang digunakan dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler BEI adalah Ba’i Al Musawamah. Sedangkan akad jual-beli telah dianggap sah secara syariah pada saat transaksi terjadi. Di pihak investor beli, diperbolehkan secara syariah untuk menjual kembali Efek yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi. Terakhir, SRO diperbolehkan secara syariah mengenakan ujroh (biaya) atas setiap tahap dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek.

“Fatwa no 80 DSN-MUI tentang mekanisme syariah perdagangan saham merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini masih mempertanyakan kesyariahan dari transaksi saham di pasar reguler BEI,” ujar Irwan sebagaimana laporan Okezone.com.

Selama ini, diakui, masih banyak orang yang masih mempertanyakan apakah sistem perdagangan di BEI telah memenuhi prinsip syariah mengingat Bapepam-LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah sejak tahun 2007.” Terbitnya fatwa diharapkan menepis keraguan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal,” tandasnya.

Minggu, 11 Oktober 2015

[BUKU] Wakaf Produktif

Wakaf adalah salah satu instrumen ekonomi dan keuangan syariah yang dikembangkan untuk kesejahteraan umat. Melalui wakaf, pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf akan dapat memenuhi kebutuhannya. Seiring dengan perubahan dan perkembangan undang-undang yang mengatur tentang wakaf, serta untuk meningkatkan atau memaksimalkan fungsi wakaf, pengelolaan wakaf pun berubah menjadi pengelolaan wakaf yang profesional.

Buku ini merupakan hasil dari sebuah penelitian. Di dalamnya akan ditemukan keterpaduan pengetahuan penulisnya, antara aspek syariah/fikih, peraturan perwakafan dengan aspek ekonomi-bisnis. Dikupas juga berbagai hal yang berkaitan dengan wakaf, yaitu istilah-istilah dan definisi wakaf; wakaf dan kesejahteraan sosial-ekonomi; paradigma wakaf produktif; sejarah umum wakaf di Indonesia; wakaf dalam berbagai segi akad; wakaf tanah; wakaf satuan rumah susun; wakaf benda bergerak: air, bahan bakar minyak, dan kendaraan; wakaf atas kekayaan intelektual; wakaf uang dan surat berharga; penggunaan, perubahan, dan wakaf wasiat; wakif dan nazhir; Badan Wakaf Indonesia; serta sengketa wakaf dan penyelesaiannya.

Selain itu, ditampilkan juga berbagai jenis usaha yang dapat dilakukan oleh nazhir untuk meningkatkan kualitas manfaat objek wakaf, juga informasi dari ahlinya mengenai kelayakan usaha dari jenis usaha yang dilakukan, luas lahan, dan manajemennya. Karena itu buku ini akan sangat berguna bagi para penyelenggara serta pelaksana hukum wakaf dan perbankan syariah, baik perbankan murni syariah maupun perbankan dual banking system; lembaga-lembaga keuangan lainnya, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan Baitul Mat Wat Tamwil (BMT); dalam mengembangkan serta memberdayakan secara produktif perwakafan di Indonesia. Juga akan bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Syariah.


Kamis, 01 Oktober 2015

Inovasi Wakaf di Negara Turki

Sejarah wakaf di Turki dapat dikatakan sangat tua. Di Negara ini, wakaf dikenal dengan sebutan vakvive, yang mengandung arti pelayanan publik untuk mempromosikan moralitas, kebajikan, penghargaan, dan cinta dalam masyarakat. Sejak masa kekuasaan Turki Ustmani wakaf telah menghidupi berbagai pelayanan publik dan menopang pembiayaan berbagai bangunan seni dan budaya. Jenis wakaf yang populer pada masa itu adalah berbagai jenis property yang tidak bergerak dan wakaf tunai, yang telah dipraktekkan sejak awal abad ke-15 M. Tradisi ini secara ekstensif terus berlangsung sepanjang abad ke-16 M sedangkan pada masa pemerintahan Ottmaniah di Turki, dana wakaf berhasil meringankan perbelanjaan Negara, terutama untuk menyediakan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya.

Sebagaimana diketahui, wakaf di Turki pernah mencapai masa-masa keemasan. Bekas-bekas itu masih tampak jelas dari sejumlah momentum hidup yang dapat dijumpai di berbagai tempat di Turki, seperti sekolah-sekolah, masjid-masjid megah, gedung-gedung kesenian dan kebudayaan, rumah sakit, perpustakaan, hotel, dan sebagainya. Bahkan dikatakan bahwa di tuhan 1923, dua pertiga dari total tanah yang potensial untuk ditanami di negeri tersebut merupakan tanah wakaf.

Ketika terjadi revolusi Kemal Attaturk pada tahun 1924 dengan sekularisasi sebagai agenda utamanya, wakaf di Turki mulai mengalami kemerosotan, kemerosotan ini merupakan akibat dari delegitimasi agama beserta institusi-istitusinya. Dalam proses sekularisasi ini pula, terjadi perubahan konstitusi secara mendasar dan tentu sistem hukum yang ada, UU 667 misalnya, tidak saja mengekang semua institusi dan orde sufi, tetapi juga menghancurkan semua bentuk kepemilikan wakaf. Akibatnya seluruh aset wakaf dikuasai Negara. Dalam masa suram ini, hanya masjid yang masih dihormati dan dimuliakan, karena itu pula, masjid tetap meraih sokongan Negara.

Senin, 21 September 2015

Model Wakala-Waqf di Pakistan


Perkembangan Wakaf di Sudan

Eksperimen manajemen wakaf di Sudan dimulai pada tahun 1987 dengan kembali mengatur manajemen wakaf dengan nama badan wakaf Islam untuk bekerja tanpa ada keterikatakan secara birokratis dengan kementerian wakaf. Badan wakaf ini telah diberi wewenang yang luas untuk mengatur dan melaksanakan semua tugas yang berhubungan dengan wakaf. Pembaharuan dilakukan pada sistem pengaturan pada program penggalakan wakaf dan sistem pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.

Perkembangan wakaf di dunia saat itu berkembang sangat pesat, bahkan di Negara Islam, seperti di Mesir, Aljazair, Kuwait dan Saudi Arabia mendirikan kementerian wakaf sebagai badan hukum untuk mengatur wakaf di Negaranya masing-masing.  Di Sudan, wakaf dikelola dengan cara profesional. Kebangkitan wakaf di Sudan sebenarnya di mulai pada tahun 1991, dimana pemerintah menyediakan cadangan bagi lembaga wakaf yang menggarap tanah produktif yang diperbaiki oleh pemerintah. Salah satu proyek wakaf adalah membangun rumah sakit di desa-desa pinggiran kota Sudan.

Sekadar contoh, di Sudan, Badan Wakaf Sudan mengelola aset wakaf yang tidak produktif dengan mendirikan bank wakaf. Lembaga keuangan ini digunakan untuk membantu proyek pengembangan wakaf, mendirikan perusahaan bisnis dan industri.

Kamis, 17 September 2015

WAQF BEST PRACTICE: Ratusan Juta dari “DD Futsal & Café”

Dicat warna putih, merah tua, dan biru, gedung futsal komersial ini tidak berbeda jauh dari gedung-gedung futsal lain yang banyak bertebaran di sekitar kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Di halaman gedung terdapat tiga kios penjual makanan dan minuman. Para pemilik kios ini menyewa lahan kepada pengelola gedung futsal. Halaman ini juga berfungsi sebagai area parkir bagi para pengunjung yang menyewa lapangan futsal.

Di gedung ini hanya terdapat sebuah lapangan futsal yang disewakan kepada para pencinta sepakbola mini ini. Biasanya, kata salah seorang penjaga, yang menyewa lapangan berasal dari kalangan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, anak-anak sekolah, dan para pemuda di wilayah itu. Untuk satu jam main futsal pada jam premium, biasanya pada hari libur, mereka membayar Rp120 ribu. Khusus untuk pelajar, mereka mendapat diskon khusus, cukup membayar Rp60 ribu per jam. Pada jam-jam biasa, masyarakat bisa menyewa lapangan dengan harga sekitar Rp100 ribu. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, pengelola memberikan jatah main gratis kepada warga sekitar setiap Jumat malam.

Setiap bulannya pengelola bisa mendapatkan pemasukan Rp17 juta hingga Rp21 juta. Itu adalah pendapatan bersih, setelah dipotong biaya operasional.

 Di halaman bagian depan gedung futsal terpampang nama “DD Futsal & Café”. DD adalah kependekan dari Dompet Dhuafa, badan hukum yang menaungi lembaga wakaf Tabung Wakaf Indonesia (TWI), yang beralamat di Perkantoran Ciputat Indah Permai, Ciputat, Tangerang Selatan. TWI membangun gedung futsal ini di atas tanah wakaf seluas 845 meter persegi yang berlokasi di Jalan Haji Musa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Biaya pembangunan berasal dari dana wakaf uang masyarakat. Pembangunan gedung selesai dan mulai beroperasi pada 2012.

Selasa, 15 September 2015

Wakaf Properti

Wakaf Tanah dan Bangunan (Properti) dapat Anda lakukan sebagai wujud sedekah terbaik. Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris (jika ada).

Jika dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.

Bentuk-bentuk memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya (pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan).

Yang termasuk kepada donasi wakaf tanah dan bangunan antara lain: Tanah, Rumah, Kios, Ruko, Apartemen, Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik, dll) serta Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll).


Dengan pertimbangan khusus, aset dapat juga diproduktifkan secara sosial untuk membantu meminimalkan biaya operasional program sosial yang dimiliki Lembaga wakaf, misalnya untuk klinik/rumah sakit gratis untuk dhuafa, atau sekolah gratis untuk dhuafa. (Sumber: tabungwakaf.com)

Jumat, 21 Agustus 2015

Profil Monzer Kahf, Pakar Wakaf Internasional

Salah satu pakar ekonomi Islam terdepan yang aktif meneliti tentang wakaf adalah DR Monzer Kahf. Kahf dilahirkan di Damaskus, Syria, pada tahun 1940. Kahf adalah orang pertama yang mencoba mengaktualisasikan penggunaan institusi distribusi Islam (zakat, sedekah) terhadap agregat ekonomi, pendapatan, konsumsi, simpanan dan investasi.

Kahf menerima gelar B.A (setara S1) di bidang Bisnis dari universitas Damaskus pada tahun 1962 serta memperoleh penghargaan langsung dari presiden Syria sebagai lulusan terbaik. Pada tahun 1975, Kahf meraih gelar Ph.D untuk ilmu ekonomi spesialisasi ekonomi International dari University of Utah, Salt Lake City, USA. Selain itu, Khaf juga pernah mengikuti kuliah informal yaitu, training and knowledge of Islamic Jurisprudence (Fiqh) and Islamic Studies di Syria. Sejak tahun 1968, ia telah menjadi akuntan publik yang bersertifikat.

Pada tahun 2005, Monzer Kahf menjadi seorang guru besar ekonomi Islam dan perbankan di The Garduate Programe of Islamic Economics and Banking, Universitas Yarmouk di Jordan.

 Lebih dari 34 tahun Kahf mengabdikan dirinya di bidang pendidikan. Ia  pernah  menjadi asisten dosen di fakultas ekonomi University of Utah, Salt Lake City (1971-1975). Khaf juga pernah aktif sebagai instruktur di School of Business, University of Damascus (Syria. 1962 – 1963). Pada tahun 1984, Kahf memutuskan untuk memutuskan bergabung dengan Islamic Development Bank dan sejak 1995 ia menjadi ahli ekonomi (Islam) senior di IDB.

Rabu, 19 Agustus 2015

WAQF BEST PRACTICE: Setelah Rumah Sakit, Zawawi Kembangkan Minimarket dengan Konsep Wakaf Produktif

Zawawi Mukhtar, nadzir wakaf produktif di kota Malang, Jawa Timur, seakan masih belum puas dengan kesuksesannya memproduktifkan aset wakaf. Setelah sukses mengelola wakaf produktif dalam bentuk Ruang Rawat Inap kelas Very Important Person (VIP), Rumah Sakit Unisma, Malang, yang kini memiliki aset lebih dari Lima Milyar Rupiah, Ketua Umum Asosiasi Nadzir Indonesia ini merambah ke pemberdayaan wakaf produktif di bidang retail.

Kini, pria kelahiran Malang, 21 Februari 1947 itu akan mengelola minimarket di atas tanah wakaf seluas 300m2 dengan nilai investasi senilai Rp 1,3 M. Minimarket yang diberinama “al-Khaibar” itu berlokasi di kawasan strategis, di simpang tiga jalan Tata Surya, Malang, Jawa Timur.

Dikatakan Zawawi, minimarket dua lantai itu akan dibuka pada bulan Mei mendatang, saat ini kesiapan secara keseluruhan sudah di atas 90 persen. Ketika bimasislam menyambangi proyek percontohan wakaf produktif itu pada Kamis (9/4/2015), nampak beberapa pekerja tengah menyelesaikan bagian finishing di lantai dua. Sementara area lantai satu sudah dilengkapi dengan pendingin ruangan, rak penjualan, meja kasir, dan sebagainya.

Pemberdayaan wakaf produktif berupa minimarket ini diharapkan akan menuai kesuksesan, mengingat kawasan di sekitar lokasi merupakan daerah yang cukup ramai, dan belum terlihat ada usaha serupa di sepanjang jalan Tata Surya hingga jalan Bima Sakti.

Setelah pengelolaan minimarket ini mencapai titik aman, menurut Zawawi, ia akan terus memproduktifkan aset wakaf dengan rencana membangun bisnis kuliner di kota Malang. Berkat kesuksesannya memberdayakan wakaf produktif, mantan Pembantu Rektor II di Universitas Islam Malang itu kini aktif menjadi pembicara dalam berbagai forum penyuluhan wakaf di seluruh Indonesia.