Selasa, 30 Juni 2015

Wakaf Produktif di Negeri Singapura

Singapura memang negara dengan luasan tidak seberapa. Luas negara yang hanya berbeda 100 km2 saja dengan Jakarta ini pun punya penduduk yang lebih sedikit dari penduduk Jakarta. Tapi untuk urusan wakaf produktif, saya harus acungkan jempol atas kemampuan mereka dalam mengelola.
Adalah Majelis Ugama Islam Singapura (MUIS) yang memiliki andil besar dalam membangun paradigma wakaf produktif di Singapura. Mereka sadar akan pentingnya memiliki aset produktif di atas lahan wakaf yang ada guna mendukung aset-aset sosial yang tentunya membutuhkan biaya operasional tidak sedikit.
Terlebih, MUIS juga sangat sadar betapa berharganya nilai setiap jengkal tanah di Singapura bagi kebutuhan masyarakat. Baik untuk tempat tinggal, perkantoran, pusat bisnis hingga hotel tempat turis-turis yang gemar berwisata dan berbelanja di Singapura. Belum lagi, kunjungan para pasien (Indonesia) yang lebih senang berobat di Singapura karena menganggap kualitas dan layanan mereka lebih bagus.
Alhasil, jadilah ratusan properti wakaf yang tidak hanya produktif, tetapi menjadi sebuah modal sosial yang berharga sebagai sumber pendanaan program-program sosial MUIS. Hingga 2010, properti wakaf di Singapura mencapai nilai SGD 500 milyar (Rp 3,5 trilyun) yang terdiri atas beragam perumahan, perkantoran, pusat bisnis, hingga serviced apartemen. Untuk serviced apartemen, tidak tanggung-tanggung, mereka bekerja sama dengan jaringan ASCOTT International dalam pengelolaan properti wakaf produktif bernama Somerset Beencolen Singapore.

Senin, 29 Juni 2015

Data Tanah Wakaf di Indonesia


[BUKU] Membangunkan Raksasa Tidur: Problematika Pengelolaan dan Pendayagunaan Wakaf di Indonesia

Wakaf di Indonesia  berpotensi cukup besar dan diyakini bias menjadi sumber  dana alternatif bagi pembangunan nasional. Namun, dibandingkan dengan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah),pengelolaan waqaf di Indonesia masih jauh dari harapan. Sampai hari ini, baru ZIS yang mulai terkelola dengan baik, melibatkan lembaga professional dan modern.

Sejauh ini wakaf di Indonesia dikelola bukan hanya secara amatir tapi juga salah kaprah. Akibatnya wakaf bukan saja tidak produktif, tetapi malah membebani umat. Manfaat wakaf hanya dinikmati  oleh nazhirnya, sementara masyarakat umum yang lebih berhak malah harus mengongkosi perawatan dan bahkan penggunaanya.

Kajian ini mencoba menjawab problematika seputar optimalisasi penayagunaan wakaf di Indonesia dengan meneliti pengelolaan wakaf beberapa organisasi sosial. Kasus-kasus yang dipilih mencakup dua organisasi sosial (Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama) dan lima badan dan/atau yayasan pengelolaan wakaf (Baitul Mal Muammalat, Jakarta; Baitul Mal Hidayatullah (BMH), Surabaya; Yayasan Perguruan  yang Thawalib, Padang Panjang; Yayasan Islam Bima, Bima; dan Yayasan Majelis Pengajian Islam Surakarta, Surakarta).

Hasilnya diharapkan bisa memberi gambaran praktik pengelolaan wakaf yang secara riil terjadi di masyarakat. Kajian ini akan melengkapi wacana seputar wakaf yang selama ini didominasi oleh pendekatan normatif-syar’iah, sementara praktik-praktik pengelolaan yang terjadi di lapangan belum banyak dieksplorasi.


SMART Foundation Event @Ramadhan 1436H


Rabu, 17 Juni 2015

Gontor: Ikon Kesuksesan Wakaf di Indonesia

Itu di luar negeri. Di Indonesia, ada memang yang dianggap berhasil mengelola dana wakaf, yakni Pondok Pesantren Modern Darussalam Gontor di Ponorogo, Jawa Timur. Berlokasi di atas tanah wakaf seluas 165 hektare, Gontor didominasi oleh sawah produktif. Menurut K.H. Abdullah Syukri Zarkasyi, pemimpin Gontor, tanah produktif itu dikelola dengan sistem bagi hasil. Mitra dalam pengelolaan ini tak lain adalah penduduk di sekitar pondok. Sawah seluas 120 hektare milik pondok di Desa Sambirejo, Mantingan, Ngawi, misalnya, mampu menghasilkan Rp 350 juta setahun.

Di tanah yang tak memungkinkan dilakukan usaha pertanian, diupayakan beragam kegiatan usaha. Unit usaha ini, selain dikelola oleh koperasi pondok, juga diurus oleh organisasi santri. Di lokasi itu ada unit usaha penggilingan padi, percetakan, toko bahan bangunan, toko buku, apotek, wartel, pabrik es, jasa angkutan, pasar sayur-mayur, dan budidaya ayam potong. Unit-unit usaha ini menyumbang dana sedikitnya Rp 2 miliar setahun untuk pondok. Dana ini lantas disalurkan untuk kegiatan operasional pendidikan, pengajaran, kaderisasi, pergedungan, dan kesejahteraan keluarga pondok.

Uang dari hasil pengelolaan aset wakaf juga disisihkan untuk pengembangan masyarakat sekitar pondok. Contohnya pendirian dan pembinaan Taman Pendidikan Al Qur'an, pembangunan masjid, musala, peringatan hari besar Islam, serta kegiatan pengajian dan ceramah agama.

Dengan cara itu, wakaf Gontor terus berkembang pesat. Wakaf tanah kering yang semula hanya 1.740 hektare kini menjadi 104.621 hektere. Tanah basah naik dari 16.851 menjadi 177.365 hektare. Wakaf bangunan yang semula 12 unit sekarang meluas dengan didirikannya Pondok Putri dan Pondok Cabang, serta pendirian Institut Studi Islam Darussalam.


Memang jika kita lihat masih jarang dan sangat sedikit lembaga-lembaga baik pemerintah maupun swasta di negeri ini yang mempersiapkan diri untuk menjadi lembaga wakaf (Nadzir) untuk menghimpun serta mengelola wakaf yang potensinya sangat luar biasa itu.

Senin, 15 Juni 2015

Pengelolaan Wakaf di Eropa dan Amerika

Setelah jatuhnya pemerintahan Romawi dan runtuhnya karya peradaban mereka, wakaf di Barat hanya ada dalam satu bentuk yaitu berupa gereja hingga awal abad ke-13. Karena saat itu di Jerman, Eropa Tengah, dan beberapa negara lainnya telah muncul sebagai bentuk wakaf sosial.

Dalam peraturan perundang-undangan Barat, wakaf telah disinyalir dalam undang-undang Inggris tentang kegiatan sosial kemasyarakatan yang dikeluarkan pada tahun 1601, dimana wakaf bisa diketahui dari definisi itilah yang mereka sebut sebagai kegiatan sosial.

Menurut undang-undang ini, kegiatan sosial adalah kegiatan apapun yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memberi pelayanan atau bantuan kepada pihak umum. Kegiatan seperti ini mendapat perlakuan istimewa berkenaan dengan masalah perpajakan. Lebih detil dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, bahwa kegiatan sosial yang mendapat perlakuan istimewa tersebut meliputi: yayasan sosial, rumah sakit, gereja dan lembaga pendidikan serta kegiatan yang mempunyai manfaat sejenis.

Undang-undang dan keistimewaan tersebut telah muncul sebelum terbentuknya pemahaman kontemporer mengenai badan wakaf dalam perundang-undang Barat yang baru muncul pada abad ke-19. Kemudian wakaf ini dikelola oleh sebuah badan wakaf yang disebut foundation. Kegiatan dan bentuknya sangat jelas dan yang paling nampak adalah bahwa yayasan tersebut bersifat independen dan non-pemerintah, non-profit, dan bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, baik berupa pelayanan kesehatan, pendidikan maupun bimbingan dan penyuluhan agama.

Quotes on Waqf


Senin, 01 Juni 2015

Wakaf Ahli dan Wakaf Khairi

Bila ditinjau dari segi peruntukkan ditunjukkan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

a) Wakaf Ahli (Khusus)

Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksud wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau terbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain. Misalnya, seseorang mewakafkan buku-buku yang ada di perpustakaan pribadinya untuk keturunannya yang mampu menggunakan. Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf itu adalah orang-orang yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.

Wakaf ahli terkadang juga disebut wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang peruntukannya bagi kepentingan kalangan keluarga sendiri dan kerabat. Jadi pemanfaatan wakaf ini hanya terbatas pada golongan kerabat sesuai dengan ikrar yang dikehendaki oleh wakif.

Sebagai wakaf yang hasilnya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu yang umumnya terdiri atas keluarga atau kerabat wakif, maka wakaf semacam ini dinamakan juga wakaf Zurri yang berarti keturunan atau keluarga.

Wakaf semacam ini sah, namun terdapat masalah ketika anak keturunannya punah atau semakin berkembang. Dan setelah diadakan peninjauan kembali, yang mana hasilnya dapat dipertimbangkan, maka wakaf ini dihapus dan ditiadakan, yang mana beberapa ulama’ berkaidah bahwa akibat hukum wakaf ini adalah pendayagunaan status wakafnya berubah menjadi Wakaf Khairi yang mana ini sudah menjadi wewenang  para hakim atau nadzir bahwa wakaf seperti ini seharusnya diubah menjadi semacam wakaf khairi, yang mana dugunakan untuk umum.