Minggu, 24 Januari 2016

The 4th SEA-IIPC. 25-27 Februari 2016 [Konferensi Filantropi Islam Internasional]

Melihat perkembangan komunitas muslim di Asia Tenggara maka potensi sinergi ZISWAF yang terdapat di regional ini boleh jadi merupakan potensi terbesar setelah kawasan Timur Tengah. Dari kerjasama lintas sektor filantropi diharapkan tentu dapat memberikan solusi atas berbagai tantangan sosio ekonomi dan pembangunan berkelanjutan yang dihadapi masyarakat Asia Tenggara, terutama pengentasan kemiskinan.

Forum ini juga sebagai wadah untuk kembali menggelorakan semangat yang pernah dicetuskan dalam Forum MABIMS dan Dewan Zakat Asia Tenggara serta mengiringi perkembangan komunitas wakaf Asia serta New Zealand.

Penerapan model filantropi Islam di berbagai negara memiliki kekhasan masing-masing. Hal ini tak lepas dari kultur masyarakat maupun sistem pemerintahannya. Oleh karena itu, dibutuhkan pemaparan dan diskusi untuk memperkaya pandangan dalam penghimpunan hingga pengelolaan dana ummat ini.

IMZ Dompet Dhuafa dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerjasama dengan Center for Islamic Philanthropy and Social Finance (CIPSF) UiTM Malaysia akan menyelenggarakan konferensi Internasional yang membahas tentang perkembangan tata kelola zakat dan wakaf khususnya di regional Asia Tenggara. Tema utama konferensi saat ini adalah “Memperkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf”, dengan sub tema :

Rabu, 20 Januari 2016

WAQF BEST PRACTICE: Gedung Raudha Hasilkan Lebih dari Rp1Milyar per Tahun

Berdiri membentuk huruf L di Jalan Kuningan Barat II, gedung Raudha mungkin belum banyak dikenal warga Jakarta. Bangunan empat lantai ini memang bukan gedung mewah untuk ukuran Jakarta, apalagi di kawasan segitiga emasnya. Tapi, pada gedung inilah Yayasan Raudhatul Muta’allimin (YRM), Jakarta, memikulkan beban pembiayaan operasional pendidikan sekolah yang dikelolanya.

YRM mengelola tiga unit pendidikan. Ada Raudhatul Athfal (RA) setingkat TK, Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat SD, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat SMP. Jumlah anak yang belajar di ketiga lembaga pendidikan itu 420 siswa, sementara karyawan dan guru berjumlah 40 orang.

Menurut keterangan Haji Masduki Ishak, ketua pengurus yayasan bidang pendidikan, YRM bisa mengantongi Rp900 juta per tahun dari penyewaan gedung Raudha tersebut. Dana inilah salah satu andalan YRM untuk menjaga madrasah swasta di pusat kota Jakarta itu tetap bernafas dan berkembang. Ada belasan perusahaan swasta berkantor di gedung tersebut.

Gedung itu berdiri di atas tanah bersertifikat wakaf atas nama nazir badan hukum Yayasan Raudhatul Muta’allimin. Letaknya tidak sampai 1 kilometer dari lampu merah Mampang Prapatan maupun perempatan Kuningan; diapit Jalan Raya Hajah Rangkayo Rasuna Said dan Jalan Kuningan Barat Raya. Sungguh, sangat strategis.

Yayasan yang berdiri pada tahun 1945 ini awalnya membangun gedung itu dengan dana sendiri pada tahun 2000-an. Tetapi karena kekurangan dana, pembangunan tidak selesai. Lalu pengurus bekerja sama dengan investor untuk menyelesaikan pembangunan. Kerja sama pun berjalan selama enam tahun, dari 2004 sampai dengan 2010. Pihak investor menyelesaikan pembangunan gedung dan sebagai kompensasinya berhak memperoleh keuntungan dari penyewaan gedung tersebut. Setelah kerja sama dengan investor itu berakhir, nazir YRM mengelola sendiri gedung itu dan mulai terasalah buah wakaf produktif tersebut.

Senin, 18 Januari 2016

Alur Wakaf Uang





Sumber: revolusiwakaf.org

JCorp: Wakaf Korporasi di Malaysia

Saat ini, skema wakaf sudah mulai berkembang dan berinovasi. Chairman World Islamic Economic Forum Foundation (WIEF), Tun Musa Hitam, mengatakan model wakaf kini sudah berevolusi, sehingga menyediakan ragam pilihan untuk pengembangannya. Tidak hanya berupa lahan atau uang tunai, tetapi juga saham dan wakaf korporasi.

Ia mengungkapkan perusahaan pemerintah Malaysia di negara bagian Johor, yaitu JCorp telah membentuk suatu perusahaan bernama Waqf An-Nur Corporation Bhd. “Wakaf korporasi itu sebagai alat “jihad bisnis”,” tukas Tun Musa. Ide yang dinilai revolusional itu menjadi alat kunci dalam mendukung transformasi ekonomi syariah. Tun Musa mengatakan eskalasi ide wakaf korporasi dapat memberikan dampak positif bagi muslim seluruh dunia.

Mengapa wakaf korporasi? “Korporasi telah mengatur dunia, dan aset bernilai sekarang berada di bawah korporasi,” jawab President Malaysian Islamic Chamber of Commerce Malaysia, Tan Sri Muhammad Ali Hashim. Pada dasarnya wakaf korporasi merupakan bentuk adaptasi dari wakaf saham. Mengambil contoh dari Waqf An-Nur Corporation Bhd yang berperan sebagai nazhir yang mengurus wakaf saham yang ada di JCorp.

Contoh evolusi pengoptimalan wakaf lainnya adalah yang dilakukan oleh KPJ Healthcare. Ali memaparkan kapitalisasi pasar KPJ Healthcare saat ini sebesar 3,86 miliar ringgit. Dari nilai perusahaan tersebut, sekitar 14,3 persen saham KPJ merupakan wakaf saham. Bentuk dukungan KPJ Healthcare terhadap pengembangan instrumen sosial Islami itu juga tak berhenti sampai di sana. KPJ Healthcare juga mempunyai satu unit rumah sakit wakaf dan 21 klinik. “Yang membuatnya sukses adalah mengintegrasikan amanah ke dalam praktek korporat,” tukas Ali. Dari praktek pengembangan inovasi tersebut, KPJ Healthcare telah memberikan perawatan kepada 961.148 orang, dimana 69.690 orang diantaranya adalah non muslim.

Sabtu, 16 Januari 2016

Social Investment Bank Ltd. (SIBL) dan Wakaf Uang di Bangladesh

SIBL merupakan model perbankan yang luar biasa, tujuannya adalah untuk menghapuskan kemiskinan dan memberdayakan keluarga melalui investasi sosial berdasarkan sistem ekonomi partisipatif. Pengenalan Sertifikat Wakaf Uang mungkin sudah ada yang memulai dengan social capital market. Hal ini tentu sangat positif agar dapat mengumpulkan dana-dana masyarakat dari berbagai negara secara global. Kalau Negara Bangladesh mampu menerapkan sistem ini, maka tidak menutup kemungkinan Negara-negara Islam yang lain juga dapat mengimplementasikannya. 

Sebuah riset M.A. Mannan berjudul “Structure Adjustment and Islamic Voluntary sector With Special Reference to Awqaf in Bangladesh”,  yang dipublikasikan  oleh IDB Jeddah pada tahun 1995, menunjukkahn bahwa “wakaf uang” juga dikenal dalam Islam. Tata cara ini telah dikenal pada periode Utsmaniyah dan juga di Mesir. Meski begitu, penggunaan wakaf uang sebagai instrument keuangan sungguh merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam. Wakaf uang membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran Sertifikat Wakaf Uang. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang berbeda seperti pemeliharaan harta-harta wakaf itu sendiri.


Biasanya, aset-aset yang tidak dapat dipindahkan terutama dalam bentuk tanah merupakan bentuk wakaf utama. Contohnya saja di Indonesia menurut data yang ada di Departmen Agama Republik Indonesia sampai Oktober 2007, tanah wakaf berada pada 366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565,68M2.  Itulah kemudian yang mencirikan wakaf sebagai bentuk amal atau sumbangan  yang memiliki tingkat likuiditas rendah. Para ahli ekonomi mendefinisikan likuiditas sebagai tingkat kemudahan atau kesulitan menukarkan dana dengan kas dalam waktu singkat dengan biaya yang wajar. Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa likuiditas yang rendah  merupakan sifat wakaf properti. Bahkan ketika kita ingin  berinvestasi dalam bentuk properti seperti pembangunan gedung pada sebidang tanah wakaf dengan maksud me-leasing-kannya, kegiatan ini memerlukan kas khusus yang akan memungkinkan  kita mentransfer wakaf dari satu bentuk ke bentuk lain. Dalam kontek ini, mengumpulkan dana  melalui penjualan Sertifikat Wakaf Uang bagi pengembangan wakaf properti akan bertambah penting pada abad ke-21 ini. 

SMART Group


Kamis, 14 Januari 2016

Aplikasi Wakaf Uang di Indonesia

Menurut Imam Nawawi, wakaf adalah penahanan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga keutuhan barangnya, terlepas dari campur tangan wakif atau lainnya, dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan semata-mata untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Sedangkan Undang Nomor 41 tentang wakaf Pasal (1) mendefinisikan wakaf  adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu terntentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 

Definisi menurut undang-undang ini telah mengakomodir berbagai macam harta benda wakaf, termasuk adalah wakaf uang. Demikian juga diakomudir tentang wakaf dalam jangka waktu terntu, meskipun wakaf seperti ini tidak banyak dibahas oleh para ulama fiqh salaf. Secara sepesifik, undang-undang tentang wakaf memuat bagian yang mengatur wakaf uang.

Di berbagai negara, harta yang dapat diwakafkan tidak terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak, termasuk uang. Penggunaan wakaf uang telah lama dikenal dalam pemerintahan Islam. M.A. Mannan dalam bukunya menyebutkan bahwa penggunaan wakaf uang  telah ada semenjak  zaman Pemerintahan  Utsmaniyah. Penggunaan wakaf uang  juga dikenal pada masa kekhalifahan Ottoman. Di Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya adalah sebagai berikut.

Wakaf Uang dalam Perspektif Fikih

a. Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan dari kata istamarra (Warson, 1984: 1683). Kata ini sering disamakan dengan al-tah}bi>s atau al-tasbi>l yang bermakna al-h}abs ‘an tas}arruf,yakni mencegah dari mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599).
Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (h}abs al-‘aini ‘ala> milk al-wa>qif wa tas}adduq bi al-manfa‘ah) (al-Hasfaki, t.th./IV: 532). Kemudian, menurut Jumhur, wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaat dengan tetapnya harta tersebut serta memutus pengelolaan dari wakif dan selainnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah (h}abs ma>l yumkinu al-‘intifa>‘ bihi>, ma‘a> baqa>’ ‘ainihi, bi qat}‘i at-tas}arruf min al-wa>qif wa gairihi, taqarruban ila> Alla>h) (az-Zuhayli, t.th.: 7601). Namun, menurut al-Kabisi, definisi yang lebih singkat namun padat (ja>mi‘ ma>ni‘) adalah definisi Ibnu Qudamah (t.th./VI: 187) yang mengadopsi langsung dari potongan hadis Rasulullah, yang berbunyi ‘menahan asal dan mengalirkan hasilnya’ (in syi’ta habasta as}laha> fa tas}addaq biha>) (al-Kabisi, 2004: 61). Hadis tersebut secara jelas dimuat antara lain dalam sunan at-Turmudzi (t.th./V: 388) dan Sunan Ibn Majah (t.th./VII: 325). Pendapat ini juga menjadi acuan dalam definisi wakaf dalam pandangan Tabung Wakaf Indonesia (Saidi, 2007: 2)
Untuk terlaksananya sebuah wakaf, perlu dipahami terlebih dahulu seputar masalah rukun wakaf. Dalam kitab-kitab klasik, semisal Raud}ah at-T{a>libi>n, disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat hal, yakni wa>kif (subyek wakaf), mauqu>f (obyek wakaf), mauqu>f alaih (pengelola wakaf), dan s}i>gat (akad) (al-Nawawi, t.th./II: 252-256). Wakaf uang merupakan salah satu obyek wakaf yang dalam pandangan an-Nawawi didefinisikan sebagai setiap harta tertentu yang dimiliki dan memungkinkan untuk dipindahkan dan diambil manfaatnya (t.th./II: 253). Al-Khatib dalam kitab al-Iqna>’ mengartikan mauqu>f sebagai barang tertentu yang dapat diambil manfaatnya dengan tidak melenyapkan barang tersebut dan merupakan hak milik dari wakif (t.th./II: 73). Dengan demikian, obyek wakaf, termasuk wakaf uang, meliputi beberapa syarat sehingga layak menjadi barang yang diwakafkan.

Memahami Wakaf Uang

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

Donasi Perpustakaan untuk Harisma


Minggu, 03 Januari 2016

[BUKU] Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia

Wakaf adalah suatu hal yang sangat begitu esensial bagi kehidupan dan kesejahteraan hidup seseorang diseluruh dunia khususnya indonesia. Oleh karena itu perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti lebih jauh mengenai wakaf ini, karena apabila wakaf ini berjalan sesuai fungsinya, maka akan dapat menimbulkan suatu kesejahteraan yang baik.

Ada beberapa hal yang mungkin masih begitu perlu diperjelas kembali mengenai wakaf ini, baik itu tata cara maupun fungsi dari wakaf itu sendiri. Seperti yang dijelaskan dalam buku tersebut, bahwasanya mayoritas pemahaman orang orang muslim terdahulu ataupun para nazhir kurang begitu berkembang, sehingga wakaf tersebut kurang berjalan sesuai dengan fungsinya. Seperti contohnya, untuk ikrar wakaf. Kebanyakan masyarakat ataupun para waakif dalam mewakafkan hartanya hanya bersifat lisan, tanpa ada pernyataan tertulis, sehingga hal tersebut mengakibatkan wakaf wakaf yang telah ada akan hilang ditelan waktu, mungkin karena nazhir sendiri telah tiada dan itu dianggap sebagai harta warisan. Sehingga harta wakaf itu sendiri tidak dapat di pertanggung jawabkan lagi, dikarenakan satu hal , yakni tidak adanya ikrar wakaf secara tertulis.

Kemudian juga, mereka para waakif berfikir hanya sebatas benda benda yang tidak bergerak yang hanya dapat diwakafkan dan kecenderungan mereka dalam memfungsikan harta wakaf untuk sebatas pembangunan masjid. Sehingga  harta harta wakaf itu sendiri kurang begitu bisa di optimalakan oleh para nazhir.

Dalam konteks Negara Indonesia, ada suatu lembaga khusus yang mengurusi masalah perwkafan di Indonesia, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI). Adapaun tugas dari BWI ini adalah mengkoordinir nazhir nazhir yang sudah ada dan atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan olehnya, khususnya wakaf tunai.

Selasa, 29 Desember 2015

Pengelolaan Wakaf di Arab Saudi

Wakaf merupakan salah satu institusi yang telah terbukti dalam sejarah sebagai lembaga yang memegang peranan penting dalam membangun kekuatan dan kesejahteraan umat Islam sejak dulu. Muhammad Abu Zahrah menyebutkan bahwa pembangunan Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsa adalah sebahagian daripada bukti sejarah di mana ibadah wakaf memegang peranan penting dalam pembangunan kehidupan umat manusia. Di beberapa negara muslim saat ini pun aktivitas perwakafan tidak terbatas hanya kepada tanah dan bangunan, tetapi telah dikembangkan kepada bentuk-bentuk lain yang bersifat produktif.

Pemerintahan Arab Saudi menyerahkan pengelolaan wakaf kepada suatu badan di bawah payung Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian Haji dan Wakaf bertugas untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak. Kementerian ini mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan Ketetapan No. 574 tanggal 16 Rajab 1386 H. sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386 H. Majelis Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni Menteri yang mengawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum dibentuk Majelis Tinggi Wakaf.

Anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian (Departemen) Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.

Senin, 28 Desember 2015

Aset Wakaf Nasional Capai Rp 349 Trilyun

Membincang Filantropi (kedermawanan) Islam, wakaf adalah satu di antaranya, selain Zakat, Infak Sedekah, dan dana kemanusiaan lainnya. Data Kementerian Agama tahun 2012 mencatat, aset wakaf nasional mencapai 3,49 miliar meter persegi tanah, di 420.003 titik di seluruh nusantara. Bila dirupiahkan, dengan asumsi harga tanah hanya Rp100 ribu per meter persegi, nilainya mencapai Rp 349 triliun. Fantastis! Maa syaa Allah.

Belum lagi dengan disahkannya Undang-Undang Wakaf Nomor 41 Tahun 2004 yang mengakui keabsahan wakaf uang. Dengan asumsi 100 juta penduduk muslim Indonesia mau berwakaf Rp100 ribu per bulan, maka wakaf uang yang bisa dikumpulkan per tahun mencapai Rp120 triliun per tahun. Bayangkan berapa besar keuntungan yang bisa diperoleh jika uang sebanyak itu diinvestasikan agar lebih produktif, untuk kelangsungan program-program sosial dan pemberdayaan masyarakat. Demikian seperti disampaikan Direktur Eksekutif Badan Wakaf Indonesia (BWI), Drs Achmad Djunaedi, dalam artikelnya “Memproduktifkan Aset Wakaf Nasional”.

Meski begitu, faktanya, aset tanah wakaf yang sedemikian luas itu masih belum optimal dikelola secara produktif. Sebagian besar masih menengadahkan tangan untuk menutupi biaya operasionalnya. Bicara aset dan potensi wakaf, Indonesia bisa berbangga hati. Namun saat disinggung soal pengelolaan dan manajerial, harus diakui bahwa kita belum mumpuni.

Minggu, 27 Desember 2015

Perkembangan Wakaf di Negara Mesir

Pada masa Pemerintahan Muhammad Ali Pasya, perwakafan di Mesir tidak terurus secara baik sehingga tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi pembangunan ekonomi Mesir. Wakaf pada masa tersebut menjadi asset yang terlantar. Hal itu disebabkan konsentrasi pemerintahan Muhammad Ali Pasya terfokus pada upaya mewujudkan stabilitas politik internal dalam negeri dalam rangka menghadapi masuknya pasukan barat ke Mesir. Kendatipun adanya usaha meningkatkan perekonomian Mesir, namun wakaf tetap secara umum terabaikan. Dia berusaha mengembalikan tanah kepada petani sebelumnya yang diambil oleh negara. Ironisnya, petani tetap saja berurusan dengan negara.

Keinginan kuat untuk mengelola wakaf secara baik baru muncul pada masa pasca pemerintahan Muhammad Ali Pasya. Usaha pertama yang dilakukan oleh pemerintah Mesir adalah menertibkan tanah wakaf melalui penjagaan dan pemeliharaan serta diarahkan pada tujuan kemaslahatan umum sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada para mustahiq. Langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah adalah membentuk diwan al-waqf yang menjadi cikal bakal departemen wakaf. 


Kendatipun pemerintah Mesir telah membentuk satu departemen untuk mengelola wakaf secara serius, tetapi ternyata persoalan lainnya muncul seperti tidak adanya rasa keadilan yang ditetapkan oleh para pewakaf (wakif), pengawasan dan pengelolan yang kurang profesional. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya tidak jarang wakif dalam berwakaf tidak memperlihatkan rasa keadilan dalam masyarakat. Karena pada saat itu belum ada aturan yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban wakif dan dengan pihak yang lain, sehingga terkesan aturan tersebut ditentukan wakif sendiri, terutama yang berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima harta wakaf tersebut.

Selasa, 15 Desember 2015

Inovasi Wakaf di Pakistan

Sama halnya dengan negara-negara muslim lainnya, di Pakistan pengelolaan wakaf berada di bawah pengawasan departemen wakaf yang tersebar di berbagai propinsi. Begitu pula halnya dengan aturan juga mengalami proses yang amat panjang. Misalnya, sebelum tahun 1959 wakaf diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda. Menurut catatan Adiwarman A. Karim, ada lima undang-undang yang mengaturnya, yaitu The Punjab Muslim Awqaf Act. 1951, The Qanon-e Awqaf Islami, 1945 (sekarang propinsi Bahwalpur), The North West Frontier Province Charitible Institution Act. 1949, The Musalman Waqf (Sind Amandement) Act. 1959, The Musalman Waqf (Bombay Amandement) Act, 1935.
 
Tetapi karena dalam pelaksanaanya undang-undang ini tidak dapat berlaku secara efektif, dan bahkan tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, maka pada tahun 1976 undang-undang tersebut diganti dengan Awqaf (Federal Control) Act. yang berarti pengelolaan dilakukan di tingkat federal. Kemudian pada tahun 1979 pengelolaan wakaf dikembalikan lagi ke tingkat pro
vinsi.

Dalam operasionalnya menteri wakaf membentuk direktorat konservasi dalam rangka menyelamatkan monumen bersejarah. Direktorat Konservasi Punjab, misalnya, berhasil mendapatkan penghargaan Aga Khan Award dalam bidang arsitektur. Keberhasilan Awqaf Punjab dalam mendapatkan penghargaan antara lain didorong oleh keberhasilannya mendirikan; pertama, Akademi Ulama yang menawarkan program jangka panjang (2 tahun) dan jangka pendek. Selain itu juga pengelolaan 25 sekolah agama, dan 22 perpustakaan. Kedua, pendirian Tabligh Cell untuk berdakwah di berbagai media massa. Ketiga, pendirian Rumah Sakit di Dat Darbar. Keempat, Mesjid Besar Dat Ganj Baks. Kelima, pusat riset data Ganj Bakhs Shib, Lahore yang diberi nama Markaz Ma’araf e Awlie untuk penelitian tentang para aulia. Keenam, bantuan keuangan kepada yang tidak mampu dan para janda ex mujawars.


Terlihat bahwa pengelolaan waka
f yang baik akan memberikan hasil yang sangat konstruktif bagi pembangunan umat, sebagaimana yang secara ringkas telah kita bahas tentang perwakafan di Pakistan.

[BUKU] Menuju Era Wakaf Produktif

Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan Nabi yang memerintahkan Umar ra agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar. Substansi perintah Nabi tsb adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf dan mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan kebajikan umum. Pemahaman yang paling mudah dicerna dari perintah Nabi saw tsb adalah bahwa substansi dari ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada keabadian bendanya, tapi sejauh mana benda tsb memberikan manfaat kepada sasaran wakaf. Dan nilai manfaat benda wakaf akan bisa diperoleh secara optimal jika dikelola secara produktif.

Jika kita konsisten memegangi hadits Nabi di atas, maka seharusnya tidak ada benda-benda wakaf yang terbengkalai, apalagi membebani nazhirnya. Bahwa ada sebagian ulama yang bersiteguh memahami wakaf lebih kepada keutuhan bendanya, meskipun telah rusak atau tidak memberi manfaat sekalipun, itu urusan lain. Namun, prinsip dasar dari wakaf itu sendiri sesungguhnya telah diajarkan oleh Nabi saw sebagaimana di atas.

Oleh karena itu, pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan bersama dalam rangka membangun sektor ekonomi umat yang berkeadilan. Apalagi di tengah upaya kita keluar dari krisis ekonomi yang telah lama membelit bangsa ini. Intinya, tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.


Buku ini merupakan bacaan yang cukup progresif karena menawarkan ide-ide konkrit dan cerdas dalam rangka pemberdayaan wakaf secara produktif.

Rabu, 09 Desember 2015

WAQF BEST PRACTICE: Firdaus Memorial Park, Taman Makam 'Surga' Khusus Orang Tak Mampu

Taman pemakaman muslim Firdaus Memorial Park dibangun di kawasan Bandung Jawa Barat. Taman pemakaman berbasis wakaf yang dikembangan Lembaga Wakaf Profesional (Wakafpro 99) ini dikhususkan bagi jenazah keluarga pemberi wakaf (wakif) dan masyarakat yang tidak mampu (dhuafa).

Direktur Wakafpro-Sinergi Foundation, Asep Irawan mengatakan taman pemakaman ini disediakan untuk umat dan menjadi milik umat muslim. "Ini semua disediakan untuk umat dan menjadi milik umat. Ini wakaf murni, jika dia mampu silakan berwakaf. Khusus untuk kaum dhuafa. Bahkan kami juga menyiapkan kavling untuk ulama, ustadz, ataupun penghapal Alquran," ujar Asep saat berbincang dengan detikcom di Jakarta, Rabu (26/2) lalu.

Asep menuturkan, selain kenyataan lahan pekuburan di kota Bandung yang makin sempit dan mahal, cerita kematian seorang bocah dari keluarga miskin di Kota Bandung yang kesulitan untuk dimakamkan pada tahun 2011 silam menjadi latar digagasnya taman pemakaman ini. Asep mengisahkan, 3 tahun lalu dirinya menyaksikan usaha sepasang suami-istri miskin memperoleh pengobatan dan perawatan bagi putrinya yang sakit parah. Di bawah guyuran hujan malam itu, Asep terpaksa menemani pasutri tersebut membawa anaknya ke RS Hasan Sadikin, Bandung. Karena terlambat mendapatkan pertolongan, sang bocah yang baru berusia 4 tahun itu akhirnya dinyatakan meninggal oleh dokter.

Penderitaan pasutri tersebut tak berhenti sampai di situ. Setelah membawa jenazah buah hatinya ke kontrakan mereka di bilangan Kopo, Bandung, ternyata jenazah sang bocah tidak dapat langsung dikebumikan lantaran pengurus desa mengharuskan keduanya membayar biaya pengurusan jenazah sebesar Rp 600 ribu. Belum lagi beban biaya tahunan, sementara keduanya hanya pekerja serabutan.

Senin, 07 Desember 2015

Model Sinergi Zakat dan Wakaf

Salah satu program yang perlu dikembangkan ke depan adalah bagaimana mensinergiskaninstrumen zakat dengan wakaf, mengingat kedua instrumen ini memiliki potensi dan kekuatannya masing-masing. Harus diakui bahwa saat ini kedua instrumen ini berjalan sendiri-sendiri, apalagi dasar regulasi yang melatarbelakangi praktek keduanya juga berbeda. Zakat diatur oleh UU No 23/2011 sementara wakaf diatur oleh UU No 41/2004.

Untuk itu, perlu diinisiasi upaya untuk mensinergiskan kedua instrumen ini, sehingga antara zakat dan wakaf bisa saling memperkuat. BAZNAS dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) perlu mengembangkan kerjasama strategis agar zakat dan wakaf ini bisa semakin kuat dan besar peranannya dalam pembangunan nasional. Caranya antara lain dengan menciptakan proyek percontohan BAZNAS dan BWI. Sebagai langkah awal, penulis menyarankan untuk membentuk ‘joint committee’ atau Komite Khusus antara BAZNAS dan BWI, sebagai payung bersama yang nantinya akan menjalankan program percontohan yang disepakati kedua belah pihak.

Komite Khusus inilah yang kemudian menjadi pelaksana proyek-proyek percontohan BAZNAS dan BWI. Sebagai contoh, Komite Khusus sepakat untuk membangun sentra usaha mikro yang didanai bersama oleh zakat dan wakaf. Dengan data lahan wakaf yang mencapai angka 4 milyar meter persegi, tentu seharusnya tidak sulit bagi BWI untuk menetapkan lokasi strategis yang akan dijadikan sebagai sentra usaha mikro. Bentuk sentra usaha ini adalah pasar rakyat yang menjual barang dan jasa hasil produksi para mustahik.

Wakaf uang yang terhimpun selama ini, meski belum optimal, dapat digunakan sebagai sumber dana untuk membangun pasar rakyat dengan menggunakan akad-akad syariah, baik yang sifatnya komersial atau tijari, seperti murabahah (jual beli dengan marjin profit) atau mudharabah (akad bagi hasil dengan nisbah tertentu), maupun akad-akad sosial seperti qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Akad ini dilakukan antara BWI dengan Komite Khusus.