Kamis, 17 September 2015

WAQF BEST PRACTICE: Ratusan Juta dari “DD Futsal & Café”

Dicat warna putih, merah tua, dan biru, gedung futsal komersial ini tidak berbeda jauh dari gedung-gedung futsal lain yang banyak bertebaran di sekitar kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Di halaman gedung terdapat tiga kios penjual makanan dan minuman. Para pemilik kios ini menyewa lahan kepada pengelola gedung futsal. Halaman ini juga berfungsi sebagai area parkir bagi para pengunjung yang menyewa lapangan futsal.

Di gedung ini hanya terdapat sebuah lapangan futsal yang disewakan kepada para pencinta sepakbola mini ini. Biasanya, kata salah seorang penjaga, yang menyewa lapangan berasal dari kalangan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, anak-anak sekolah, dan para pemuda di wilayah itu. Untuk satu jam main futsal pada jam premium, biasanya pada hari libur, mereka membayar Rp120 ribu. Khusus untuk pelajar, mereka mendapat diskon khusus, cukup membayar Rp60 ribu per jam. Pada jam-jam biasa, masyarakat bisa menyewa lapangan dengan harga sekitar Rp100 ribu. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, pengelola memberikan jatah main gratis kepada warga sekitar setiap Jumat malam.

Setiap bulannya pengelola bisa mendapatkan pemasukan Rp17 juta hingga Rp21 juta. Itu adalah pendapatan bersih, setelah dipotong biaya operasional.

 Di halaman bagian depan gedung futsal terpampang nama “DD Futsal & Café”. DD adalah kependekan dari Dompet Dhuafa, badan hukum yang menaungi lembaga wakaf Tabung Wakaf Indonesia (TWI), yang beralamat di Perkantoran Ciputat Indah Permai, Ciputat, Tangerang Selatan. TWI membangun gedung futsal ini di atas tanah wakaf seluas 845 meter persegi yang berlokasi di Jalan Haji Musa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Biaya pembangunan berasal dari dana wakaf uang masyarakat. Pembangunan gedung selesai dan mulai beroperasi pada 2012.

Selasa, 15 September 2015

Wakaf Properti

Wakaf Tanah dan Bangunan (Properti) dapat Anda lakukan sebagai wujud sedekah terbaik. Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris (jika ada).

Jika dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.

Bentuk-bentuk memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya (pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan).

Yang termasuk kepada donasi wakaf tanah dan bangunan antara lain: Tanah, Rumah, Kios, Ruko, Apartemen, Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik, dll) serta Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll).


Dengan pertimbangan khusus, aset dapat juga diproduktifkan secara sosial untuk membantu meminimalkan biaya operasional program sosial yang dimiliki Lembaga wakaf, misalnya untuk klinik/rumah sakit gratis untuk dhuafa, atau sekolah gratis untuk dhuafa. (Sumber: tabungwakaf.com)

Jumat, 21 Agustus 2015

Profil Monzer Kahf, Pakar Wakaf Internasional

Salah satu pakar ekonomi Islam terdepan yang aktif meneliti tentang wakaf adalah DR Monzer Kahf. Kahf dilahirkan di Damaskus, Syria, pada tahun 1940. Kahf adalah orang pertama yang mencoba mengaktualisasikan penggunaan institusi distribusi Islam (zakat, sedekah) terhadap agregat ekonomi, pendapatan, konsumsi, simpanan dan investasi.

Kahf menerima gelar B.A (setara S1) di bidang Bisnis dari universitas Damaskus pada tahun 1962 serta memperoleh penghargaan langsung dari presiden Syria sebagai lulusan terbaik. Pada tahun 1975, Kahf meraih gelar Ph.D untuk ilmu ekonomi spesialisasi ekonomi International dari University of Utah, Salt Lake City, USA. Selain itu, Khaf juga pernah mengikuti kuliah informal yaitu, training and knowledge of Islamic Jurisprudence (Fiqh) and Islamic Studies di Syria. Sejak tahun 1968, ia telah menjadi akuntan publik yang bersertifikat.

Pada tahun 2005, Monzer Kahf menjadi seorang guru besar ekonomi Islam dan perbankan di The Garduate Programe of Islamic Economics and Banking, Universitas Yarmouk di Jordan.

 Lebih dari 34 tahun Kahf mengabdikan dirinya di bidang pendidikan. Ia  pernah  menjadi asisten dosen di fakultas ekonomi University of Utah, Salt Lake City (1971-1975). Khaf juga pernah aktif sebagai instruktur di School of Business, University of Damascus (Syria. 1962 – 1963). Pada tahun 1984, Kahf memutuskan untuk memutuskan bergabung dengan Islamic Development Bank dan sejak 1995 ia menjadi ahli ekonomi (Islam) senior di IDB.

Rabu, 19 Agustus 2015

WAQF BEST PRACTICE: Setelah Rumah Sakit, Zawawi Kembangkan Minimarket dengan Konsep Wakaf Produktif

Zawawi Mukhtar, nadzir wakaf produktif di kota Malang, Jawa Timur, seakan masih belum puas dengan kesuksesannya memproduktifkan aset wakaf. Setelah sukses mengelola wakaf produktif dalam bentuk Ruang Rawat Inap kelas Very Important Person (VIP), Rumah Sakit Unisma, Malang, yang kini memiliki aset lebih dari Lima Milyar Rupiah, Ketua Umum Asosiasi Nadzir Indonesia ini merambah ke pemberdayaan wakaf produktif di bidang retail.

Kini, pria kelahiran Malang, 21 Februari 1947 itu akan mengelola minimarket di atas tanah wakaf seluas 300m2 dengan nilai investasi senilai Rp 1,3 M. Minimarket yang diberinama “al-Khaibar” itu berlokasi di kawasan strategis, di simpang tiga jalan Tata Surya, Malang, Jawa Timur.

Dikatakan Zawawi, minimarket dua lantai itu akan dibuka pada bulan Mei mendatang, saat ini kesiapan secara keseluruhan sudah di atas 90 persen. Ketika bimasislam menyambangi proyek percontohan wakaf produktif itu pada Kamis (9/4/2015), nampak beberapa pekerja tengah menyelesaikan bagian finishing di lantai dua. Sementara area lantai satu sudah dilengkapi dengan pendingin ruangan, rak penjualan, meja kasir, dan sebagainya.

Pemberdayaan wakaf produktif berupa minimarket ini diharapkan akan menuai kesuksesan, mengingat kawasan di sekitar lokasi merupakan daerah yang cukup ramai, dan belum terlihat ada usaha serupa di sepanjang jalan Tata Surya hingga jalan Bima Sakti.

Setelah pengelolaan minimarket ini mencapai titik aman, menurut Zawawi, ia akan terus memproduktifkan aset wakaf dengan rencana membangun bisnis kuliner di kota Malang. Berkat kesuksesannya memberdayakan wakaf produktif, mantan Pembantu Rektor II di Universitas Islam Malang itu kini aktif menjadi pembicara dalam berbagai forum penyuluhan wakaf di seluruh Indonesia.