Problematika
kemanusiaan datang bertubi-tubi, kian kompleks jenis dan prosesnya. Ijtihad
penanggulangannya berbasis filantropi Islam, tak boleh stagnan. Membumikan
panduan religius ke tengah situasi nyata kekinian, panggilan yang tak pernah
berhenti bagi pegiat filantropi, apalagi pintu ijtihad amal kemanusiaan,
amatlah lebar. Termasuk dalam menjalankan amal wakaf.
Salah
satu ijtihad itu, wakaf tunai, praktik filantropi Islam yang mengemuka di awal
milenium kedua. Gagasan wakaf tunai masuk Indonesia sebagai wakaf investasi
(sosial). Peraturan yang memayunginya, juga belum lama. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) baru memberikan fatwa pada pertengahan bulan Mei 2002
tentang kebolehan wakaf uang, dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin
kelestariannya. Aturan di atasnya, Undang-undang, lahir tahun 2014, Nomor 41
tentang Wakaf dan baru diundangkan pada 27 Oktober 2004. Dua tahun
kemudian, baru muncul Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
pelaksanaannya diundangkan pada tanggal 15 Desember tahun 2006. Demikianlah,
sekilas perbincangan legal. Artikel ini lebih menekankan wakaf tunai dari
kreativitas solutif persoalan umat.
Problem
yang masih mengusik nurani hingga sekian dekade ke depan: krisis kemanusiaan.
Beragam krisis kemanusiaan menuntut dukungan konkret umat Islam. Wakaf tunai
melalui Global Wakaf Fundation (GWF), berkhidmat pada wakaf tunai untuk
kemanusiaan, dengan tagline ’wakaf tunai, solusi kehidupan’. Wakaf tunai
menjadi pilihan menjawab – bahkan mengatasi berbagai krisis kemanusiaan.
GWF sebagai member of ACT, menyiapkan program-program berpayung isu
kemanusiaan, langkah strategis yang dipilih dengan sadar karena GWF ingin
memberi dampak signifikan.





