Senin, 17 Agustus 2015

Wakaf Tunai untuk Kemanusiaan

Problematika kemanusiaan datang bertubi-tubi, kian kompleks jenis dan prosesnya. Ijtihad penanggulangannya berbasis filantropi Islam, tak boleh stagnan. Membumikan panduan religius ke tengah situasi nyata kekinian, panggilan yang tak pernah berhenti bagi pegiat filantropi, apalagi pintu ijtihad amal kemanusiaan, amatlah lebar. Termasuk dalam menjalankan amal wakaf. 

Salah satu ijtihad itu, wakaf tunai, praktik filantropi Islam yang mengemuka di awal milenium kedua. Gagasan wakaf tunai masuk Indonesia sebagai wakaf investasi (sosial). Peraturan yang memayunginya, juga belum lama.  Majelis Ulama  Indonesia (MUI) baru memberikan fatwa pada pertengahan bulan Mei 2002 tentang kebolehan wakaf uang, dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin kelestariannya. Aturan di atasnya, Undang-undang, lahir tahun 2014, Nomor 41  tentang Wakaf dan baru diundangkan pada 27 Oktober 2004. Dua tahun kemudian, baru muncul  Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaannya diundangkan pada tanggal 15 Desember tahun 2006. Demikianlah, sekilas perbincangan legal. Artikel ini lebih menekankan wakaf tunai dari kreativitas solutif persoalan umat.

Problem yang masih mengusik nurani hingga sekian dekade ke depan: krisis kemanusiaan. Beragam krisis kemanusiaan menuntut dukungan konkret umat Islam. Wakaf tunai melalui Global Wakaf Fundation (GWF), berkhidmat pada wakaf tunai untuk kemanusiaan, dengan tagline ’wakaf tunai, solusi kehidupan’. Wakaf tunai menjadi pilihan menjawab – bahkan mengatasi berbagai krisis kemanusiaan.  GWF sebagai member of ACT,  menyiapkan program-program berpayung isu kemanusiaan, langkah strategis yang dipilih dengan sadar karena GWF ingin memberi dampak signifikan.

Kamis, 13 Agustus 2015

WAQF BEST PRACTICE: Wakaf Multi Manfaat Daarut Tauhiid

Tidak sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa untuk bisa beramal haruslah berdompet tebal. Padahal pada zaman sekarang, wakaf dapat dilakukan siapa pun. Dan tidak hanya bersifat sosial, tetapi memiliki nilai lebih dan bermanfaat bagi kemaslahatan umat (produktif).

Selama berdirinya Wakaf Daarut Tauhiid (DT), lembaga wakaf ini istiqamah menjalankan wakaf produktif. Yaitu mengubah aset wakaf menjadi aspek usaha yang dapat menguntungkan, baik muwakif (donatur wakaf) maupun umat.

Melalui wakaf produktif, dana yang dititipkan baik itu berupa uang maupun barang akan dikelola sedemikian rupa, sehingga memiliki nilai manfaat lebih. Para muwakif tak sekadar mendapat pahala karena telah menunaikan wakaf, tetapi juga dapat memberikan manfaat lain kepada masyarakat.

“Dana wakaf ini akan digunakan untuk program-prgram yang sifatnya memakmurkan dan produktif, yang bisa memberikan manfaat dan nilai-nilai lainnya yakni kembali digunakan untuk kemaslahatan ummat. Contohnya program pemberdayaan dan nilai dakwah lain seperti sarana pendidikan,” ujar Agus Kurniawan, Wakil Direktur Wakaf DT, Kamis (9/10).

Menurut Agus, tak sedikit masyarakat yang belum paham tentang wakaf produktif. Sama halnya dengan zakat, kebanyakan masyarakat lebih tahu dan paham zakat fitrah. Padahal masih ada jenis zakat lainnya. Begitu juga dengan wakaf. Agus menambahkan, dengan wakaf produktif, dana yang dikelola akan lebih terasa manfaatnya.

Adapun aset-aset wakaf produktif yang saat ini dikelola oleh Wakaf DT adalah SMM DT, ATM, Kios di lingkungan DT, Cottage dan Cafe DT, Gedung Daarul Hajj, area parkir, kantor BNI Syariah, Gedung MQ FM, dan Gedung Catering dan laundry.


Hingga saat ini, Wakaf DT senantiasa konsisten untuk meningkatkan pelayanan bagi umat. Hal ini senada dengan pesan KH. Abdullah Gymnastiar, yakni agar tidak sejengkal tanah pun yang tidak termanfaatkan. Mengapa? Karena ini adalah amanah muwakif dan akan dipertanggungjawabkan kepada muwakif, termasuk kepada Allah SWT tentunya.

Jumat, 31 Juli 2015

Sejarah Wakaf Uang

Praktek wakaf telah dikenal sejak awal Islam. Seperti yang diriwayatkan daru Umar r.a. bahwa Umar bion Khattab r.a. memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi saw untuk meminta petunjuk mengenal tanah itu. Ia berkata “Wahai Rasulullah, saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah sya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintahmu kepadaku mengenainya?” Nabi saw menjawab, “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya”.

Dalam catatan sejarah islam, wakaf uang sudah dipraktikkan sejak awal abad ledua hijriyah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa az-Zuhri yaitu salah satu ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadis memfatwakan bahwa wakaf dinar dan dirham dianjurkan untuk pembangunan sarana sosial, dakwah, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikannya uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya.

Wakaf uang juga dikenal di masa dinasi Ayyubiyah dii Mesir. Pada masa itu, perkembangan wakaf cukup maju karena tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak semisal wakaf uang. Tahun 1178, dalam rangka menyejahterakan ulama dan kepentingan misi madhab Sunni, Salahuddin Al-Ayyubi mentapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandaria untuk berdagang wajib mebayar bea-cukai. Sayangnya tidak ada penjelasan apakah orang Kristen yang datang dari Iskandaria itu membayar bea cukai dlam bentuk baranga tau uang. Namun umumnya, bea cukai itu dibayar dalam bentuk uang. Uang tersebut akhirnya diwakafkan kepada para fuqaha’ dam para keturunannya.

Ramadhan Berbagi


Wakaf Qurban: Sebuah Inovasi dari Global Qurban

Berwakaf dalam bentuk indukan ternak yang merupakan hewan Qurban seperti kambing dan sapi. Global Qurban  sebagai pengelola berkewajiban menjaga dan mengelola indukan hewan ternak (Qurban) sebagai pokok wakaf ternaknya. Indukan ini dirawat sebaik-baiknya sehingga beranak-pinak. 

Hasil turunannya sebagian akan dipotong mulai tahun ke-2 dan seterusnya sebagai hewan qurban (hewan jantan) yang didedikasikan untuk wakif, sebagian lainnya dikelola & dikembangbiakkan agar jumlah hewan ternak makin berkembang dan terus bergulir memberikan manfaat yang lebih besar dari tahun ke tahun. 

Untuk hewan yang  di-Qurban-kan, Global Qurban akan memilihkan masyarakat Dhuafa yang menjadi atas nama Qurban di tiap tahunnya. Artinya wakif membantu masyarakat dhuafa untuk dapat berqurban, sehingga selain pahala dalam berwakaf juga mendapat nilai ibadah qurban setiap tahunnya.

Program ini juga ditujukan untuk mendorong masyarakat agar mampu mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi lokal agar dapat bangkit dari kesulitan ekonomi. Manajemen peternakan dengan pola pemberdayaan dari Wakaf Qurban ini, dikelola dalam  Lumbung Ternak Masyarakat (LTM). Kolaborasi Wakaf Qurban dengan LTM  juga bertujuan untuk memberikan benefit jangka bagi masyarakat peternak, hingga dapat menjadi jaminan perubahan kondisi ekonomi dan kehidupan keluarga :