Senin, 31 Agustus 2015
Jumat, 21 Agustus 2015
Profil Monzer Kahf, Pakar Wakaf Internasional
Salah satu pakar ekonomi Islam
terdepan yang aktif meneliti tentang wakaf adalah DR Monzer Kahf. Kahf dilahirkan di Damaskus, Syria, pada tahun 1940. Kahf
adalah orang pertama yang mencoba mengaktualisasikan penggunaan institusi
distribusi Islam (zakat, sedekah) terhadap agregat
ekonomi, pendapatan, konsumsi, simpanan dan investasi.
Kahf
menerima gelar B.A (setara S1) di bidang Bisnis dari universitas Damaskus pada
tahun 1962 serta memperoleh penghargaan langsung dari presiden Syria sebagai
lulusan terbaik. Pada tahun 1975, Kahf meraih gelar Ph.D untuk ilmu ekonomi
spesialisasi ekonomi International dari University of Utah, Salt
Lake City, USA. Selain itu, Khaf juga pernah mengikuti kuliah informal
yaitu, training and knowledge of Islamic Jurisprudence (Fiqh) and Islamic
Studies di Syria. Sejak tahun 1968, ia telah menjadi akuntan publik yang
bersertifikat.
Pada
tahun 2005, Monzer Kahf menjadi seorang guru besar ekonomi Islam dan perbankan
di The Garduate Programe of Islamic Economics and Banking, Universitas
Yarmouk di Jordan.
Lebih
dari 34 tahun Kahf mengabdikan dirinya di bidang pendidikan. Ia
pernah menjadi asisten dosen di fakultas ekonomi University of Utah, Salt
Lake City (1971-1975). Khaf juga pernah aktif sebagai instruktur di School
of Business, University of Damascus (Syria. 1962 – 1963). Pada tahun
1984, Kahf memutuskan untuk memutuskan bergabung dengan Islamic
Development Bank dan sejak 1995 ia menjadi ahli ekonomi (Islam) senior di
IDB.
Rabu, 19 Agustus 2015
WAQF BEST PRACTICE: Setelah Rumah Sakit, Zawawi Kembangkan Minimarket dengan Konsep Wakaf Produktif
Zawawi
Mukhtar, nadzir wakaf produktif di kota Malang, Jawa Timur, seakan masih belum
puas dengan kesuksesannya memproduktifkan aset wakaf. Setelah sukses mengelola
wakaf produktif dalam bentuk Ruang Rawat Inap kelas Very Important Person
(VIP), Rumah Sakit Unisma, Malang, yang kini memiliki aset lebih dari Lima
Milyar Rupiah, Ketua Umum Asosiasi Nadzir Indonesia ini merambah ke
pemberdayaan wakaf produktif di bidang retail.
Kini,
pria kelahiran Malang, 21 Februari 1947 itu akan mengelola minimarket di atas
tanah wakaf seluas 300m2 dengan nilai investasi senilai Rp 1,3 M. Minimarket
yang diberinama “al-Khaibar” itu berlokasi di kawasan strategis, di simpang
tiga jalan Tata Surya, Malang, Jawa Timur.
Dikatakan
Zawawi, minimarket dua lantai itu akan dibuka pada bulan Mei mendatang, saat
ini kesiapan secara keseluruhan sudah di atas 90 persen. Ketika bimasislam
menyambangi proyek percontohan wakaf produktif itu pada Kamis (9/4/2015),
nampak beberapa pekerja tengah menyelesaikan bagian finishing di lantai dua.
Sementara area lantai satu sudah dilengkapi dengan pendingin ruangan, rak
penjualan, meja kasir, dan sebagainya.
Pemberdayaan
wakaf produktif berupa minimarket ini diharapkan akan menuai kesuksesan,
mengingat kawasan di sekitar lokasi merupakan daerah yang cukup ramai, dan
belum terlihat ada usaha serupa di sepanjang jalan Tata Surya hingga jalan Bima
Sakti.
Setelah
pengelolaan minimarket ini mencapai titik aman, menurut Zawawi, ia akan terus
memproduktifkan aset wakaf dengan rencana membangun bisnis kuliner di kota
Malang. Berkat kesuksesannya memberdayakan wakaf produktif, mantan Pembantu
Rektor II di Universitas Islam Malang itu kini aktif menjadi pembicara dalam
berbagai forum penyuluhan wakaf di seluruh Indonesia.
Senin, 17 Agustus 2015
Wakaf Tunai untuk Kemanusiaan
Problematika
kemanusiaan datang bertubi-tubi, kian kompleks jenis dan prosesnya. Ijtihad
penanggulangannya berbasis filantropi Islam, tak boleh stagnan. Membumikan
panduan religius ke tengah situasi nyata kekinian, panggilan yang tak pernah
berhenti bagi pegiat filantropi, apalagi pintu ijtihad amal kemanusiaan,
amatlah lebar. Termasuk dalam menjalankan amal wakaf.
Salah
satu ijtihad itu, wakaf tunai, praktik filantropi Islam yang mengemuka di awal
milenium kedua. Gagasan wakaf tunai masuk Indonesia sebagai wakaf investasi
(sosial). Peraturan yang memayunginya, juga belum lama. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) baru memberikan fatwa pada pertengahan bulan Mei 2002
tentang kebolehan wakaf uang, dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin
kelestariannya. Aturan di atasnya, Undang-undang, lahir tahun 2014, Nomor 41
tentang Wakaf dan baru diundangkan pada 27 Oktober 2004. Dua tahun
kemudian, baru muncul Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
pelaksanaannya diundangkan pada tanggal 15 Desember tahun 2006. Demikianlah,
sekilas perbincangan legal. Artikel ini lebih menekankan wakaf tunai dari
kreativitas solutif persoalan umat.
Problem
yang masih mengusik nurani hingga sekian dekade ke depan: krisis kemanusiaan.
Beragam krisis kemanusiaan menuntut dukungan konkret umat Islam. Wakaf tunai
melalui Global Wakaf Fundation (GWF), berkhidmat pada wakaf tunai untuk
kemanusiaan, dengan tagline ’wakaf tunai, solusi kehidupan’. Wakaf tunai
menjadi pilihan menjawab – bahkan mengatasi berbagai krisis kemanusiaan.
GWF sebagai member of ACT, menyiapkan program-program berpayung isu
kemanusiaan, langkah strategis yang dipilih dengan sadar karena GWF ingin
memberi dampak signifikan.
Kamis, 13 Agustus 2015
WAQF BEST PRACTICE: Wakaf Multi Manfaat Daarut Tauhiid
Tidak
sedikit masyarakat yang beranggapan bahwa untuk bisa beramal haruslah berdompet
tebal. Padahal pada zaman sekarang, wakaf dapat dilakukan siapa pun. Dan tidak
hanya bersifat sosial, tetapi memiliki nilai lebih dan bermanfaat bagi
kemaslahatan umat (produktif).
Selama
berdirinya Wakaf Daarut Tauhiid (DT), lembaga wakaf ini istiqamah menjalankan
wakaf produktif. Yaitu mengubah aset wakaf menjadi aspek usaha yang dapat
menguntungkan, baik muwakif (donatur wakaf) maupun umat.
Melalui
wakaf produktif, dana yang dititipkan baik itu berupa uang maupun barang akan
dikelola sedemikian rupa, sehingga memiliki nilai manfaat lebih. Para muwakif tak
sekadar mendapat pahala karena telah menunaikan wakaf, tetapi juga dapat
memberikan manfaat lain kepada masyarakat.
“Dana
wakaf ini akan digunakan untuk program-prgram yang sifatnya memakmurkan dan
produktif, yang bisa memberikan manfaat dan nilai-nilai lainnya yakni kembali
digunakan untuk kemaslahatan ummat. Contohnya program pemberdayaan dan nilai
dakwah lain seperti sarana pendidikan,” ujar Agus Kurniawan, Wakil Direktur
Wakaf DT, Kamis (9/10).
Menurut
Agus, tak sedikit masyarakat yang belum paham tentang wakaf produktif. Sama
halnya dengan zakat, kebanyakan masyarakat lebih tahu dan paham zakat fitrah.
Padahal masih ada jenis zakat lainnya. Begitu juga dengan wakaf. Agus
menambahkan, dengan wakaf produktif, dana yang dikelola akan lebih terasa manfaatnya.
Adapun
aset-aset wakaf produktif yang saat ini dikelola oleh Wakaf DT adalah SMM DT,
ATM, Kios di lingkungan DT, Cottage dan Cafe DT, Gedung Daarul Hajj, area
parkir, kantor BNI Syariah, Gedung MQ FM, dan Gedung Catering dan laundry.
Hingga
saat ini, Wakaf DT senantiasa konsisten untuk meningkatkan pelayanan bagi umat.
Hal ini senada dengan pesan KH. Abdullah Gymnastiar, yakni agar tidak sejengkal
tanah pun yang tidak termanfaatkan. Mengapa? Karena ini adalah amanah muwakif
dan akan dipertanggungjawabkan kepada muwakif, termasuk kepada Allah SWT
tentunya.
Selasa, 11 Agustus 2015
Sabtu, 01 Agustus 2015
Langganan:
Postingan (Atom)