Problematika
kemanusiaan datang bertubi-tubi, kian kompleks jenis dan prosesnya. Ijtihad
penanggulangannya berbasis filantropi Islam, tak boleh stagnan. Membumikan
panduan religius ke tengah situasi nyata kekinian, panggilan yang tak pernah
berhenti bagi pegiat filantropi, apalagi pintu ijtihad amal kemanusiaan,
amatlah lebar. Termasuk dalam menjalankan amal wakaf.
Salah
satu ijtihad itu, wakaf tunai, praktik filantropi Islam yang mengemuka di awal
milenium kedua. Gagasan wakaf tunai masuk Indonesia sebagai wakaf investasi
(sosial). Peraturan yang memayunginya, juga belum lama. Majelis Ulama
Indonesia (MUI) baru memberikan fatwa pada pertengahan bulan Mei 2002
tentang kebolehan wakaf uang, dengan syarat nilai pokok wakaf harus dijamin
kelestariannya. Aturan di atasnya, Undang-undang, lahir tahun 2014, Nomor 41
tentang Wakaf dan baru diundangkan pada 27 Oktober 2004. Dua tahun
kemudian, baru muncul Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang
pelaksanaannya diundangkan pada tanggal 15 Desember tahun 2006. Demikianlah,
sekilas perbincangan legal. Artikel ini lebih menekankan wakaf tunai dari
kreativitas solutif persoalan umat.
Problem
yang masih mengusik nurani hingga sekian dekade ke depan: krisis kemanusiaan.
Beragam krisis kemanusiaan menuntut dukungan konkret umat Islam. Wakaf tunai
melalui Global Wakaf Fundation (GWF), berkhidmat pada wakaf tunai untuk
kemanusiaan, dengan tagline ’wakaf tunai, solusi kehidupan’. Wakaf tunai
menjadi pilihan menjawab – bahkan mengatasi berbagai krisis kemanusiaan.
GWF sebagai member of ACT, menyiapkan program-program berpayung isu
kemanusiaan, langkah strategis yang dipilih dengan sadar karena GWF ingin
memberi dampak signifikan.
Signifikansi
yang diharapkan dari wakaf tunai ini, menyasar dua ranah: para beneficiaries
(penerima manfaat), juga masyarakat luas sebagai stakeholder kemanusiaan. Makna
strategis pilihan isu ’kemanusiaan’ tak lain, perguliran program ini membangun
kesadaran yang luas bahkan berkesinambungan, bukan semata meneteskan kebaikan
bagi orang-orang penerima manfaat. Di sini edukasi tanpa henti, terus
dijalankan, di antaranya melalui transparansi pewujudan wakaf dan pendayagunaan
wakaf.
Wakaf
tunai yang dikelola GWF, bukanlah wakaf uang sebagaimana menjadi produk
kelolaan perbankan, di mana uang menjadi obyek wakaf, tetapi ‘tunai’ di sini
dimaknai pola pembayarannya dengan uang, tetap diwujudkan menjadi sejumlah
program konkret selain uang.
Wakaf
(tunai) untuk kemanusiaan didedikasikan antara lain pada penanganan
krisis pendidikan, salah satunya dimanfaatkan untuk membangun sekolah. Wakaf
pendidikan, dipadu dengan program ACT ”pemberdayaan 100 pulau tepian negeri”,
mendirikan sekolah di kawasan yang belum punya sekolah .
Wakaf
air, diwujudkan membangun sumur, bendungan atau infrastruktur irigasi. Benar,
di masa lalu sahabat Utsman bin Affan membeli satu dari dua sumur Yahudi yang
memonopoli air sumur di tengah kelangkaan air, dan menarik keuntungan material
dari kesulitan orang lain. Dalam konteks kekinian, GW mendedikasikan wakaf uang
tunai Anda ke pembangunan infrastruktur produktif berupa sumur termasuk untuk
mengairi lahan. Selain sumur (ada dua kategori sesuai wilayah lahannya:
sumur dangkal berkedalaman kurang dari 10 meter, dan sumur dalam yang
memerlukan penggalian lebih dalam untuk memperoleh air), GW mengajak calon
wakif berwakaf untuk bangunan irigasi dan bendungan. Air di sini, menolong
keberlangsungan sektor pertanian di tengah krisis air.
Wakaf
pangan, tentu bukan diwujudkan pangan langsung melainkan dikelola untuk
menghasilkan pangan. GWF mendayagunakannya untuk membeli lahan pertanian dan
menghidupkannya melalui program lumbung pangan masyarakat (LPM), atau untuk
wakaf ternak melalui program ”Wakaf Qurban”. Wakaf qurban, bukanlah dana wakaf
tunai dari wakif digunakan membeli hewan kurban, tapi dikelola melalui sektor
peternakan yang hasilnya untuk menyediakan stok hewan qurban. Dengan demikian,
dana tunai dibelikan hewan bakalan dan diternakkan. Hasilnya dalam kurun waktu
tertentu dipanen dan dimanfaatkan, sedangkan pokoknya (ternaknya) dijaga
kelestariannya sampai masa tertentu. Saat indukan sudah tidak produktif, segera
diganti yang produktif agar terjaga keberlangsungan ”pokok” dari wakaf ternak
ini.
GW,
dengan demikian, menjadikan wakaf tunai ”pokok” gerakan pemberdayaan masyarakat
di bidang pendidikan, air dan ketahanan pangan. Ketiganya, isu strategis karena
rentang maslahatnya luas, berkelanjutan dan multidimensi. Menjadikan umat
terdidik, terjamin kehidupan dan penghidupannya, mendukung ketersediaan pangan
nasional, tentu menyelamatkan umat dari kemiskinan nalar dan spiritual.
Seiring besarnya dukungan Anda berwakaf tunai, insyaAllah program ini
berdampak signifikan dalam mengatasi multikrisis negeri ini bahkan dunia. [] (Iqbal Setyarso I Direktur Global Philanthropy Media. Sumber: www.act.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar