Minggu, 31 Mei 2015

[BUKU] Manajemen Wakaf Produktif 2

Prinsip manajemen wakaf menyatakan bahwa wakaf harus tetap mengalir manfaatnya sesuai dengan hadis Nabi Saw. tahan pokoknya sedekah hasilnya. Ini berarti pengelolaan wakaf harus dalam bentuk produktif. Untuk itu, manajemen wakaf selalu melibatkan proses pertumbuhan aset dan pertambahan nilai. Dengan kata lain, aset wakaf itu dapat menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi sehingga manfaatnya dapat dialirkan tanpa mengurangi aset yang ada. Aset wakaf tidak mengalami penyusutan nilai, masih dapat diperbarui kembali dari surplus wakaf yang dihasilkannya.

Sebagai pranata keagamaan yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial, sepatutnya manajemen wakaf menyerupai manajemen perusahaan (corporat management). Harta wakaf dikelola dengan menggunakan instrumen investasi syariah, di antaranya dengan skema istibdal, ijarah, mudharabah, musyarakah, murabahah dan instrumen investasi lainnya yang dibenarkan syariah.

Buku ini hadir untuk memberikan arahan dan panduan tentang pengelolaan harta wakaf produktif. Awal buku ini menggambarkan kondisi ril perwakafan di Indonesia, wakaf dalam dinamika pemikiran hukum Islam, nazhir wakaf profesional, pencatatan dan pendaftaran harta wakaf harta wakaf, manajemen investasi wakaf uang mulai dari manajemen fundraising wakaf uang, investasi dan pendistribusian hasil investasinya. Lalu, menguraikan prospek pengelolaan wakaf uang. Kemudian, dalam buku diceritakan perkembangan pengelolaan wakaf di dunia internasional dengan memberikan gambaran tentang perkembangan pengelolaan wakaf di Mesir, Arab Saudi, Turki, Bangladesh, dan lain-lain termasuk di negara non Muslim.

Selanjutnya buku ini menguraikan tentang perkembangan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia seperti di Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Baitul Maal Muamalat (BMM), dan Pondok Modern Darussalam Gontor. Pada penghujung buku ini diuraikan pelaksanaan proyek wakaf produktif yang dilengkapi dengan studi kelayakan usaha dan modelmodel desain usaha yang dapat dilakukan oleh nazhir wakaf. Terakhir menggambarkan sekilas tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI).


Badan Wakaf Indonesia

Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Badan ini dibentuk dalam rangka mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia.

BWI dibentuk bukan untuk mengambil alih aset-aset wakaf yang selama ini dikelola oleh nazhir (pengelola aset wakaf) yang sudah ada. BWI hadir untuk membina nazhir agar aset wakaf dikelola lebih baik dan lebih produktif sehingga bisa memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat, baik dalam bentuk pelayanan sosial, pemberdayaan ekonomi, maupun pembangunan infrastruktur publik.

BWI berkedudukan di ibukota Negara dan dapat membentuk perwakilan di provinsi, kabupaten, dan/atau kota sesuai dengan kebutuhan. Anggota BWI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Masa jabatannya selama 3 tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Jumlah anggota BWI 20 sampai dengan 30 orang yang berasal dari unsur masyarakat. Anggota BWI periode pertama diusulkan oleh Menteri Agama kepada Presiden. Periode berikutnya diusulkan oleh Panitia Seleksi yang dibentuk BWI. Adapun anggota perwakilan BWI diangkat dan diberhentikan oleh BWI.

Struktur kepengurusan BWI terdiri atas Dewan Pertimbangan dan Badan Pelaksana. Masing-masing dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh para anggota. Badan Pelaksana merupakan unsur pelaksana tugas, sedangkan Dewan Pertimbangan adalah unsur pengawas.[]

Sabtu, 30 Mei 2015

Wakaf, Sistem Madani Pertama dalam Islam

Budaya wakaf adalah tema pembahasan paling urgen dan paling luas dalam sejarah dan sosial Islam. Budaya ini memiliki peran yang sangat penting dalam aktivitas spiritual, sosial, dan kultural manusia. Guna mengupas lebih jauh peran dan dimensi wakaf, situs Shafaqna mengadakan wawancara dengan Dr. Shadiq Ebadi penulis buku “Struktur Wakaf di Dunia Islam”.
--------------------------------------------
Shafaqna: Bisakah Anda jelaskan bagaimana budaya wakaf muncul dalam Islam?

Ebadi: Wakaf adalah sistem madani pertama Islam yang ditetapkan Allah. Ketika salah seorang sahabat memiliki harta berharga dan ingin melanggengkannya, Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Jagalah pokoknya dan gunakanlah hasilnya di jalan Allah.”
Lantaran sabda ini, banyak sahabat termasuk Imam Ali as mewakafkan sebagian harta mereka. Dengan demikian, wakaf menjadi salah satu sistem ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam ajaran Islam.

Shafaqna: Budaya wakaf termasuk budaya kuno dalam sejarah umat manusia. Lalu, apakah budaya ini masih relevansi untuk masa modern ini?

Ebadi: Pada masa sekarang ini, kebutuhan akan lembaga-lembaga amal jariah dan wakaf malah semakin meluas. Problem utama di sebagian negara Islam adalah sebagian orang menganggap bahwa budaya ini hanyalah sebuah budaya keagamaan belaka dan enggan mengembangkannya. Sebenarnya, budaya ini bisa dirubah menjadi sebagai fasilitas baru dan modern untuk berkhidmat kepada masyarakat umum. Sekarang ini, seluruh aktivitas yang berlandaskan pada semangat lingkungan hidup dapat tercakup dalam frame ini.

Selasa, 19 Mei 2015

INTERNATIONAL CONFERENCE ON CASH WAQF (ICCW 2015)


Introduction

Cash Waqf can become one of the alternative instruments for the poverty alleviation worldwide. It is a trust fund established with money to support services to mankind in the name of Allah. Cash waqf has come as a great alternative for individuals who do not have immovable asset but rather have movable asset, for example cash. However, cash waqf in Malaysia is still at infancy level. There are several issues pertaining to the implementation and management of cash waqf in Malaysia. Realising the advantage and benefit of cash waqf, Yayasan KUIS would like to conduct a conference to further explore the research on cash waqf.

Objectives:
To promote and encourage the researchers to explore and investigate on cash waqf.
To provide wider opportunities for academicians, researchers, industry players and policy makers to meet and exchange knowledge and ideas.
To contribute to the body of knowledge relating to cash waqf.
To propose the cash waqf model or structure to the industry players.