Wakaf
Properti
Tanah, Rumah, Kios, Ruko, Apartemen, Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar,
Gudang, Pabrik), serta Bangunan Sarana Publik
(Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll). Tanah dan
bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas
sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari
ahli waris (jika ada).
Jika
dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan
modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan
dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan
potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta
izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang
lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang
dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.
Bentuk-bentuk
memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama
pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di
atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program
sosial sesuai peruntukannya
Dengan pertimbangan khusus, aset dapat juga diproduktifkan
secara sosial untuk membantu meminimalkan biaya operasional program sosial
yang akan berjalan, misalnya
untuk klinik/rumah sakit gratis untuk dhuafa, atau sekolah gratis untuk dhuafa.
Wakaf
Saham
Saham
Perusahaan Syariah Terbuka (Terdaftar di Bursa Efek), Goodwill Saham
Perusahaan Syariah Tertutup, Sukuk (Obligasi)
Syariah, Sukuk (Obligasi) Retail Syariah, Deposito
Syariah, Reksadana Syariah, Wasiat
Wakaf dalam Polis Asuransi dan Wasiat
Wakaf dalam Surat Wasiat.
Wakaf surat
berharga akan dicatat nilai bukunya pada tanggal penyerahan. Pengelolaan
wakaf surat berharga yang berbentuk saham dan obligasi terbuka ditujukan untuk
memaksimalkan perolehan deviden (bagi hasil), serta pengembangan portofolio
untuk menghindari terjadinya aset yang default. Deviden atau bagi hasil yang
diperoleh menjadi surplus yang akan didayagunakan untuk program-program sosial
sesuai peruntukannya.
Wakaf
Perkebunan
Wakaf perkebunan adalah jenis wakaf tanaman yang
potensial tinggi. Misalnya pohon jati dan jabon. Wakaf pohon jabon ini adalah salah satu
bentuk upaya memproduktifkan lahan wakaf agar segera berdaya guna bagi masa
depan pendidikan dan dakwah sesuai dengan tujuan lembaga. Teknis pelaksanaannya melalui kerjasama Agribisnis penanaman pohon Jabon di
tanah wakaf. Kerjasama ini berlangsung selama jangka waktu tertentu.
Wakaf
Transportasi
Bisnis transportasi merupakan bisnis yang potensial memberikan keuntungan.
Bisnis ini terbagi-bagi berdasarkan jenis dan segmennya. Berdasarkan jenisnya,
bisnis transportasi terdiri atas transportasi darat, transportasi laut, dan
transportasi udara. Peluang usaha transportasi yang cukup memungkinkan adalah usaha transportasi darat, karena permodalan dan manajemen usaha
transportasi darat dapat dikembangkan mulai dari skala kecil. Bisnis transportasi darat terbagi lagi atas 4 jenis, yaitu usaha
transportasi privat, semi privat, semi umum, dan transportasi umum.
Wakaf
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Royalti, Paten dan HAKI lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar