Program

Wakaf Properti
Tanah, Rumah, Kios, Ruko, Apartemen, Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik), serta Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll)Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris (jika ada).

Jika dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.

Bentuk-bentuk memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya

Dengan pertimbangan khusus, aset dapat juga diproduktifkan secara sosial untuk membantu meminimalkan biaya operasional program sosial yang akan berjalan, misalnya untuk klinik/rumah sakit gratis untuk dhuafa, atau sekolah gratis untuk dhuafa.

Wakaf Saham
Saham Perusahaan Syariah Terbuka (Terdaftar di Bursa Efek), Goodwill Saham Perusahaan Syariah Tertutup, Sukuk (Obligasi) Syariah, Sukuk (Obligasi) Retail Syariah, Deposito Syariah, Reksadana Syariah, Wasiat Wakaf dalam Polis Asuransi dan Wasiat Wakaf dalam Surat Wasiat.

Wakaf surat berharga akan dicatat nilai bukunya pada tanggal penyerahan. Pengelolaan wakaf surat berharga yang berbentuk saham dan obligasi terbuka ditujukan untuk memaksimalkan perolehan deviden (bagi hasil), serta pengembangan portofolio untuk menghindari terjadinya aset yang default. Deviden atau bagi hasil yang diperoleh menjadi surplus yang akan didayagunakan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya.


Wakaf Perkebunan
Wakaf perkebunan adalah jenis wakaf tanaman yang potensial tinggi. Misalnya pohon jati dan jabon. Wakaf pohon jabon ini adalah salah satu bentuk upaya memproduktifkan lahan wakaf agar segera berdaya guna bagi masa depan pendidikan dan dakwah sesuai dengan tujuan lembaga. Teknis pelaksanaannya melalui kerjasama Agribisnis penanaman pohon Jabon di tanah wakaf. Kerjasama ini berlangsung selama jangka waktu tertentu.

Wakaf Transportasi
Bisnis transportasi merupakan bisnis yang potensial memberikan keuntungan. Bisnis ini terbagi-bagi berdasarkan jenis dan segmennya. Berdasarkan jenisnya, bisnis transportasi terdiri atas transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara. Peluang usaha transportasi yang cukup memungkinkan adalah usaha transportasi darat, karena permodalan dan manajemen usaha transportasi darat dapat dikembangkan mulai dari skala kecil. Bisnis transportasi darat terbagi lagi atas 4 jenis, yaitu usaha transportasi privat, semi privat, semi umum, dan transportasi umum.

Wakaf HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Royalti, Paten dan HAKI lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar