Senin, 21 September 2015

Model Wakala-Waqf di Pakistan


Perkembangan Wakaf di Sudan

Eksperimen manajemen wakaf di Sudan dimulai pada tahun 1987 dengan kembali mengatur manajemen wakaf dengan nama badan wakaf Islam untuk bekerja tanpa ada keterikatakan secara birokratis dengan kementerian wakaf. Badan wakaf ini telah diberi wewenang yang luas untuk mengatur dan melaksanakan semua tugas yang berhubungan dengan wakaf. Pembaharuan dilakukan pada sistem pengaturan pada program penggalakan wakaf dan sistem pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.

Perkembangan wakaf di dunia saat itu berkembang sangat pesat, bahkan di Negara Islam, seperti di Mesir, Aljazair, Kuwait dan Saudi Arabia mendirikan kementerian wakaf sebagai badan hukum untuk mengatur wakaf di Negaranya masing-masing.  Di Sudan, wakaf dikelola dengan cara profesional. Kebangkitan wakaf di Sudan sebenarnya di mulai pada tahun 1991, dimana pemerintah menyediakan cadangan bagi lembaga wakaf yang menggarap tanah produktif yang diperbaiki oleh pemerintah. Salah satu proyek wakaf adalah membangun rumah sakit di desa-desa pinggiran kota Sudan.

Sekadar contoh, di Sudan, Badan Wakaf Sudan mengelola aset wakaf yang tidak produktif dengan mendirikan bank wakaf. Lembaga keuangan ini digunakan untuk membantu proyek pengembangan wakaf, mendirikan perusahaan bisnis dan industri.

Kamis, 17 September 2015

WAQF BEST PRACTICE: Ratusan Juta dari “DD Futsal & Café”

Dicat warna putih, merah tua, dan biru, gedung futsal komersial ini tidak berbeda jauh dari gedung-gedung futsal lain yang banyak bertebaran di sekitar kampus Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Di halaman gedung terdapat tiga kios penjual makanan dan minuman. Para pemilik kios ini menyewa lahan kepada pengelola gedung futsal. Halaman ini juga berfungsi sebagai area parkir bagi para pengunjung yang menyewa lapangan futsal.

Di gedung ini hanya terdapat sebuah lapangan futsal yang disewakan kepada para pencinta sepakbola mini ini. Biasanya, kata salah seorang penjaga, yang menyewa lapangan berasal dari kalangan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, anak-anak sekolah, dan para pemuda di wilayah itu. Untuk satu jam main futsal pada jam premium, biasanya pada hari libur, mereka membayar Rp120 ribu. Khusus untuk pelajar, mereka mendapat diskon khusus, cukup membayar Rp60 ribu per jam. Pada jam-jam biasa, masyarakat bisa menyewa lapangan dengan harga sekitar Rp100 ribu. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, pengelola memberikan jatah main gratis kepada warga sekitar setiap Jumat malam.

Setiap bulannya pengelola bisa mendapatkan pemasukan Rp17 juta hingga Rp21 juta. Itu adalah pendapatan bersih, setelah dipotong biaya operasional.

 Di halaman bagian depan gedung futsal terpampang nama “DD Futsal & Café”. DD adalah kependekan dari Dompet Dhuafa, badan hukum yang menaungi lembaga wakaf Tabung Wakaf Indonesia (TWI), yang beralamat di Perkantoran Ciputat Indah Permai, Ciputat, Tangerang Selatan. TWI membangun gedung futsal ini di atas tanah wakaf seluas 845 meter persegi yang berlokasi di Jalan Haji Musa, Pondok Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Biaya pembangunan berasal dari dana wakaf uang masyarakat. Pembangunan gedung selesai dan mulai beroperasi pada 2012.

Selasa, 15 September 2015

Wakaf Properti

Wakaf Tanah dan Bangunan (Properti) dapat Anda lakukan sebagai wujud sedekah terbaik. Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris (jika ada).

Jika dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.

Bentuk-bentuk memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya (pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan).

Yang termasuk kepada donasi wakaf tanah dan bangunan antara lain: Tanah, Rumah, Kios, Ruko, Apartemen, Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik, dll) serta Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll).


Dengan pertimbangan khusus, aset dapat juga diproduktifkan secara sosial untuk membantu meminimalkan biaya operasional program sosial yang dimiliki Lembaga wakaf, misalnya untuk klinik/rumah sakit gratis untuk dhuafa, atau sekolah gratis untuk dhuafa. (Sumber: tabungwakaf.com)