Selasa, 29 September 2015
Minggu, 27 September 2015
Senin, 21 September 2015
Perkembangan Wakaf di Sudan
Eksperimen
manajemen wakaf di Sudan dimulai pada tahun 1987 dengan kembali mengatur
manajemen wakaf dengan nama badan wakaf Islam untuk bekerja tanpa ada
keterikatakan secara birokratis dengan kementerian wakaf. Badan wakaf ini telah
diberi wewenang yang luas untuk mengatur dan melaksanakan semua tugas yang
berhubungan dengan wakaf. Pembaharuan dilakukan pada sistem pengaturan pada
program penggalakan wakaf dan sistem pengaturan pada manajemen dan investasi
harta wakaf yang ada.
Perkembangan
wakaf di dunia saat itu berkembang sangat pesat, bahkan di Negara Islam,
seperti di Mesir, Aljazair, Kuwait dan Saudi Arabia mendirikan kementerian
wakaf sebagai badan hukum untuk mengatur wakaf di Negaranya masing-masing.
Di Sudan, wakaf dikelola dengan cara profesional. Kebangkitan wakaf di
Sudan sebenarnya di mulai pada tahun 1991, dimana pemerintah menyediakan
cadangan bagi lembaga wakaf yang menggarap tanah produktif yang diperbaiki oleh
pemerintah. Salah satu proyek wakaf adalah membangun rumah sakit di desa-desa
pinggiran kota Sudan.
Sekadar
contoh, di Sudan, Badan Wakaf Sudan mengelola aset wakaf yang tidak produktif
dengan mendirikan bank wakaf. Lembaga keuangan ini digunakan untuk membantu
proyek pengembangan wakaf, mendirikan perusahaan bisnis dan industri.
Kamis, 17 September 2015
WAQF BEST PRACTICE: Ratusan Juta dari “DD Futsal & Café”
Dicat
warna putih, merah tua, dan biru, gedung futsal komersial ini tidak berbeda
jauh dari gedung-gedung futsal lain yang banyak bertebaran di sekitar kampus
Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang Selatan. Di
halaman gedung terdapat tiga kios penjual makanan dan minuman. Para pemilik kios
ini menyewa lahan kepada pengelola gedung futsal. Halaman ini juga berfungsi
sebagai area parkir bagi para pengunjung yang menyewa lapangan futsal.
Di
gedung ini hanya terdapat sebuah lapangan futsal yang disewakan kepada para
pencinta sepakbola mini ini. Biasanya, kata salah seorang penjaga, yang menyewa
lapangan berasal dari kalangan mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah, anak-anak
sekolah, dan para pemuda di wilayah itu. Untuk satu jam main futsal pada jam
premium, biasanya pada hari libur, mereka membayar Rp120 ribu. Khusus untuk
pelajar, mereka mendapat diskon khusus, cukup membayar Rp60 ribu per jam. Pada
jam-jam biasa, masyarakat bisa menyewa lapangan dengan harga sekitar Rp100
ribu. Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial, pengelola memberikan jatah
main gratis kepada warga sekitar setiap Jumat malam.
Setiap
bulannya pengelola bisa mendapatkan pemasukan Rp17 juta hingga Rp21 juta. Itu
adalah pendapatan bersih, setelah dipotong biaya operasional.
Di
halaman bagian depan gedung futsal terpampang nama “DD Futsal & Café”. DD
adalah kependekan dari Dompet Dhuafa, badan hukum yang menaungi lembaga wakaf
Tabung Wakaf Indonesia (TWI), yang beralamat di Perkantoran Ciputat Indah
Permai, Ciputat, Tangerang Selatan. TWI membangun gedung futsal ini di atas
tanah wakaf seluas 845 meter persegi yang berlokasi di Jalan Haji Musa, Pondok
Ranji, Ciputat Timur, Tangerang Selatan. Biaya pembangunan berasal dari dana wakaf
uang masyarakat. Pembangunan gedung selesai dan mulai beroperasi pada 2012.
Selasa, 15 September 2015
Wakaf Properti
Wakaf
Tanah dan Bangunan (Properti) dapat Anda lakukan sebagai wujud sedekah terbaik. Tanah
dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas
sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari
ahli waris (jika ada).
Jika
dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan
modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan
dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan
potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta
izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang
lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang
dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.
Bentuk-bentuk
memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama
pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di
atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program
sosial sesuai peruntukannya (pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan).
Yang
termasuk kepada donasi wakaf tanah dan bangunan antara lain: Tanah, Rumah, Kios,
Ruko, Apartemen, Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang,
Pabrik, dll) serta Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll).
Dengan
pertimbangan khusus, aset dapat juga diproduktifkan secara sosial untuk
membantu meminimalkan biaya operasional program sosial yang dimiliki Lembaga
wakaf, misalnya untuk klinik/rumah sakit gratis untuk dhuafa, atau sekolah
gratis untuk dhuafa. (Sumber: tabungwakaf.com)
Minggu, 13 September 2015
Langganan:
Postingan (Atom)