Eksperimen
manajemen wakaf di Sudan dimulai pada tahun 1987 dengan kembali mengatur
manajemen wakaf dengan nama badan wakaf Islam untuk bekerja tanpa ada
keterikatakan secara birokratis dengan kementerian wakaf. Badan wakaf ini telah
diberi wewenang yang luas untuk mengatur dan melaksanakan semua tugas yang
berhubungan dengan wakaf. Pembaharuan dilakukan pada sistem pengaturan pada
program penggalakan wakaf dan sistem pengaturan pada manajemen dan investasi
harta wakaf yang ada.
Perkembangan
wakaf di dunia saat itu berkembang sangat pesat, bahkan di Negara Islam,
seperti di Mesir, Aljazair, Kuwait dan Saudi Arabia mendirikan kementerian
wakaf sebagai badan hukum untuk mengatur wakaf di Negaranya masing-masing.
Di Sudan, wakaf dikelola dengan cara profesional. Kebangkitan wakaf di
Sudan sebenarnya di mulai pada tahun 1991, dimana pemerintah menyediakan
cadangan bagi lembaga wakaf yang menggarap tanah produktif yang diperbaiki oleh
pemerintah. Salah satu proyek wakaf adalah membangun rumah sakit di desa-desa
pinggiran kota Sudan.
Sekadar
contoh, di Sudan, Badan Wakaf Sudan mengelola aset wakaf yang tidak produktif
dengan mendirikan bank wakaf. Lembaga keuangan ini digunakan untuk membantu
proyek pengembangan wakaf, mendirikan perusahaan bisnis dan industri.
Manajemen Wakaf di Sudan
Negara
yang terletak di benua Afrika ini memulai manajemen wakafnya sejak
tahun 1987. Untuk wakaf-wakaf baru, badan wakaf Sudan telah
membuat tertib administrasinya secara bertahap dan menggalakkan tradisi
berwakaf yang dilakukan oleh para dermawan. Sedangkan wakaf yang telah
ditentukan nazhirnya oleh wakif, maka badan wakaf ini hanya berperan sebagai
pengawas atas jalannya pengelolaan wakaf dan menyerahkan wewenang wakaf
sepenuhnya kepada nadzir.
Akan
tetapi, kebangkitan wakaf yang sebenarnya di Sudan dimulai setelah tahun 1991,
dimana pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang memberi badan wakaf banyak
keistimewaan yang terdiri dari penyediaan dana cadangan bagi lembaga wakaf yang
menggarap proyek tanah produktif yang diperbaiki oleh pemerintah, baik itu yang
ada pada tanah pertanian baru, atau proyek wakaf yang ada di kawasan pemukiman
dan perdagangan yang dibangunnya. Maka tanpa diragukan bahwa hal ini merupakan
subsidi yang diberikan oleh pemerintah, karena pemerintah telah melakukan
perbaikan dari dana umum yang tidak dimiliki secara pribadi oleh seseorang,
sekalipun hal itu diperlakukan seperti wakaf pada praktiknya.
Yang
perlu kita perhatikan dari manajemen negara terluas di benua Afrika ini adalah
berdirinya badan wakaf dengan menggunakan sistem manajemen hasil penemuan
mereka yang pada dasarnya mempunyai dua acuan tugas utama, yaitu pertama
menggalakkan wakaf baru yang masuk melalui saluran tertentu yang direncanakan
sebelumnya, dan kedua meningkatkan pengembangan harta wakaf produktif, baik itu
harta wakaf yang berasal dari warisan generasi terdahulu, maupun yang diberikan
negara kepada badan wakaf.
Sistem
pengaturan pada program wakaf baru
Dalam
melakukan tugas-tugasnya untuk menggalakkan berdirinya wakaf baru, badan
wakaf di Sudan membentuk kerangka pengaturan dan melakukan survei, serta
membuat program produksi dan investasi bagi proyek-proyek wakaf yang dapat
memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat dan pembangunan umum. Kemudian
menghimbau kepada para dermawan dari semua kalangan masyarakat untuk mewakafkan
hartanya melalui channel dari proyek wakaf produktif tersebut, dengan
syarat-syarat wakaf yang diajukan oleh badan wakaf untuk setiap jenis proyek
wakaf. Dengan demikian, badan wakaf di Sudan telah mempelopori gerakan
berdirinya berbagai proyek wakaf, sebagian khusus untuk tujuan sosial terbatas,
dan sebagian lagi bersifat umum untuk semua tujuan wakaf secara bersama-sama.
Di
antara proyek wakaf khusus ini misalnya, proyek wakaf untuk para pelajar,
dimana badan wakaf di Sudan melakukan penggalangan dana wakaf dari
para dermawan untuk membangun asrama mahasiswa yang dekat dengan kampus.
Pelaksanaan proyek ini terlaksana atas kerjasama dengan lembaga dana nasional
untuk pelajar di Sudan. Adapun tanah untuk asrama ini di dapat dari pemberian
pemerintah. Setelah itu pengurus proyek wakaf membangun asrama di atas tanah
itu dari dana yang diperoleh dari para dermawan yang memberi sumbangan berupa
wakaf berdasarkan syarat-syarat khusus yang ditawarkan pada mereka. Jadi
pada praktiknya ini menyerupai cara penggalangan dana dari publik melalui
penjualan quota produksi, saham dan obligasi wakaf, dimana pengurus proyek
membuat profil proyek yang ditawarkan kepada publik.
Contoh
lain dari proyek wakaf khusus ini misalnya proyek wakaf pembinaan kesehatan
yang bertujuan membangun rumah sakit di pinggiran kota atau di desa-desa Sudan.
Demikian juga proyek pemondokan asrama haji yang bertujuan mengakomodasi jamaah
haji yang datang dari berbagai penjuru kota dan desa di Sudan dalam rangka
menuju ke Mekkah dan menjadi tempat tinggal sementara hingga mereka telah
menyelesaikan semua prosedur pejalanannya. Di samping itu, juga ada
proyek farmasi pedesaan yang bertujuan membangun tingkat
kesehatan bagi penduduk di kampung dan pedesaan, dengan cara memberi obat
bagi orang-orang miskin dengan harga yang sangat murah.
Proyek
ini telah terlaksana bekerjasama dengan Badan Zakat Nasional untuk memberikan
pengobatan dan peralatan farmasi lainnya yang dianggap penting. Sedangkan
proyek wakaf memberikan fasilitas berupa bangunan dan barang tetap
lainnya. Lebih dari itu, di Sudan juga dibuat proyek wakaf percetakan,
dimana pengurus proyek menyediakan bangunan, mesin, dan alat percetakan yang
tujuannya adalah mencetak Al-Qur’an dan terjemahannya ke dalam berbagai bahasa
yang banyak dipergunakan di Afrika.
Keputusan
pemerintah yang tidak kalah mendukungnya, pada tahun 1991 dalam
menyediakan tanah wakaf sebanyak 5% dari luas tanah investasi yang tersebar di
semua daerah di Sudan, telah dinyatakan bahwa separuh dari keuntungannya
disalurkan untuk proyek wakaf yang berhubungan dengan pendidikan dan pengajaran.
Sedangkan separuhnya lagi untuk tujuan dakwah Islam pada umumnya.
Adapun
proyek wakaf yang mempunyai tujuan umum adalah bertujuan untuk mendorong
meningkatnya pendapatan badan wakaf secara umum, dimana badan wakaf memberikan
kelenturan dalam mempergunakan pendapatan wakaf sesuai dengan perubahan situasi
dan kondisi dan berdasarkan perencanaan serta anggaran yang telah dikaji
sebelumnya.
Di
antara contoh proyek wakaf umum adalah proyek pembangunan pasar sebagai pusat
perdagangan yang dibangun di khourtum[4] dan
daerah lainnya, serta sebagian lagi ada yang masih dalam tahap pembangunan,
persiapan, bahkan masih dalam tahap penggalangan dana.
Contoh
lain dari wakaf umum juga, misalnya proyek wakaf yang disebut Lembaga Dana
Sosial yang bertujuan menggalang dana wakaf umum untuk diinvestasikan pada
pasar uang atau pasar properti, dan menyalurkan hasilnya untuk berbagai tujuan
kebaikan sesuai yang ditentukan oleh badan wakaf umum dalam program dan
anggaran tahunannya.
Sistem
pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.
Adapun
garapan kedua dari tugas Badan Wakaf Umum di Sudan adalah manajemen dan
investasi wakaf lama yang ada di tengah-tengah masyarakat Sudan. Di sini badan
wakaf umum berpedoman pada dua hal. Dalam kondisi wakaf ditemukan akte dan
dokumennya, atau diketahui syarat wakif dan tujuan wakafnya, terutama yang
berkenaan dengan seluk beluk pengangkatan nadzir, maka Badan Wakaf hanya
membantu nadzir dalam mengembangkan harta wakaf, dan dalam kondisi diperlukan
juga memberi bantuan dana kepada wakaf yang ada. Hal ini tidak lain untuk
meningkatkan pendapatan wakaf bagi tujuan wakaf yang telah ditentukan, dengan
tetap menjaga adanya nadzir khusus pada setiap harta wakaf secara independen
sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akte dan dokumen wakaf, dan
dengan adanya pengawasan langsung dari badan wakaf terhadap nadzir.
Sedangkan
dalam kondisi wakaf tidak diketahui syarat-syaratnya, maka Badan Wakaf Umum
menyalurkan wakaf untuk semua tujuan kebaikan. Dan badan wakaf pulalah yng
mengembangkan harta itu dengan cara menyatukan semua wakaf yang tidak ada
aktenya. Dengan kata lain, Badan Wakaf Umum menjadikan dirinya sebagai nadzir atas
wakaf-wakaf tersebut, dimana badan wakaf mengelolanya dan menyalurkan
hasil-hasilnya.
Dalam
rangka memberi bantuan, membuat dan mengatur perencanaan pengembangan harta
wakaf dan pendanaannya, badan wakaf membentuk beberapa yayasan wakaf yang
bertujuan untuk mendorong kegiatan pengembangan wakaf, diantaranya adalah rumah
wakaf untuk jasa kontraktor, yaitu perusahaan kontraktor yang dimiliki oleh
badan wakaf umum dan bertujuan melakukan rehabilitasi bangunan serta membuat
perencanaan bangunan dan penyelesaiannya. Perusahaan ini dimulai masa kerjanya
bersamaan dengan kebanyakan proyek pengembangan wakaf lainnya.
Diantara
perusahaan pembantu yang didirikan oleh Badan Wakaf ini adalah bank simpanan
untuk pembangunan sosial yang bertujuan untuk membantu pendanaan proyek
pengembangan wakaf. Badan Wakaf Umum juga mendirikan perusahaan pelaksana
sebagai tangan kanan wakaf dalam melakukan proyek pengembangan bisnis dan
industri.
Yayasan-yayasan
yang merupakan infrastruktur penting bagi proyek pengembangan wakaf ini telah
melakukan kerjasama dalam merealisasikan berbagai proyek pengembangan wakaf
yang meliputi berbagai pasar dan bangunan pemukiman serta pertokoan. Badan
Wakaf terkadang bersandar pada para pengguna bangunan untuk mendanai sebagian
proyek wakaf, misalnya dengan cara meminjam terlebih dahulu dari pengguna sewa
bangunan dari mereka hingga beberapa tahun ke depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar