Senin, 21 September 2015

Perkembangan Wakaf di Sudan

Eksperimen manajemen wakaf di Sudan dimulai pada tahun 1987 dengan kembali mengatur manajemen wakaf dengan nama badan wakaf Islam untuk bekerja tanpa ada keterikatakan secara birokratis dengan kementerian wakaf. Badan wakaf ini telah diberi wewenang yang luas untuk mengatur dan melaksanakan semua tugas yang berhubungan dengan wakaf. Pembaharuan dilakukan pada sistem pengaturan pada program penggalakan wakaf dan sistem pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.

Perkembangan wakaf di dunia saat itu berkembang sangat pesat, bahkan di Negara Islam, seperti di Mesir, Aljazair, Kuwait dan Saudi Arabia mendirikan kementerian wakaf sebagai badan hukum untuk mengatur wakaf di Negaranya masing-masing.  Di Sudan, wakaf dikelola dengan cara profesional. Kebangkitan wakaf di Sudan sebenarnya di mulai pada tahun 1991, dimana pemerintah menyediakan cadangan bagi lembaga wakaf yang menggarap tanah produktif yang diperbaiki oleh pemerintah. Salah satu proyek wakaf adalah membangun rumah sakit di desa-desa pinggiran kota Sudan.

Sekadar contoh, di Sudan, Badan Wakaf Sudan mengelola aset wakaf yang tidak produktif dengan mendirikan bank wakaf. Lembaga keuangan ini digunakan untuk membantu proyek pengembangan wakaf, mendirikan perusahaan bisnis dan industri.

Manajemen Wakaf di Sudan

Negara yang terletak di benua Afrika ini memulai manajemen wakafnya sejak tahun 1987. Untuk wakaf-wakaf baru, badan wakaf Sudan telah membuat tertib administrasinya secara bertahap dan menggalakkan tradisi berwakaf yang dilakukan oleh para dermawan. Sedangkan wakaf yang telah ditentukan nazhirnya oleh wakif, maka badan wakaf ini hanya berperan sebagai pengawas atas jalannya pengelolaan wakaf dan menyerahkan wewenang wakaf sepenuhnya kepada nadzir.

Akan tetapi, kebangkitan wakaf yang sebenarnya di Sudan dimulai setelah tahun 1991, dimana pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang memberi badan wakaf banyak keistimewaan yang terdiri dari penyediaan dana cadangan bagi lembaga wakaf yang menggarap proyek tanah produktif yang diperbaiki oleh pemerintah, baik itu yang ada pada tanah pertanian baru, atau proyek wakaf yang ada di kawasan pemukiman dan perdagangan yang dibangunnya. Maka tanpa diragukan bahwa hal ini merupakan subsidi yang diberikan oleh pemerintah, karena pemerintah telah melakukan perbaikan dari dana umum yang tidak dimiliki secara pribadi oleh seseorang, sekalipun hal itu diperlakukan seperti wakaf pada praktiknya.

Yang perlu kita perhatikan dari manajemen negara terluas di benua Afrika ini adalah berdirinya badan wakaf dengan menggunakan sistem manajemen hasil penemuan mereka yang pada dasarnya mempunyai dua acuan tugas utama, yaitu pertama menggalakkan wakaf baru yang masuk melalui saluran tertentu yang direncanakan sebelumnya, dan kedua meningkatkan pengembangan harta wakaf produktif, baik itu harta wakaf yang berasal dari warisan generasi terdahulu, maupun yang diberikan negara kepada badan wakaf.

Sistem pengaturan pada program wakaf baru

Dalam melakukan tugas-tugasnya untuk menggalakkan berdirinya wakaf baru, badan wakaf di Sudan membentuk kerangka pengaturan dan melakukan survei, serta membuat program produksi dan investasi bagi proyek-proyek wakaf yang dapat memenuhi sebagian kebutuhan masyarakat dan pembangunan umum. Kemudian menghimbau kepada para dermawan dari semua kalangan masyarakat untuk mewakafkan hartanya melalui channel dari proyek wakaf produktif tersebut, dengan syarat-syarat wakaf yang diajukan oleh badan wakaf untuk setiap jenis proyek wakaf. Dengan demikian, badan wakaf di Sudan telah mempelopori gerakan berdirinya berbagai proyek wakaf, sebagian khusus untuk tujuan sosial terbatas, dan sebagian lagi bersifat umum untuk semua tujuan wakaf secara bersama-sama.

Di antara proyek wakaf khusus ini misalnya, proyek wakaf untuk para pelajar, dimana badan wakaf di Sudan  melakukan penggalangan dana wakaf dari para dermawan untuk membangun asrama mahasiswa yang dekat dengan kampus. Pelaksanaan proyek ini terlaksana atas kerjasama dengan lembaga dana nasional untuk pelajar di Sudan. Adapun tanah untuk asrama ini di dapat dari pemberian pemerintah. Setelah itu pengurus proyek wakaf membangun asrama di atas tanah itu dari dana yang diperoleh dari para dermawan yang memberi sumbangan berupa wakaf berdasarkan syarat-syarat khusus yang ditawarkan pada mereka. Jadi pada praktiknya ini menyerupai cara penggalangan dana dari publik melalui penjualan quota produksi, saham dan obligasi wakaf, dimana pengurus proyek membuat profil proyek yang ditawarkan kepada publik.

Contoh lain dari proyek wakaf khusus ini misalnya proyek wakaf pembinaan kesehatan yang bertujuan membangun rumah sakit di pinggiran kota atau di desa-desa Sudan. Demikian juga proyek pemondokan asrama haji yang bertujuan mengakomodasi jamaah haji yang datang dari berbagai penjuru kota dan desa di Sudan dalam rangka menuju ke Mekkah dan menjadi tempat tinggal sementara hingga mereka telah menyelesaikan semua prosedur pejalanannya. Di samping itu, juga ada proyek farmasi pedesaan yang bertujuan membangun tingkat kesehatan bagi penduduk di kampung dan pedesaan, dengan cara memberi obat bagi orang-orang miskin dengan harga yang sangat murah.

Proyek ini telah terlaksana bekerjasama dengan Badan Zakat Nasional untuk memberikan pengobatan dan peralatan farmasi lainnya yang dianggap penting. Sedangkan proyek wakaf memberikan fasilitas berupa bangunan dan barang tetap lainnya. Lebih dari itu, di Sudan juga dibuat proyek wakaf percetakan, dimana pengurus proyek menyediakan bangunan, mesin, dan alat percetakan yang tujuannya adalah mencetak Al-Qur’an dan terjemahannya ke dalam berbagai bahasa yang banyak dipergunakan di Afrika.

Keputusan pemerintah yang tidak kalah mendukungnya, pada tahun 1991 dalam menyediakan tanah wakaf sebanyak 5% dari luas tanah investasi yang tersebar di semua daerah di Sudan, telah dinyatakan bahwa separuh dari keuntungannya disalurkan untuk proyek wakaf yang berhubungan dengan pendidikan dan pengajaran. Sedangkan separuhnya lagi untuk tujuan dakwah Islam pada umumnya.

Adapun proyek wakaf yang mempunyai tujuan umum adalah bertujuan untuk mendorong meningkatnya pendapatan badan wakaf secara umum, dimana badan wakaf memberikan kelenturan dalam mempergunakan pendapatan wakaf sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi dan berdasarkan perencanaan serta anggaran yang telah dikaji sebelumnya.

Di antara contoh proyek wakaf umum adalah proyek pembangunan pasar sebagai pusat perdagangan yang dibangun di khourtum[4] dan daerah lainnya, serta sebagian lagi ada yang masih dalam tahap pembangunan, persiapan, bahkan masih dalam tahap penggalangan dana.

Contoh lain dari wakaf umum juga, misalnya proyek wakaf yang disebut Lembaga Dana Sosial yang bertujuan menggalang dana wakaf umum untuk diinvestasikan pada pasar uang atau pasar properti, dan menyalurkan hasilnya untuk berbagai tujuan kebaikan sesuai yang ditentukan oleh badan wakaf umum dalam program dan anggaran tahunannya.

Sistem pengaturan pada manajemen dan investasi harta wakaf yang ada.

Adapun garapan kedua dari tugas Badan Wakaf Umum di Sudan adalah manajemen dan investasi wakaf lama yang ada di tengah-tengah masyarakat Sudan. Di sini badan wakaf umum berpedoman pada dua hal. Dalam kondisi wakaf ditemukan akte dan dokumennya, atau diketahui syarat wakif dan tujuan wakafnya, terutama yang berkenaan dengan seluk beluk pengangkatan nadzir, maka Badan Wakaf hanya membantu nadzir dalam mengembangkan harta wakaf, dan dalam kondisi diperlukan juga memberi bantuan dana kepada wakaf yang ada. Hal ini tidak lain untuk meningkatkan pendapatan wakaf bagi tujuan wakaf yang telah ditentukan, dengan tetap menjaga adanya nadzir khusus pada setiap harta wakaf secara independen sesuai syarat-syarat yang telah ditentukan dalam akte dan dokumen wakaf, dan dengan adanya pengawasan langsung dari badan wakaf terhadap nadzir.

Sedangkan dalam kondisi wakaf tidak diketahui syarat-syaratnya, maka Badan Wakaf Umum menyalurkan wakaf untuk semua tujuan kebaikan. Dan badan wakaf pulalah yng mengembangkan harta itu dengan cara menyatukan semua wakaf yang tidak ada aktenya. Dengan kata lain, Badan Wakaf Umum menjadikan dirinya sebagai nadzir atas wakaf-wakaf tersebut, dimana badan wakaf mengelolanya dan menyalurkan hasil-hasilnya.

Dalam rangka memberi bantuan, membuat dan mengatur perencanaan pengembangan harta wakaf dan pendanaannya, badan wakaf membentuk beberapa yayasan wakaf yang bertujuan untuk mendorong kegiatan pengembangan wakaf, diantaranya adalah rumah wakaf untuk jasa kontraktor, yaitu perusahaan kontraktor yang dimiliki oleh badan wakaf umum dan bertujuan melakukan rehabilitasi bangunan serta membuat perencanaan bangunan dan penyelesaiannya. Perusahaan ini dimulai masa kerjanya bersamaan dengan kebanyakan proyek pengembangan wakaf lainnya.

Diantara perusahaan pembantu yang didirikan oleh Badan Wakaf ini adalah bank simpanan untuk pembangunan sosial yang bertujuan untuk membantu pendanaan proyek pengembangan wakaf. Badan Wakaf Umum juga mendirikan perusahaan pelaksana sebagai tangan kanan wakaf dalam melakukan proyek pengembangan bisnis dan industri.

Yayasan-yayasan yang merupakan infrastruktur penting bagi proyek pengembangan wakaf ini telah melakukan kerjasama dalam merealisasikan berbagai proyek pengembangan wakaf yang meliputi berbagai pasar dan bangunan pemukiman serta pertokoan. Badan Wakaf terkadang bersandar pada para pengguna bangunan untuk mendanai sebagian proyek wakaf, misalnya dengan cara meminjam terlebih dahulu dari pengguna sewa bangunan dari mereka hingga beberapa tahun ke depan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar