Wakaf
Tanah dan Bangunan (Properti) dapat Anda lakukan sebagai wujud sedekah terbaik. Tanah
dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas
sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari
ahli waris (jika ada).
Jika
dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan
modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan
dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan
potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta
izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang
lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang
dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.
Bentuk-bentuk
memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama
pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di
atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program
sosial sesuai peruntukannya (pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan).
Yang
termasuk kepada donasi wakaf tanah dan bangunan antara lain: Tanah, Rumah, Kios,
Ruko, Apartemen, Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang,
Pabrik, dll) serta Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll).
Dengan
pertimbangan khusus, aset dapat juga diproduktifkan secara sosial untuk
membantu meminimalkan biaya operasional program sosial yang dimiliki Lembaga
wakaf, misalnya untuk klinik/rumah sakit gratis untuk dhuafa, atau sekolah
gratis untuk dhuafa. (Sumber: tabungwakaf.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar