Selasa, 15 September 2015

Wakaf Properti

Wakaf Tanah dan Bangunan (Properti) dapat Anda lakukan sebagai wujud sedekah terbaik. Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris (jika ada).

Jika dipandang berpotensi untuk diproduktifkan, maka aset akan dikembangkan dengan modal pengelola (yang bersumber dari wakaf via tunai) ataupun dikerjasamakan dengan pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Namun, jika dirasakan potensinya lemah atau bahkan berat, saat dipandang perlu, pengelola meminta izin agar tanah/bangunan tersebut dapat dijual dan digabungkan dengan aset yang lain (ruislag) agar memberikan manfaat yang lebih besar. Nilai wakaf yang dicatat selanjutnya adalah sebesar hasil nilai ruislag yang diperoleh.

Bentuk-bentuk memproduktifkan aset dapat berupa penyewaan, leasing (bangun-sewa), kerjasama pengelolaan bisnis di atas aset dengan pihak ketiga dan membangun bisnis di atas aset. Surplus yang diperoleh kemudian dialirkan untuk program-program sosial sesuai peruntukannya (pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan).

Yang termasuk kepada donasi wakaf tanah dan bangunan antara lain: Tanah, Rumah, Kios, Ruko, Apartemen, Bangunan Komersil (Perkantoran, Hotel, Mal, Pasar, Gudang, Pabrik, dll) serta Bangunan Sarana Publik (Sekolah, Rumah Sakit, Klinik, dll).


Dengan pertimbangan khusus, aset dapat juga diproduktifkan secara sosial untuk membantu meminimalkan biaya operasional program sosial yang dimiliki Lembaga wakaf, misalnya untuk klinik/rumah sakit gratis untuk dhuafa, atau sekolah gratis untuk dhuafa. (Sumber: tabungwakaf.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar