Prinsip
manajemen wakaf menyatakan bahwa wakaf harus tetap mengalir manfaatnya sesuai
dengan hadis Nabi Saw. tahan pokoknya sedekah hasilnya. Ini berarti pengelolaan
wakaf harus dalam bentuk produktif. Untuk itu, manajemen wakaf selalu
melibatkan proses pertumbuhan aset dan pertambahan nilai. Dengan kata lain,
aset wakaf itu dapat menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi sehingga
manfaatnya dapat dialirkan tanpa mengurangi aset yang ada. Aset wakaf tidak
mengalami penyusutan nilai, masih dapat diperbarui kembali dari surplus wakaf
yang dihasilkannya.
Sebagai
pranata keagamaan yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan
upaya pemecahan masalah-masalah sosial, sepatutnya manajemen wakaf menyerupai
manajemen perusahaan (corporat management). Harta wakaf dikelola dengan
menggunakan instrumen investasi syariah, di antaranya dengan skema istibdal,
ijarah, mudharabah, musyarakah, murabahah dan instrumen investasi lainnya yang
dibenarkan syariah.
Buku
ini hadir untuk memberikan arahan dan panduan tentang pengelolaan harta wakaf
produktif. Awal buku ini menggambarkan kondisi ril perwakafan di Indonesia,
wakaf dalam dinamika pemikiran hukum Islam, nazhir wakaf profesional,
pencatatan dan pendaftaran harta wakaf harta wakaf, manajemen investasi wakaf
uang mulai dari manajemen fundraising wakaf uang, investasi dan pendistribusian
hasil investasinya. Lalu, menguraikan prospek pengelolaan wakaf uang. Kemudian,
dalam buku diceritakan perkembangan pengelolaan wakaf di dunia internasional
dengan memberikan gambaran tentang perkembangan pengelolaan wakaf di Mesir,
Arab Saudi, Turki, Bangladesh, dan lain-lain termasuk di negara non Muslim.
Selanjutnya
buku ini menguraikan tentang perkembangan pengelolaan wakaf produktif di
Indonesia seperti di Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Baitul Maal Muamalat (BMM),
dan Pondok Modern Darussalam Gontor. Pada penghujung buku ini diuraikan
pelaksanaan proyek wakaf produktif yang dilengkapi dengan studi kelayakan usaha
dan modelmodel desain usaha yang dapat dilakukan oleh nazhir wakaf. Terakhir
menggambarkan sekilas tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI).