Minggu, 31 Mei 2015

[BUKU] Manajemen Wakaf Produktif 2

Prinsip manajemen wakaf menyatakan bahwa wakaf harus tetap mengalir manfaatnya sesuai dengan hadis Nabi Saw. tahan pokoknya sedekah hasilnya. Ini berarti pengelolaan wakaf harus dalam bentuk produktif. Untuk itu, manajemen wakaf selalu melibatkan proses pertumbuhan aset dan pertambahan nilai. Dengan kata lain, aset wakaf itu dapat menghasilkan sesuatu yang bernilai ekonomi sehingga manfaatnya dapat dialirkan tanpa mengurangi aset yang ada. Aset wakaf tidak mengalami penyusutan nilai, masih dapat diperbarui kembali dari surplus wakaf yang dihasilkannya.

Sebagai pranata keagamaan yang memiliki hubungan langsung secara fungsional dengan upaya pemecahan masalah-masalah sosial, sepatutnya manajemen wakaf menyerupai manajemen perusahaan (corporat management). Harta wakaf dikelola dengan menggunakan instrumen investasi syariah, di antaranya dengan skema istibdal, ijarah, mudharabah, musyarakah, murabahah dan instrumen investasi lainnya yang dibenarkan syariah.

Buku ini hadir untuk memberikan arahan dan panduan tentang pengelolaan harta wakaf produktif. Awal buku ini menggambarkan kondisi ril perwakafan di Indonesia, wakaf dalam dinamika pemikiran hukum Islam, nazhir wakaf profesional, pencatatan dan pendaftaran harta wakaf harta wakaf, manajemen investasi wakaf uang mulai dari manajemen fundraising wakaf uang, investasi dan pendistribusian hasil investasinya. Lalu, menguraikan prospek pengelolaan wakaf uang. Kemudian, dalam buku diceritakan perkembangan pengelolaan wakaf di dunia internasional dengan memberikan gambaran tentang perkembangan pengelolaan wakaf di Mesir, Arab Saudi, Turki, Bangladesh, dan lain-lain termasuk di negara non Muslim.

Selanjutnya buku ini menguraikan tentang perkembangan pengelolaan wakaf produktif di Indonesia seperti di Tabung Wakaf Indonesia (TWI), Baitul Maal Muamalat (BMM), dan Pondok Modern Darussalam Gontor. Pada penghujung buku ini diuraikan pelaksanaan proyek wakaf produktif yang dilengkapi dengan studi kelayakan usaha dan modelmodel desain usaha yang dapat dilakukan oleh nazhir wakaf. Terakhir menggambarkan sekilas tentang Badan Wakaf Indonesia (BWI).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar