Sabtu, 30 Mei 2015

Wakaf, Sistem Madani Pertama dalam Islam

Budaya wakaf adalah tema pembahasan paling urgen dan paling luas dalam sejarah dan sosial Islam. Budaya ini memiliki peran yang sangat penting dalam aktivitas spiritual, sosial, dan kultural manusia. Guna mengupas lebih jauh peran dan dimensi wakaf, situs Shafaqna mengadakan wawancara dengan Dr. Shadiq Ebadi penulis buku “Struktur Wakaf di Dunia Islam”.
--------------------------------------------
Shafaqna: Bisakah Anda jelaskan bagaimana budaya wakaf muncul dalam Islam?

Ebadi: Wakaf adalah sistem madani pertama Islam yang ditetapkan Allah. Ketika salah seorang sahabat memiliki harta berharga dan ingin melanggengkannya, Rasulullah saw bersabda kepadanya, “Jagalah pokoknya dan gunakanlah hasilnya di jalan Allah.”
Lantaran sabda ini, banyak sahabat termasuk Imam Ali as mewakafkan sebagian harta mereka. Dengan demikian, wakaf menjadi salah satu sistem ekonomi dan sosial yang sangat penting dalam ajaran Islam.

Shafaqna: Budaya wakaf termasuk budaya kuno dalam sejarah umat manusia. Lalu, apakah budaya ini masih relevansi untuk masa modern ini?

Ebadi: Pada masa sekarang ini, kebutuhan akan lembaga-lembaga amal jariah dan wakaf malah semakin meluas. Problem utama di sebagian negara Islam adalah sebagian orang menganggap bahwa budaya ini hanyalah sebuah budaya keagamaan belaka dan enggan mengembangkannya. Sebenarnya, budaya ini bisa dirubah menjadi sebagai fasilitas baru dan modern untuk berkhidmat kepada masyarakat umum. Sekarang ini, seluruh aktivitas yang berlandaskan pada semangat lingkungan hidup dapat tercakup dalam frame ini.


Shafaqna: Lalu apakah kiat-kiat yang harus dilakukan untuk menyambut perubahan ini?

Ebadi: Pertama, kita tetap harus memperhatikan konsep fiqih wakaf dalam Islam. Kedua, kita harus membuat sebuah undang-undang khusus yang sesuai dengan tantangan masa kini, fatwa-fatwa baru harus keluar, dan anggaran dasar harus ditetapkan untuk seluruh yayasan wakaf.

Shafaqna: Menurut Anda, jenis barang apakah yang lebih baik untuk dijadikan barang wakaf?

Ebadi: Tidak ada batasan khusus. Setiap harta yang berharg bisa dijadikan harta wakaf. Semua bisa diwakafkan untuk keperluan khidmat kepada masyarakat luas. Tentu hal ini memerlukan barometer undang-undang, fiqih, dan manajemen. Jika kita tidak pernah mendengar nama “sahan” pada masa lalu, maka pada masa sekarang “saham” ini juga bisa diwakafkan. Tetapi, untuk sementara ini, Iran belum menyusun undang-undang yang mengatur masalah pewakafan saham seperti ini.

Shafaqna: Untuk masa sekarang ini, negara manakan yang memiliki sistem wakaf lebih modern dan lebih tersusun rapi?


Ebadi: Setelah Badan Pembangunan Islam mengupayakan perubahan baru dalam sistem wakaf, masalah sudah dievaluasi luas di banyak negara seperti Iran, Arab Saudi, Kuwait, Malaysia, Turki, dan Sudan. Dan terbukti juga memperoleh banyak keberhasilan. (Sumber: beritawakaf.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar