Jumat, 31 Juli 2015

Sejarah Wakaf Uang

Praktek wakaf telah dikenal sejak awal Islam. Seperti yang diriwayatkan daru Umar r.a. bahwa Umar bion Khattab r.a. memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi saw untuk meminta petunjuk mengenal tanah itu. Ia berkata “Wahai Rasulullah, saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah sya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintahmu kepadaku mengenainya?” Nabi saw menjawab, “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya”.

Dalam catatan sejarah islam, wakaf uang sudah dipraktikkan sejak awal abad ledua hijriyah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa az-Zuhri yaitu salah satu ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadis memfatwakan bahwa wakaf dinar dan dirham dianjurkan untuk pembangunan sarana sosial, dakwah, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikannya uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya.

Wakaf uang juga dikenal di masa dinasi Ayyubiyah dii Mesir. Pada masa itu, perkembangan wakaf cukup maju karena tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak semisal wakaf uang. Tahun 1178, dalam rangka menyejahterakan ulama dan kepentingan misi madhab Sunni, Salahuddin Al-Ayyubi mentapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandaria untuk berdagang wajib mebayar bea-cukai. Sayangnya tidak ada penjelasan apakah orang Kristen yang datang dari Iskandaria itu membayar bea cukai dlam bentuk baranga tau uang. Namun umumnya, bea cukai itu dibayar dalam bentuk uang. Uang tersebut akhirnya diwakafkan kepada para fuqaha’ dam para keturunannya.

Ramadhan Berbagi


Wakaf Qurban: Sebuah Inovasi dari Global Qurban

Berwakaf dalam bentuk indukan ternak yang merupakan hewan Qurban seperti kambing dan sapi. Global Qurban  sebagai pengelola berkewajiban menjaga dan mengelola indukan hewan ternak (Qurban) sebagai pokok wakaf ternaknya. Indukan ini dirawat sebaik-baiknya sehingga beranak-pinak. 

Hasil turunannya sebagian akan dipotong mulai tahun ke-2 dan seterusnya sebagai hewan qurban (hewan jantan) yang didedikasikan untuk wakif, sebagian lainnya dikelola & dikembangbiakkan agar jumlah hewan ternak makin berkembang dan terus bergulir memberikan manfaat yang lebih besar dari tahun ke tahun. 

Untuk hewan yang  di-Qurban-kan, Global Qurban akan memilihkan masyarakat Dhuafa yang menjadi atas nama Qurban di tiap tahunnya. Artinya wakif membantu masyarakat dhuafa untuk dapat berqurban, sehingga selain pahala dalam berwakaf juga mendapat nilai ibadah qurban setiap tahunnya.

Program ini juga ditujukan untuk mendorong masyarakat agar mampu mengelola dan mengembangkan potensi ekonomi lokal agar dapat bangkit dari kesulitan ekonomi. Manajemen peternakan dengan pola pemberdayaan dari Wakaf Qurban ini, dikelola dalam  Lumbung Ternak Masyarakat (LTM). Kolaborasi Wakaf Qurban dengan LTM  juga bertujuan untuk memberikan benefit jangka bagi masyarakat peternak, hingga dapat menjadi jaminan perubahan kondisi ekonomi dan kehidupan keluarga : 

Senin, 27 Juli 2015

Waqf Planner

Waqf Planner atau konsultan dan perencana wakaf yang kemudian disebut Wakaf Planner adalah profesi baru dalam dunia wakaf. Perannya sangat penting dalam pengembangan wakaf di Indonesia. Wakaf Planner adalah juga seorang Pegiat Wakaf.

Tugas-tugasnya antara lain : Mengedukasi dan sosialisasi Wakaf uang kepada calon Wakif dan para Nazhir; Menghubungkan Wakif dengan Mudharib dalam membuat akad wakaf; Menghubungkan Wakif dengan Nazhir dalam membuat ikrar dan wasiat wakaf; serta Membangun dan mengembangkan kominitas-komunitas Wakif

Profesi ini bisa juga disebut Socialpreneur. Bekerja dengan keinginan dan niat sendiri baik paruh waktu maupun  penuh waktu dan bertanggungjawab kepada diri sendiri dan kepada ‘boss” nya yakni Allah SWT. Walaupun bekerja sosial keagamaan, bukan berarti hanya ucapan terima kasih saja yang didapat, tetapi bekerja untuk Allah pasti ada hitungannya.

Pertama, atas ilmu bermanfaat yang disebarkan kepada umat Insha-Allah akan mendapat pahala sebesar dan sebanyak yang dilakukan. Ilmu bermanfaat adalah syafaat di akhirat. Kedua, dalam program Wakaf Uang pihak Mudharib menyediakan ujroh untuk para penggiat (semacam amil) atau jasa profesi yang lumayan cukup untuk mendukung kegiatan para Wakaf Planner. Ujroh dihitung dari besarnya dana wakaf yang akan diinvestasikan melalui Mudharib.

Minggu, 19 Juli 2015

Wakaf Ritel dan Wakaf Hasil Investasi

Sinergi penghimpunan wakaf tunai memasuki babak baru. Tabung Wakaf Indonesia (TWI) selaku pemilik ijin penghimpun wakaf bekerjasama dengan Permodalan Baitul Mal wat Tamwil Ventura (Ventura) menghimpun wakaf tunai melalui dua proyek, yakni Tabung Wakaf Ritel (TWR) dan Tabung Wakaf Fund (TWF).

TWR digagas sebagai jawaban atas animo masyarakat pengusaha mikro yang besar untuk berwakaf. Tetapi hasrat mulia mereka untuk berwakaf terhambat oleh anggapan bahwa wakaf itu harus besar. “ Wakaf selama ini dimaknai angkanya besar, bersifat fisik seperti tanah, bangunan, dan kalau berwujud uang juga besar, misalnya harus berjumlah jutaan,” ungkap Marketing Officer Ventura, Media Arief Rizqie. “Padahal antusiasme anggota di banyak BMT untuk berwakaf cukup besar,” imbuhnya.

Namun keinginan mereka berwakaf harus tetap difasilitasi. Akhirnya digagaslah TWR. Dengan TWR setiap orang bisa berwakaf dengan kekayaan sebesar apapun yang dia miliki. Sedang wakif yang dibidik adalah pengusaha mikro yang masuk dalam jaringan BMT Ventura. Sebagai lembaga pembiayaan (financing) BMT, Ventura memiliki jaringan 138 BMT dengan kantor layanan sebanyak 500 unit yang tersebar di seluruh Nusantara. Dari 138 BMT tersebut tak kurang dari 600.000 anggota bergabung di dalamnya. Total asetnya Rp 1,3 triliun. “ Ini sangat potensial untuk menghimpun wakaf tunai melalui Tabung Wakaf Ritel,” ujar Rizqie.

Bagaimana dengan teknis penghimpunannya? Rencananya, TWI yang akan mengeluarkan voucher wakaf tunai dengan nominal terkecil Rp 10.000 sampai terbesar, misalnya Rp 100.000. “ Selaku pemilik ijin, TWI-lah yang berhak membuat model penghimpunannya, apakah dengan voucher, sertifikat atau apa pun bentuknya sebagai bukti wakaf,” terang Rizqie.

Sabtu, 11 Juli 2015

WAQF BEST PRACTICE: Al-Azhar Jakarta, Potret Sukses Wakaf Metropolitan

Tak selamanya, nazir atau pengelola wakaf di  kota-kota metropolitan menyisakan kisah memprihatinkan. Tengok saja Yayasan Pendidikan Islam Al–Azhar Kebayoran Baru Jakarta Selatan. Berkat inovasi, kreativitas, komitmen, dan profesionalisme, mampu memaksimalkan potensi wakaf.

Direktur Wakaf Al–Azhar Muhammad Rofiq Lubis, menyatakan pihaknya sudah mengelola wakaf itu sejak tiga tahun lalu. keuntungannya saat ini dimanfaatkan untuk beasiswa sejumlah pelajar. Baik di lembaga pendidikan internal Al-Azhar, atau di lembaga luar lainnya. 

Wakaf di lembaga tersebut sudah memberikan sejumlah beasiswa dari hasil wakaf produktif. Wakaf Al–Azhar memiliki aset berupa tiga hektare perkebunan Jabon senilai Rp 750 juta, unit Hotel Horison di Solo senilai rp 1,3 miliar, apartemen Casablanca dengan nilai investasi delapan persen dan rumah yang disewakan di Depok senilai Rp 800 juta.”Aset terus berkembang,”tutur dia kepada Republika Kamis (26/12). 

Para penerima manfaat dari wakaf Al–Azhar adalah umat Islam yang mengalami himpitan ekonomi. Mereka kemudian dibantu dengan beasiswa agar anaknya dapat tetap sekolah.

Rofiq menyatakan saat ini pihaknya terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya wakaf. Caranya dengan melakukan pelatihan dan seminar tentang wakaf dengan mengundang elemen masyarakat. Mereka yang mewakafkan hartanya melalui wakaf Al–Azhar juga diberikan pengetahuan seputar wakaf dalam dimensi yang lebih luas. (Sumber: republika.co.id)