Jumat, 31 Juli 2015

Sejarah Wakaf Uang

Praktek wakaf telah dikenal sejak awal Islam. Seperti yang diriwayatkan daru Umar r.a. bahwa Umar bion Khattab r.a. memperoleh tanah (kebun) di Khaibar, lalu ia datang kepada Nabi saw untuk meminta petunjuk mengenal tanah itu. Ia berkata “Wahai Rasulullah, saya memperoleh tanah di Khaibar yang belum pernah sya peroleh harta yang lebih baik bagiku melebihi tanah tersebut, apa perintahmu kepadaku mengenainya?” Nabi saw menjawab, “Jika mau, kamu tahan pokoknya dan kamu sedekahkan hasilnya”.

Dalam catatan sejarah islam, wakaf uang sudah dipraktikkan sejak awal abad ledua hijriyah. Diriwayatkan oleh al-Bukhari bahwa az-Zuhri yaitu salah satu ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadis memfatwakan bahwa wakaf dinar dan dirham dianjurkan untuk pembangunan sarana sosial, dakwah, dan pendidikan umat Islam. Adapun caranya adalah dengan menjadikannya uang tersebut sebagai modal usaha kemudian menyalurkan keuntungannya.

Wakaf uang juga dikenal di masa dinasi Ayyubiyah dii Mesir. Pada masa itu, perkembangan wakaf cukup maju karena tidak hanya sebatas pada benda tidak bergerak, tapi juga benda bergerak semisal wakaf uang. Tahun 1178, dalam rangka menyejahterakan ulama dan kepentingan misi madhab Sunni, Salahuddin Al-Ayyubi mentapkan kebijakan bahwa orang Kristen yang datang dari Iskandaria untuk berdagang wajib mebayar bea-cukai. Sayangnya tidak ada penjelasan apakah orang Kristen yang datang dari Iskandaria itu membayar bea cukai dlam bentuk baranga tau uang. Namun umumnya, bea cukai itu dibayar dalam bentuk uang. Uang tersebut akhirnya diwakafkan kepada para fuqaha’ dam para keturunannya.

Di  era modern ini wakaf uang menjadi populer berkat bantuan piawai M. A. Mannan (2001-36) dengan berdirinya sebuah lembaga yang ia sebut Social Investment Bank Limited (SIBL) di Bangladesh. SIBL memperkenalkan produk Sertifikat Wakaf Uang pertama di dunia. Lembaga ini mengumppulkan dari paraagniya’ (orang kaya) untuk dikelola secara profesional sehingga menghasilkan keuntukngan yang dapat disalurkan kepada para mustad’afin (orang fakir miskin) (Djunaidi dkk).

Di Bangladesh, wakaf uang telah di kelola oleh SIBL dengan mengembangkan pasar modal sosial (The Valutary Capital Market). Instrumen-instrumen keuangan Islam yang telah dikembangkan, antara lain adalah Surat Obligasi Pembangunan Perangkat Wakaf (Waqf Properties Development Bond), Sertifikat Wakaf Uang, Sertifikat Wakaf Keluarga, Obligasi Pembangunan Perangkat Masjid, Saham Komunitas Masjid, Sertifikat Qard al-Hasan, Sertifikat Pembayaran Zakat, dan Sertifikat Simpanan Haji. Terobosan ini menunjukkan bahwa wakaf uang secara jelas dapat memberikan kontribusi nyata untuk peningkatan kesejahteraan umat.

Setidaknya, adala lima syaratra yang harus dimiliki benda tersebut, seperti dilansir oleh al-Kabisi. Kelima syarta tersebut adalah bahwa harta wakaf memiliki nilai (ada harganya), harta wakaf jelas bentuknya, harta wakaf merupakan harta milik wakif, harta wakaf dapat diserahterimakan, dan harta wakaf harus terpisah. Wakaf uang yang biasanya berupa uangg kontan dalam hal secara konsep teleh memenuhi kelima syarat tersebut. (Sumber Buku : Hasan, Sudirman, 2011, Wakaf Uang, Malang: UIN-Maliki Press)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar