Rabu, 21 Oktober 2015

Perwakafan di Brunei Darussalam

Negara Brunei Darussalam menyerahkan segala urusan mengenai wakaf kepada Majlis Ugama Islam yaitu berdasarkan peruntukan undang-undang yang tercantum dalam Undang-Undang Negara Brunei Darussalam yaitu Akta Majelis Ugama Islam dan Mahkamah-Mahkamah Kadi Penggal 77 dalam bab 98 dan 100.
 
a. Sistem perwakafaan
Secara umum sistem perwakafan di Negara Brunei Darussalam terbagi kepada dua bentuk : 1) tidak terdaftar; 2) terdaftar.
 
Ad.1) Secara Tidak Terdaftar :
a) Sistem perwakafan serupa ini terjadi di Negara Brunei Darussalam apabila seorang hamba Allah mewakaf sesuatu kepada pihak-pihak tertentu seperti uang, kelengkapan peralatan dan lain-lain secara tidak bertulis hanya dilafalkan secara lisan saja. Timbang terima kedua belah pihak diperlukan secara lisan apabila kedua belah pihak bersetuju untuk memberi dan menerima harta yang diwakafkan.
b) Kadang-kadang perwakafan itu dapat juga terjadi tanpa diketahui oleh pihak kedua yaitu orang yang menerima harta wakaf tersebut. Contohnya seorang hamba Allah mewakafkan sebuah Al-Quran di masjid tanpa diketahui oleh pegawai dan pengurus masjid.

Ad. 2) Secara Terdaftar
Sistem perwakafan seperti ini terjadi apabila seorang hamba Allah mewakafkan jenis-jenis harta tidak bergerak seperti tanah dan bangunan dengan menentukan pergantian nama pemilik secara yang sah menurut peraturan perundang-undangan. terhadap sistem perwakafan seperti ini contohnya tanah, apabila wakaf seseorang itu telah diterima, dilafalkan dan disahkan oleh pihak-pihak tertentu, maka urusan penggantian hak milik tanah dari orang yang berwakaf kepada Majlis ugama Islam akan diselesaikan oleh Majlis Ugama Islam selaku pihak yang akan mengurus harta wakaf.

Senin, 19 Oktober 2015

Inovasi Wakaf di Malaysia

Negara Malaysia merupakan sebuah negara yang mempunyai potensi untuk menjadi negara maju dengan membangun, mewujudkan dan mengukuhkan institusi wakaf. Pelaksanaan wakaf di negara ini pada umumnya tidak jauh berbeda dibanding dengan negara-negara muslim yang lain seperti di negara Mesir, Kuwait, Turki dan Morocco. Di negara-negara Afrika dan Asia Barat seperti di Mesir, Kuwait dan Morocco telah diwujudkan kementerian wakaf untuk men-tadbir harta-harta wakaf. Dari dana wakaf, masjid-masjid didirikan, berbagai aktivitas keislaman dilaksanakan secara terencana.

Praktek pelaksanaan ibadah wakaf di Malaysia mulai subur dan berkembang dengan pembangunan pondok-pondok pengajian agama secara tradisional yang mempengaruhi masyarakat setempat untuk mewakafkan harta mereka. Walaupun begitu dalam konteks zaman sekarang, ibadah tersebut telah diperluas, terutama dalam mendirikan rumah sakit wakaf yang memberi biaya yang relatif rendah. Di samping itu, wakaf juga memegang peranan penting dalam pembangunan rumah-rumah anak yatim serta pembiayaan yang diperlukan untuk pendidikan mereka. Yang terkenal juga adalah wakaf perusahaan dengan nama JCorp, Johor Corporation.

Dengan demikian perwakafan di Malaysia tidak terbatas hanya dalam bentuk pembangunan masjid semata-mata. Salah satu contoh pengelolaan wakaf di Malaysia adalah peranan YADIM yang bertugas mengelola skim wakaf berdasarkan konsep pelaksanaan wakaf menurut Islam.

Selasa, 13 Oktober 2015

Wakaf Saham a la Tabung Wakaf Indonesia

Fatwa MUI bernomor 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Syariah di Pasar Modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia memberi peluang baru bagi badan-badan wakaf untuk menginvestasikan aset-aset secara lebih progresif. Fatwa MUI tersebut merujuk ba’i al-musawamah, sah syariah, qabdh hukmi, dan ujroh.

Kepala Unit Bisnis Pengembangan Pasar Pada Divisi Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh menjelaskan bahwa akad yang digunakan dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar reguler BEI adalah Ba’i Al Musawamah. Sedangkan akad jual-beli telah dianggap sah secara syariah pada saat transaksi terjadi. Di pihak investor beli, diperbolehkan secara syariah untuk menjual kembali Efek yang dimilikinya sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi. Terakhir, SRO diperbolehkan secara syariah mengenakan ujroh (biaya) atas setiap tahap dalam mekanisme perdagangan Efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek.

“Fatwa no 80 DSN-MUI tentang mekanisme syariah perdagangan saham merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini masih mempertanyakan kesyariahan dari transaksi saham di pasar reguler BEI,” ujar Irwan sebagaimana laporan Okezone.com.

Selama ini, diakui, masih banyak orang yang masih mempertanyakan apakah sistem perdagangan di BEI telah memenuhi prinsip syariah mengingat Bapepam-LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah sejak tahun 2007.” Terbitnya fatwa diharapkan menepis keraguan masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal,” tandasnya.

Minggu, 11 Oktober 2015

[BUKU] Wakaf Produktif

Wakaf adalah salah satu instrumen ekonomi dan keuangan syariah yang dikembangkan untuk kesejahteraan umat. Melalui wakaf, pihak-pihak yang berhak menerima manfaat wakaf akan dapat memenuhi kebutuhannya. Seiring dengan perubahan dan perkembangan undang-undang yang mengatur tentang wakaf, serta untuk meningkatkan atau memaksimalkan fungsi wakaf, pengelolaan wakaf pun berubah menjadi pengelolaan wakaf yang profesional.

Buku ini merupakan hasil dari sebuah penelitian. Di dalamnya akan ditemukan keterpaduan pengetahuan penulisnya, antara aspek syariah/fikih, peraturan perwakafan dengan aspek ekonomi-bisnis. Dikupas juga berbagai hal yang berkaitan dengan wakaf, yaitu istilah-istilah dan definisi wakaf; wakaf dan kesejahteraan sosial-ekonomi; paradigma wakaf produktif; sejarah umum wakaf di Indonesia; wakaf dalam berbagai segi akad; wakaf tanah; wakaf satuan rumah susun; wakaf benda bergerak: air, bahan bakar minyak, dan kendaraan; wakaf atas kekayaan intelektual; wakaf uang dan surat berharga; penggunaan, perubahan, dan wakaf wasiat; wakif dan nazhir; Badan Wakaf Indonesia; serta sengketa wakaf dan penyelesaiannya.

Selain itu, ditampilkan juga berbagai jenis usaha yang dapat dilakukan oleh nazhir untuk meningkatkan kualitas manfaat objek wakaf, juga informasi dari ahlinya mengenai kelayakan usaha dari jenis usaha yang dilakukan, luas lahan, dan manajemennya. Karena itu buku ini akan sangat berguna bagi para penyelenggara serta pelaksana hukum wakaf dan perbankan syariah, baik perbankan murni syariah maupun perbankan dual banking system; lembaga-lembaga keuangan lainnya, seperti Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan Baitul Mat Wat Tamwil (BMT); dalam mengembangkan serta memberdayakan secara produktif perwakafan di Indonesia. Juga akan bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Syariah.


Kamis, 01 Oktober 2015

Inovasi Wakaf di Negara Turki

Sejarah wakaf di Turki dapat dikatakan sangat tua. Di Negara ini, wakaf dikenal dengan sebutan vakvive, yang mengandung arti pelayanan publik untuk mempromosikan moralitas, kebajikan, penghargaan, dan cinta dalam masyarakat. Sejak masa kekuasaan Turki Ustmani wakaf telah menghidupi berbagai pelayanan publik dan menopang pembiayaan berbagai bangunan seni dan budaya. Jenis wakaf yang populer pada masa itu adalah berbagai jenis property yang tidak bergerak dan wakaf tunai, yang telah dipraktekkan sejak awal abad ke-15 M. Tradisi ini secara ekstensif terus berlangsung sepanjang abad ke-16 M sedangkan pada masa pemerintahan Ottmaniah di Turki, dana wakaf berhasil meringankan perbelanjaan Negara, terutama untuk menyediakan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya.

Sebagaimana diketahui, wakaf di Turki pernah mencapai masa-masa keemasan. Bekas-bekas itu masih tampak jelas dari sejumlah momentum hidup yang dapat dijumpai di berbagai tempat di Turki, seperti sekolah-sekolah, masjid-masjid megah, gedung-gedung kesenian dan kebudayaan, rumah sakit, perpustakaan, hotel, dan sebagainya. Bahkan dikatakan bahwa di tuhan 1923, dua pertiga dari total tanah yang potensial untuk ditanami di negeri tersebut merupakan tanah wakaf.

Ketika terjadi revolusi Kemal Attaturk pada tahun 1924 dengan sekularisasi sebagai agenda utamanya, wakaf di Turki mulai mengalami kemerosotan, kemerosotan ini merupakan akibat dari delegitimasi agama beserta institusi-istitusinya. Dalam proses sekularisasi ini pula, terjadi perubahan konstitusi secara mendasar dan tentu sistem hukum yang ada, UU 667 misalnya, tidak saja mengekang semua institusi dan orde sufi, tetapi juga menghancurkan semua bentuk kepemilikan wakaf. Akibatnya seluruh aset wakaf dikuasai Negara. Dalam masa suram ini, hanya masjid yang masih dihormati dan dimuliakan, karena itu pula, masjid tetap meraih sokongan Negara.