Fatwa MUI bernomor 80/DSN-MUI/III/2011
tentang Syariah di Pasar Modal dan Indeks Saham Syariah Indonesia memberi
peluang baru bagi badan-badan wakaf untuk menginvestasikan aset-aset secara
lebih progresif. Fatwa MUI tersebut merujuk ba’i al-musawamah, sah syariah,
qabdh hukmi, dan ujroh.
Kepala Unit Bisnis Pengembangan Pasar Pada
Divisi Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Irwan Abdalloh menjelaskan
bahwa akad yang digunakan dalam mekanisme perdagangan efek bersifat ekuitas di
pasar reguler BEI adalah Ba’i Al Musawamah. Sedangkan akad jual-beli telah
dianggap sah secara syariah pada saat transaksi terjadi. Di pihak investor
beli, diperbolehkan secara syariah untuk menjual kembali Efek yang dimilikinya
sebelum T+3 berdasarkan prinsip qabdh hukmi. Terakhir, SRO diperbolehkan secara
syariah mengenakan ujroh (biaya) atas setiap tahap dalam mekanisme perdagangan
Efek bersifat ekuitas di pasar reguler Bursa Efek.
“Fatwa no 80 DSN-MUI tentang mekanisme
syariah perdagangan saham merupakan jawaban bagi masyarakat yang selama ini
masih mempertanyakan kesyariahan dari transaksi saham di pasar reguler BEI,”
ujar Irwan sebagaimana laporan Okezone.com.
Selama ini, diakui, masih banyak orang yang
masih mempertanyakan apakah sistem perdagangan di BEI telah memenuhi prinsip
syariah mengingat Bapepam-LK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah sejak tahun
2007.” Terbitnya fatwa diharapkan menepis keraguan masyarakat untuk
berinvestasi di pasar modal,” tandasnya.
25 Jenis Saham
Enam belas saham saat ini sudah diwakafkan
dengan nadzir TWI. Saham-saham tersebut berasal dari 25 perusahaan, dan ke 25
saham tersebut telah diatasnamakan Dompet Dhuafa, dan semuanya sudah online di
Bursa Saham. “ Namun demikian ada satu yang tidak listing di Bursa Saham, yakni
saham Bank Muamalat Indonesia,” ungkap Manajer Investasi TWI Noviati Endang
Mustaqimah. Untuk lebih berhati-hati, mekanisme saham-saham yang diwakafkan akan dievaluasi
perkembangannya setiap empat bulan sekali.
Berdasarkan pertimbangan dari Febiola Aryanti
dari Hijrah Institute, Dompet Dhuafa akan menjual saham-saham yang tidak sesuai
untuk kemudian dijadikan saham yang sesuai syariah. Saham-saham yang segera
dilempar ke Bursa adalah saham PT. Capitalinc Finansial, PT. Panin Life
Finansial, PT Bentoel International, Jakarta Internasional Hotel, BII Tbk,
Sahid Jaya Hotel, Bank Arthagraha International.
Menurut informasi dari Manajer Investasi TWI,
Noviati Endang Mustaqimah, saat ini yang sudah on-going process adalah PT Panin
Life Finansial berupa konversi kepengurusan dari wakaf ke atas nama Dompet
Dhuafa. Ada juga saham syariah tidak dijual karena sudah sesuai syariah dan
cukup memberikan keuntungan berupa deviden yang mengalir terus. Wakaf saham
dimaksud adalah saham syariah dari Hotel Sofyan Jakarta.“ Ini artinya jika
deviden tersebut kita berikan untuk sebesar-besar kesejahteraan umat, maka
wakif saham tersebut insya Allah dari waktu ke waktu akan menerima pahalanya
makin besar,” ungkap Noviati.
Oleh karena itu, Noviati berharap para
pemegang saham, terutama yang ingin agar sahamnya menjadi bekalnya di akhirat
nanti, atau sahamnya menghasilnya keuntungan yang penuh berkah, alangkah lebih
baiknya jika sebagian atau seluruh sahamnya diwakafkan. “ Tabung Wakaf
Indonesia siap mengelola saham-saham syariah Anda, dimana, ke depan,
saham-saham itu akan menghasilkan deviden yang 90 persen dimanfaatkan untuk
meningkatkan kesejejahteraan kamu dhuafa,” pungkas Noviati. (Sumber:
TabungWakaf.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar