Wakaf
adalah salah satu instrumen ekonomi dan keuangan syariah yang dikembangkan
untuk kesejahteraan umat. Melalui wakaf, pihak-pihak yang berhak menerima
manfaat wakaf akan dapat memenuhi kebutuhannya. Seiring dengan perubahan dan
perkembangan undang-undang yang mengatur tentang wakaf, serta untuk
meningkatkan atau memaksimalkan fungsi wakaf, pengelolaan wakaf pun berubah
menjadi pengelolaan wakaf yang profesional.
Buku
ini merupakan hasil dari sebuah penelitian. Di dalamnya akan ditemukan
keterpaduan pengetahuan penulisnya, antara aspek syariah/fikih, peraturan
perwakafan dengan aspek ekonomi-bisnis. Dikupas juga berbagai hal yang
berkaitan dengan wakaf, yaitu istilah-istilah dan definisi wakaf; wakaf dan
kesejahteraan sosial-ekonomi; paradigma wakaf produktif; sejarah umum wakaf di
Indonesia; wakaf dalam berbagai segi akad; wakaf tanah; wakaf satuan rumah
susun; wakaf benda bergerak: air, bahan bakar minyak, dan kendaraan; wakaf atas
kekayaan intelektual; wakaf uang dan surat berharga; penggunaan, perubahan, dan
wakaf wasiat; wakif dan nazhir; Badan Wakaf Indonesia; serta sengketa wakaf dan
penyelesaiannya.
Selain
itu, ditampilkan juga berbagai jenis usaha yang dapat dilakukan oleh nazhir
untuk meningkatkan kualitas manfaat objek wakaf, juga informasi dari ahlinya
mengenai kelayakan usaha dari jenis usaha yang dilakukan, luas lahan, dan
manajemennya. Karena itu buku ini akan sangat berguna bagi para penyelenggara
serta pelaksana hukum wakaf dan perbankan syariah, baik perbankan murni syariah
maupun perbankan dual banking system; lembaga-lembaga keuangan lainnya, seperti
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), dan Baitul Mat Wat Tamwil (BMT); dalam
mengembangkan serta memberdayakan secara produktif perwakafan di Indonesia. Juga
akan bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar