Kamis, 01 Oktober 2015

Inovasi Wakaf di Negara Turki

Sejarah wakaf di Turki dapat dikatakan sangat tua. Di Negara ini, wakaf dikenal dengan sebutan vakvive, yang mengandung arti pelayanan publik untuk mempromosikan moralitas, kebajikan, penghargaan, dan cinta dalam masyarakat. Sejak masa kekuasaan Turki Ustmani wakaf telah menghidupi berbagai pelayanan publik dan menopang pembiayaan berbagai bangunan seni dan budaya. Jenis wakaf yang populer pada masa itu adalah berbagai jenis property yang tidak bergerak dan wakaf tunai, yang telah dipraktekkan sejak awal abad ke-15 M. Tradisi ini secara ekstensif terus berlangsung sepanjang abad ke-16 M sedangkan pada masa pemerintahan Ottmaniah di Turki, dana wakaf berhasil meringankan perbelanjaan Negara, terutama untuk menyediakan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya.

Sebagaimana diketahui, wakaf di Turki pernah mencapai masa-masa keemasan. Bekas-bekas itu masih tampak jelas dari sejumlah momentum hidup yang dapat dijumpai di berbagai tempat di Turki, seperti sekolah-sekolah, masjid-masjid megah, gedung-gedung kesenian dan kebudayaan, rumah sakit, perpustakaan, hotel, dan sebagainya. Bahkan dikatakan bahwa di tuhan 1923, dua pertiga dari total tanah yang potensial untuk ditanami di negeri tersebut merupakan tanah wakaf.

Ketika terjadi revolusi Kemal Attaturk pada tahun 1924 dengan sekularisasi sebagai agenda utamanya, wakaf di Turki mulai mengalami kemerosotan, kemerosotan ini merupakan akibat dari delegitimasi agama beserta institusi-istitusinya. Dalam proses sekularisasi ini pula, terjadi perubahan konstitusi secara mendasar dan tentu sistem hukum yang ada, UU 667 misalnya, tidak saja mengekang semua institusi dan orde sufi, tetapi juga menghancurkan semua bentuk kepemilikan wakaf. Akibatnya seluruh aset wakaf dikuasai Negara. Dalam masa suram ini, hanya masjid yang masih dihormati dan dimuliakan, karena itu pula, masjid tetap meraih sokongan Negara.

Menurut M.A. Mannan, Turki mempunyai sejarah terpanjang dalam pengelolaan wakaf, yang mencapai keberhasilannya di zaman Utsmaniyyah, di mana harta wakaf pada tahun 1925 diperkirakan mencapai ¾ dari luas tanah yang produktif. Pusat administrasi wakaf dibangun kembali setelah penggusurannya pada tahun 1924. Sekarang, waqf bank & finance corporation telah didirikan untuk memobilisasi sumber-sumber wakaf dan untuk membiayai bermacam-macam jenis proyek joint venture.

Tiga lembaga wakaf terbesar Turki adalah Turkiye Diyanet Vakfi, Mahmud Hudayi Vakfi, dan Hakyol Vakfi. Fakta yang menarik dari Turki adalah semua lembaga sosial di Turki yang menggunakan kata Vakfi atau wakaf di belakang namanya. Hal ini menunjukkan sangat kuatnya pengaruh wakaf sejak zaman kekhalifahan Ottoman, dan ditambah satu lembaga kemanusiaan yang bergerak dalam bidang pengelolaan wakaf atau dikenal dengan nama Insani Yardim Vakfi (IHH).

Undang-undang Wakaf di Turki

Pada masa Kemal Attarturk telah di buat UU 667 tentang pengaturan wakaf yang disahkan pada 13 Desember 1925. Namun UU tersebut justru menghancurkan semua bentuk kepemilikan wakaf. Tetapi seiring dengan berbagai perubahan strruktur politik dan hukum yang terjadi secara radikal di Turki, wakaf akhirnya ditempatkan dalam naungan Akta Charity Foundation No. 2767 sejak Oktober 1926, pada saat hukum sipil mulai berlaku secara efektif di Turki dan semua jenis wakaf di Turki selanjutnya dikelola berdasarkan hukum tersebut.

Manajemen Wakaf di Turki

Berdasarkan tahun berdirinya wakaf di Turki dibedakan menjadi tiga jenis yaitu: Wakaf peninggalan zaman Saljuk dan Turki Ustmani, Wakaf Mazbutah, dikelola oleh Dirjen Wakaf dan Wakaf Mulhaqah, dikelola oleh Mutawwali (Nazhir) dan disupervisi oleh Dirjen Wakaf. Dalam praktiknya Dirjen Wakaf memiliki kewenangan untuk mengelola wakaf Mazbutah dan juga mengawasi wakaf Mulhaqah. Selain itu, Dirjen Wakaf juga bertugas mengawasi berbagai macam wakaf baru.

Selama periode pemerintahan Republik, wakaf telah memperoleh identitas baru. Berdasarkan hukum tersebut, pemerintah Republik Turki membentuk Vakiflar Genel Mudurlugu (Direktorat Jendral Wakaf) yang bertugas menjalankan semua tugas Kementrian Wakaf yang dahulu berlaku pada era Kesultanan Turki Ustmani. Bahkan pada tahun 1983, Kementrian Wakaf dibentuk secara khusus untuk mengawasi tata kelola wakaf.

Pemerintah Republik Turki telah menetapkan berbagai regulasi wakaf berdasarkan hukum sipil Turki, diantaranya: Wakaf harus mempunyai dewan manajemen ( pasal 77); Dirjen Wakaf harus melakukan supervise ( pasal 78); Harus diaudit minimal 2 tahun; dan Dirjen Wakaf berhak memperoleh 5% dari net income wakaf sebagai supervise dan audit.

Potensi dan Perkembangan Wakaf di Turki

Berdasarkan data tahun 1987, wakaf yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Wakaf adalah: Mesjid (4,400 buah), Asrama Mahasiswa (500), Rumah untuk usaha (453), Hotel dan caravan (150), Toko (5,348), Rumah atau Apartemen (2,254), Depahs and tables (543) serta Property lainnya (24,809).

Selain itu, Dirjen Wakaf mengelola (melakukan kerjasama) sejumlah wakaf yang berwujud investasi di berbagai bisnis, seperti Ayvalik and Aydem Olive Oil Corporation, Tasdelen Healthy Water Corporation, Auqaf Guraba Hospital, Taksim Hotel (Sheraton), Turkish Is Bank, Aydir Textile Industry, Black Sea Copper Industry, Contruction and Export/Import Corporation, Turkish Auqaf Bank, dan Singkatnya potensi dan jumlah wakaf di Turki sangat besar.

Dari aspek pemanfaatan wakaf telah digunakan untuk melayani berbagai kebutuhan sosial, layanan kesehatan dan pendidikan. Salah satu contoh layanan kesehatan adalah wakaf rumah sakit yang dipersembahkan oleh ibunda Sultan Abdul Mecit kemudian dikenal dengan Bezmi Alan Valid Sultan Guraki Muslim pada tahun 1843. Hingga kini, rumah sakit ini masih berdiri megah dan juga merupakan salah satu rumah sakit modern di kota Istambul. Rumah sakit ini dilengkapi dengan 1425 tempat tidur, dan kurang lebih 400 dokter, perawat dan staf.

Sementara wakaf untuk inisiatif dan tujuan pendidikan pada umumnya berwujud beasiswa dan perumahan gratis bagi mahasiswa. Untuk melestarikan tradisi wakaf dalam masyarakat Turki berbagai upaya dilakukan diantaranya dengan menggelar Charities Week (minggu wakaf), setiap tahun di bulan Desember. Tradisi yang digelar sejak 19833 ini diselenggarakan oleh Dirjen Wakaf disana.

Sementara itu, menurut Ridwan El-Sayed wakaf dalam bentuk uang tunai dan dalam bentuk penyertaan saham telah dikenal pada zaman Turki Usmani dan saat ini telah diterima luas di Turki modern. Pada zaman pemerintahan Ottmaniah di Turki, amalan wakaf tunai berhasil meringankan perbelanjaan kerajaan dalam menyediakan kemudahan pendidikan, kesehatan dan pelayanan sosial lainnya kepada masyarakat. Pada masa Turki modern, wakaf tunai dapat membantu mewujudkan tujuan makro ekonomi modern, yaitu menurunkan perbelanjaan Negara.

Dari penjelasan diatas tergambar jelas besarnya potensi wakaf yang ada di Negara Turki dari zaman dahulu sampai pada zaman sekarang. Dapat kita simpulkan bahwa corak wakaf di Turki sangat beragam. Setidaknya mencakup tiga aspek utama, yakni ibadah, sosial kemasyarakatan, dan ekonomi bisnis. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa wakaf sebagai doktrin dapat dikembangkan sedemikian rupa sehingga ia dapat berfungsi sebagai modal sosial dan ekonomi sekaligus.

Fungsi layanan sosial wakaf, selain diperankan oleh keberadaan unit-unit pendidikan, asrama-asrama sekolah, dan perpustakaan juga direpresentasi oleh keberadaan Imaret. Sejarah mencatat bahwa Imaret adalah suatu sarana utama dalam pembangunan dan juga sebagai lembaga sosial yang telah dikenal sejak era Turki Ustmani, sekitar abad ke-15 dan 16. Imaret pada umumnya dibentuk oleh pejabat di era Turki Usmani. Sudah menjadi kebiasaan bahwa sultanlah yang bertindak sebagai administrator Imaret. Kebiasaan ini terus dilestarikan oleh para gubernur di Turki hingga abad ke-19 M.

Pada saat ini Turki tetap mempertahankan kelembagaan Imaret, itu terbukti dengan masih adanya 32 Imaret yang memberikan layanan kepada lebih kurang 15.000 orang setiap harinya. Imaret juga memberikan bantuan uang kepada orang buta dan orang miskin. Beberapa bangunan wakaf juga digunakan untuk asrama mahasiswa yang tidak mampu, dan tercatat ada 50 asrama di 46 kota yang menampung lebih kurang 10.000 mahasiswa. (Sumber: rumahwakaf.com)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar