Banyaknya
koreksi terhadap cara-cara klasik yang diwariskan dalam memanage dan
mengembangkan harta wakaf Islam, serta dengan banyaknya perkembangan ilmu dan
peradaban yang disosialisasikan oleh para cendikiawan di beberapa negara Islam,
telah mendorong sebagian pihak pemerintah dan masyarakat yang memperhatikan
problematika wakaf untuk meninjau ulang cara-cara manajemen harta wakaf.
Di
sisi lain, muncul beberapa penerapan terkini mengenai pemikiran ekonomi yang
digali dari syariat Islam, terutama mengenai peran yang mungkin dilakukan untuk
mengembangkan wakaf produktif, yang akan terlaksana apabila manajemennya baik
dan investasinya tepat.
Dengan
adanya sistim baru dalam pengelolaan wakaf, maka akan muncul manajemen
investasi dan manajemen properti, dimana semua pengelola harta properti wakaf
menyatu di perusahaan itu, setelah lembaga wakaf melakukan pendataan terhadap
wakaf properti yang ada. Dengan demikian, arah investasi lembaga wakaf jelas
dan berprinsip pada pembentukan berbagai macam investasi wakaf; baik properti,
uang, lansung ataupun tidak langsung dengan cara memberikan kontribusi pada
berbagai saluran investasi sekalipun dibentuk oleh pihak lain, asalkan tetap
sejalan dengan hukum syariat Islam.
Semua
yang telah diuraikan di atas menunjukkan adanya
kelenturan dalam wacana fikih Islam dan kemampuannya untuk mengakui segala
bentuk amal kebaikan. Sedangkan buku ini merupakan media yang tepat dalam
merealisasikan fikih Islam yang aplikatif dan solutif serta inovatif bagi problem ummat manusia, khususnya tentang wakaf.
Buku ini ditulis oleh DR. Monzer
Kahf yang merupakan salah satu ekspertis keuangan fiscal islam. Buku setebal
369 halaman ini menjadi referensi wajib bagi para pegiat social Islam di
Indonesia.