Pemanfaatan wakaf di Yordania sungguh menarik untuk
dikaji. Informasi ini penting untuk diketahui, sebagai bahan pertimbangan untuk
mengelola wakaf di Indonesia yang jumlahnya cukup banyak, namun belum dikelola
secara produktif. Jika kita perhatikan hadis yang diriwayatkan Ibnu Umar, yang
merupakan dialog antara Umar bin Khattab dengan Nabi Muhammad SAW di saat Umar
ingin mewakafkan tanahnya di Khaibar, antara lain Nabi SAW bersabda “Jika
engkau suka tahanlah pangkalnya dan sedekahkan hasilnya”. Ini menyiratkan,
harta yang diwakafkan itu perlu dikembangkan sedemikian rupa sehingga hasilnya
dapat mensejahterakan mauquf ‘alaih. Pengelolaan wakaf di Yordania sangatlah
produktif. Adapun hasil pengelolaan wakaf itu dipergunakan antara lain untuk :
- Memperbaiki perumahan penduduk di beberapa kota. Salah satu di antaranya adalah kota yang arealnya seluas 79 dunum (dunum adalah ukuran empat persegi dengan luas kira-kira 900 M2). Di areal tersebut terdapat tanah pertanian, yang berisi 1.346 pohon zaitun, anggur, kurma dan buah badam. Pembangunan rumah penduduk dan pengembangan pertanian tersebut kedua-duanya merupakan proyek pertanian Kementerian Perwakafan;
- Membangun perumahan petani dan pengembangan tanah pertanian di dekat kota Amman. Wilayah tersebut luasnya 84 dunum, dan di dalamnya terdapat 1.600 pohon anggur, zaitun, buah badam dan kurma;
- Mengembangkan tanah pertanian sebagai tempat wisata di dekat Amman. Di tanah pertanian ini terdapat 2300 pohon zaitun, anggur, kurma, dan buah badam;
- Membangun sebuah tempat suci di daerah Selatan. Areal tersebut luasnya 122 dunum, terdapat 350 pohon zaitun dan tanah pertanian ini akan dikembangkan terus-menerus dengan dana wakaf. Di samping daerah-daerah Tepi Timur, proyek wakaf bidang pertanian juga dilakukan di wilayah Tepi Barat antara lain pertanian pohon zaitun di al-Khalil (Hebron) yang memiliki tanah wakaf berupa tanah pertanian yang cukup luas.
Pelaksanaan kebijaksanaan Kementerian Wakaf tetap bersandar pada kebijaksanaan yang ada untuk mewujudkan tujuan wakaf yang telah dijelaskan dalam Undang-undang Wakaf. Adapun hasil yang sudah dicapai dari pengembangan wakaf yang dilakukan oleh Wizaratul Auqaf Kerajaan Yordania antara lain adalah :
(1) Membuka beberapa lembaga pendidikan tinggi antara lain Fakultas Da'wah, Ushuluddin dan Syari'ah;
(2) Mendirikan beberapa lembaga pendidikan di Aman dan
Yerusalem serta Qalqiiliyyah, Khalil, Nablus dan Junain,
(3) Mendirikan 53 tempat belajar al-Qur'an dan
al-Hadis,
(4) Mengalokasikan dana wakaf pada madrasah,
rumah-rumah yatim Islam yang mengajarkan keterampilan;
(5) Mendirikan percetakan mushaf al-Qur’an dan
percetakan di Amman yang mencetak barang-barang cetakan yang diperdagangkan.
(6) Mendirikan kurang lebih 250 perpustakaan di
mesjid-mesjid dan kota-kota kerajaan;
(7) Setiap tahun Kementerian memberikan beasiswa untuk
belajar di Universitas Yordania;
(8) Mendirikan lima kantor (semacam Islamic Centre) di kota-kota kerajaan;
(8) Mendirikan lima kantor (semacam Islamic Centre) di kota-kota kerajaan;
(9) Memberikan bantuan kepada rumah sakit, membantu
fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan;
(10) Menerbitkan majalah Islam di Amman, serta
menerbitkan buku-buku agama;
(11) Mendirikan dua lembaga yang cukup penting , yakni
lembaga Arkeologi Islam dan lembaga peninggalan-peninggalan Islam. Bagian
Arkeologi Islam bertugas untuk mengurusi dan menjaga beberapa dokumen-dokumen
yang berkenaan dengan benda-benda tidak bergerak dan tradisi-tradisi Islam.
Adapun lembaga Peninggalan Islam bertugas menghidupkan kembali
peninggalan-peninggalan Islam. Sedangkan tugas utamanya adalah mengumpulkan
manuskrip-manuskrip Islam yang ada pada masa kejayaan Islam. Selain itu,
lembaga tersebut juga berkewajiban membuktikan keaslian naskah-naskah,
memperbaiki, dan menyusunnya.
Berdasarkan uraian yang sudah dikemukakan di atas, tampak jelas bahwa pengelolaan wakaf di kerajaan Yordania ditangani dengan baik. Untuk mengembangkan harta wakaf, dilakukan berbagai program yang sangat menunjang peningkatan harta wakaf. Program-program yang berkenaan dengan pengembangan dan pemanfaatan harta wakaf banyak mendapat dukungan dari Kabinet dan Kerajaan. Hal ini jelas merupakan salah satu faktor keberhasilan mereka dalam mengelola wakaf.
Berkat kesungguhan mereka dalam mengelola wakaf, Kementerian Perwakafan berhasil mendirikan berbagai lembaga yang sangat membantu kebutuhan fakir miskin mulai dari urusan pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan pokok lainnya seperti sandang, pangan, dan papan.
Pengelolaan wakaf di Kerajaan Yordania berdasarkan pada Undang-undang Wakaf Islam No. 25 tahun 1947. Dalam Undang-undang Wakaf tersebut disebutkan bahwa yang termasuk dalam urusan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam adalah wakaf masjid, madrasah, lembaga-lembaga Islam, rumah-rumah yatim, sekolahan-sekolah, lembaga-lembaga syariah, kuburan-kuburan Islam, urusan-urusan haji dan urusan-urusan fatwa. Dalam Pasal 3 Qanun Wakaf No. 26 Tahun 1966 disebutkan juga tujuan Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam yang antara lain adalah sebagai berikut:
1. Memelihara masjid dan harta wakaf serta mengendalikan urusan-urusannya;
2. Mengembangkan masjid untuk menyampaikan risalah
Nabi Muhammad SAW dengan mewujudkan pendidikan Islam;
3. Membakar semangat jihad dan menguatkan jiwa Islam
serta meningkatkan kualitas keimanan;
4. Menumbuhkan akhlak Islam dan menguatkannya dalam
kehidupan kaum Muslimin;
5. Menguatkan semangat Islam dan menggalakkan pendidikan agama dengan mendirikan lembaga-lembaga dan sekolah untuk menghafal al-Quran;
5. Menguatkan semangat Islam dan menggalakkan pendidikan agama dengan mendirikan lembaga-lembaga dan sekolah untuk menghafal al-Quran;
6. Menyosialisasikan budaya Islam, menjaga peninggalan
Islam, melahirkan kebudayaan baru Islam dan menumbuhkan kesadaran beragama.
Untuk melaksanakan tugasnya, Kementerian Wakaf membentuk Majelis Tinggi Wakaf yang diketuai oleh Menteri. Majelis Tinggi Wakaf, menetapkan usulan-usulan yang ada di Kementerian yang berasal dari Direktur Keuangan, kemudian Menteri membawanya kepada Dewan Kabinet untuk mendapat pengesahan. Dalam menjalankan tugasnya, Kementerian Wakaf selalu bersandar pada Undang-undang No. 26 Tahun 1966. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa yang berwenang mengelola harta wakaf dan mengendalikannya adalah Kementerian Wakaf dan Urusan Agama Islam. Dalam memegang kekuasaannya itu Kementerian Wakaf di samping bersandar pada undang-undang wakaf juga harus bersandar pada peraturan-peraturan wakaf yang lain.
Kementerian Wakaf diberi wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf sesuai dengan rencana-rencana yang telah digariskan oleh Direktorat Keuangan. Pada tahun 1984, pendapatan yang dihasilkan dari pengembangan wakaf kurang lebih sebagai berikut:
1. Hasil sewa diperkirakan mencapai 680 ribu dinar Yordania;
2. Pendapatan yang berasal dari tempat-tempat suci
mencapai 120 ribu dinar Yordania;
3. Pendapatan pabrik, rumah-rumah yatim dan industri di Yerusalem mencapai kurang lebih 80 ribu dinar Yordania;
3. Pendapatan pabrik, rumah-rumah yatim dan industri di Yerusalem mencapai kurang lebih 80 ribu dinar Yordania;
4. Pendapatan lain yang bermacam-macam kira-kira
mencapai 160 ribu dinar Yordania.
Pada tahun 1984 seluruh pendapatan dari pengembangan wakaf berjumlah 1,030 juta dinar Yordania. Dalam membelanjakan uang tersebut Kementerian Wakaf juga harus memperhatikan pemeliharaan dan perbaikan tanah-tanah wakaf. Untuk menunjang tugas kementerian itu, maka didirikan Direktorat Pembangunan dan Pemeliharaan Wakaf Islam dengan beberapa proyek. Proyek-proyek yang dibangun cukup banyak dan meliputi wilayah Tepi Timur dan Tepi Barat. Adapun proyek yang dilaksanakan di Tepi Timur antara lain adalah pembangunan kantor-kantor wakaf di Amman dengan biaya 80.000 (delapan puluh ribu) dinar Yordania; pembangunan apartemen hunian di Amman dengan biaya 85 ribu dinar dan beberapa proyek lainnya.
Proyek yang dilaksanakan di Tepi Barat antara lain
adalah kantor-kantor, pertokoan, dan pusat perdagangan di tanah-tanah wakaf.
Biaya pembangunan yang dilakukan baik di wilayah Tepi Barat maupun Tepi Timur
tersebut diperkirakan menelan biaya 700 ribu dinar. Agar proyek dapat berjalan
dengan baik, di Kementerian Wakaf juga dibentuk lembaga khusus yang bertugas
melakukan studi kelayakan terhadap rencana-rencana pengembangan tanah wakaf.
Kebijaksanaan dari pemerintah ternyata sangat membantu
berkembangnya pengelolaan wakaf. Hal ini terbukti dengan berhasilnya
pengelolaan wakaf di Yordania. Bahkan Wizarat al-Auqaf mampu ikut serta dalam
meningkatkan peranan wanita dalam pembangunan. Kementerian Wakaf mengelola
wakaf dengan mengutamakan perlengkapan administrasi wakaf yang memadai sesuai
saran para ahli.[33] Untuk mencapai tujuan yang
diharapkan Kementerian Wakaf mempergunakan berbagai cara. Adapun cara-cara
pengembangan wakaf yang dilakukan Kementerian Wakaf antara lain adalah sebagai
berikut:
1. Mengembangkan hasil harta wakaf itu sendiri;
2. Menyewakan tanah-tanah wakaf dalam waktu yang lama;
3. Kementerian Wakaf meminjam uang kepada pemerintah
untuk membangun proyek-proyek pembangunan tanah wakaf yang ada di kota Amman,
Aqabah dan lain-lain;
4. Menanami tanaman-tanaman di tanah pertanian.
4. Menanami tanaman-tanaman di tanah pertanian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar