Rabu, 25 November 2015

Inovasi Wakaf Uang di Bangladesh

Bangladesh merupakan salah satu negara yang telah mengembangkan wakaf secara modern, tidak hanya bersifat properti, tetapi sudah merambah kepada wakaf uang. Keberhasilannya mengembangkan wakaf uang telah membawa Bangladesh kepada negara yang memiliki dana sosial yang cukup memadai, dan tidak membutuhkan lagi belas kasihan negara maju untuk mendapatkan bantuan. Jika dilihat dari sisi jumlah harta wakaf, Bangladesh termasuk negara yang memiliki aset wakaf cukup banyak. Menurut penjelasan Adiwarman A. Karim, di Bangladesh terdapat lebih dari 8317 lembaga pendidikan Islam, 123.000 masjid, 55.584 lapangan untuk shalat ied, 21.163 lahan pemakaman, 1.400 Dargah, dan 3.859 lembaga lainnya, yang merupakan harta wakaf.Untuk memudahkan operasionalnya, pengelolaan wakaf di Bangladesh di bagi dalam tiga bentuk, yaitu: Pertama, wakaf yang dikelola oleh Yayasan Wakaf yang tidak terdaftar pada kantor Administrasi Wakaf (OAW) Kementerian Agama Bangladesh. Kedua, wakaf yang dikelola oleh Mutawailis atau Komite Wakaf yang tidak terdaftar pada Kantor Administrasi Wakaf (OAW). Ketiga, wakaf yang dikelola oleh OAW.

Sebahagian besar wakaf yang tersebar di berbagai daerah pada umumnya termasuk pada kelompok pertama dan kedua. Sedangkan secara administratif pengelolaan wakaf berada di bawah Kementerian Agama yang kemudian membentuk satu bagian yang menangani khusus persoalan wakaf, yaitu The Administrator of Waqfs. Secara teknis kantor ini dibantu oleh 4 kantor divisi dan 24 kantor propinsi. Masing-masing
 kantor ini berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan pendaftaran harta wakaf secara administratif. Setelah harta wakaf tersebut didafiarkan kepada kantor, lalu jenis dan penerima manfaat ditentukan, mutawalli ditunjuk sesuai dengan keinginan pemberi wakaf. Kantor wakaf dapat menginstruksikan kepada mutawalli untuk mengelola wakaf sesuai dengan keinginan yang tertulis, namun mutawalli dapat juga mengajukan kepada Mahkamah Agung bila dirasakan instruksi tersebut tidak tepat.

Selanjutnya kantor wakaf dapat mengambil alih harta wakaf dan menunjuk mutawalli lain, kapan pun dapat pula membatalkan dan memberhentikan mutawalli dan kemudian menggantinya dengan yang lain. Untuk memastikan pengelolaan yang tepat dan profesional, maka kantor wakaf dapat melakuan audit atas harta wakaf. Di samping itu kantor juga dapat bertindak sebagai seorang hakim untuk meyelesaikan penyalahgunaan, pengambilalihan harta wakaf dan sejenisnya.

Kantor wakaf hanya berhak mengambil fee 5% dari pendapatan bersih. Meskipun harta wakaf tersebut tidak dapat dipindah-tangankan, namun kantor wakaf dapat melakukannya dalam suatu kasus khusus, dengan izin dan pemerintah, atau diatur dalam akad wakaf, atau atas permintaan mutawalli dengan pertimbangan memaksimalkan nilai produktifitas wakaf, atau diambil alih oleh pemerintah dengan memberikan kompensasi.

Sejalan dengan itu, juga telah dikembangkan wakaf uang yang diperkenalkan pertama kali oleh M.A. Mannan dengan Social Investment Bank Ltd (SIBL). Ternyata dalam praktek ekonomi, instrumen ini dapat berperan lebih banyak dalam pembangunan Bangladesh, terutama dalam hal suplemen bagi pendanaan berbagai proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam, sehingga dapat berubah menjadi bank wakaf (sebuah bank yang menampung dana-dana wakaf).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar