Senin, 01 Juni 2015

Wakaf Ahli dan Wakaf Khairi

Bila ditinjau dari segi peruntukkan ditunjukkan kepada siapa wakaf itu, maka wakaf dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

a) Wakaf Ahli (Khusus)

Wakaf ahli disebut juga wakaf keluarga atau wakaf khusus. Maksud wakaf ahli ialah wakaf yang ditujukan kepada orang-orang tertentu, seorang atau terbilang, baik keluarga wakif maupun orang lain. Misalnya, seseorang mewakafkan buku-buku yang ada di perpustakaan pribadinya untuk keturunannya yang mampu menggunakan. Wakaf semacam ini dipandang sah dan yang berhak menikmati harta wakaf itu adalah orang-orang yang ditunjuk dalam pernyataan wakaf.

Wakaf ahli terkadang juga disebut wakaf ‘alal aulad, yaitu wakaf yang peruntukannya bagi kepentingan kalangan keluarga sendiri dan kerabat. Jadi pemanfaatan wakaf ini hanya terbatas pada golongan kerabat sesuai dengan ikrar yang dikehendaki oleh wakif.

Sebagai wakaf yang hasilnya diperuntukkan bagi orang-orang tertentu yang umumnya terdiri atas keluarga atau kerabat wakif, maka wakaf semacam ini dinamakan juga wakaf Zurri yang berarti keturunan atau keluarga.

Wakaf semacam ini sah, namun terdapat masalah ketika anak keturunannya punah atau semakin berkembang. Dan setelah diadakan peninjauan kembali, yang mana hasilnya dapat dipertimbangkan, maka wakaf ini dihapus dan ditiadakan, yang mana beberapa ulama’ berkaidah bahwa akibat hukum wakaf ini adalah pendayagunaan status wakafnya berubah menjadi Wakaf Khairi yang mana ini sudah menjadi wewenang  para hakim atau nadzir bahwa wakaf seperti ini seharusnya diubah menjadi semacam wakaf khairi, yang mana dugunakan untuk umum.


b)      Wakaf  khairi

Wakaf khairi ialah wakaf yang sejak semula ditujukan untuk kepentingan umum dan tidak ditujukan kepada orang-orang tertentu. Wakaf khairi inilah yang benar-benar sejalan dengan amalan wakaf yang amat digembirakan dalam ajaran Islam, yang dinyatakan pahalanya akan terus mengalir hingga wakaf meninggal, selama harta masih dapat diambil manfaatnya.

Dalam perwakafan ini Waqif mempunyai hak penuh untuk menentukan kepada siapa wakaf itu akan diberikan, apakah untuk anaknya, cucunya, orang fakir miskin atau diberikan untuk tempat ibadah, bahkan untuk dirinya sendiri. Dalam hal ini untuk dirinya sendiri itu ulama berbeda pendapat dalam memandangnya, Diantaranya yaitu :

Abu Yusuf dari golongan Hanafi memperbolehkan wakaf untuk dirinya sendiri dan mensyaratkannya bahwa hasilnya untuk dirinya sendiri selama wakif tersebut masih hidup. Akan tetapi menurut Muhammad yang juga dari golongan Hanafi, berpendapat bahwa tidak memperbolehkan wakaf untuk dirinya sendiri dikarenakan syarat ini bertentangan dengan tujuan pokok amalan wakaf. Bila dalam pengikrarannya wakaf ini disertakan dalam syaratnya, maka perwakafannya batal.

Malik juga berpendapat sama dengan Muhammad, bahwa tidak memeperbolehkan persyaratan hasil barang wakaf untuk dirinya sendiri, akan tetapi syarat ini tidak membatalkan amalan wakaf bila disertai dengan orang lain.


Dan untuk mayoritas Syafi’iyyah juga tidak memperbolehkan syarat perwakafan untuk dirinya sendiri dikarekan akan membatalkan perwakafan harta benda wakaf yang akan diwakafkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar