Wakaf
di Indonesia berpotensi cukup besar dan diyakini bias menjadi
sumber dana alternatif bagi pembangunan nasional. Namun, dibandingkan
dengan ZIS (Zakat, Infaq dan Shadaqah),pengelolaan waqaf di Indonesia masih
jauh dari harapan. Sampai hari ini, baru ZIS yang mulai terkelola dengan baik,
melibatkan lembaga professional dan modern.
Sejauh
ini wakaf di Indonesia dikelola bukan hanya secara amatir tapi juga salah
kaprah. Akibatnya wakaf bukan saja tidak produktif, tetapi malah membebani
umat. Manfaat wakaf hanya dinikmati oleh nazhirnya, sementara
masyarakat umum yang lebih berhak malah harus mengongkosi perawatan dan bahkan
penggunaanya.
Kajian
ini mencoba menjawab problematika seputar optimalisasi penayagunaan wakaf di
Indonesia dengan meneliti pengelolaan wakaf beberapa organisasi sosial.
Kasus-kasus yang dipilih mencakup dua organisasi sosial (Muhammadiyah dan
Nahdlatul Ulama) dan lima badan dan/atau yayasan pengelolaan wakaf (Baitul Mal
Muammalat, Jakarta; Baitul Mal Hidayatullah (BMH), Surabaya; Yayasan
Perguruan yang Thawalib, Padang Panjang; Yayasan Islam Bima, Bima; dan
Yayasan Majelis Pengajian Islam Surakarta, Surakarta).
Hasilnya
diharapkan bisa memberi gambaran praktik pengelolaan wakaf yang
secara riil terjadi di masyarakat. Kajian ini akan melengkapi wacana seputar
wakaf yang selama ini didominasi oleh pendekatan normatif-syar’iah, sementara
praktik-praktik pengelolaan yang terjadi di lapangan belum banyak dieksplorasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar