Setelah
jatuhnya pemerintahan Romawi dan runtuhnya karya peradaban mereka, wakaf di
Barat hanya ada dalam satu bentuk yaitu berupa gereja hingga
awal abad ke-13. Karena saat itu di Jerman, Eropa Tengah, dan beberapa negara
lainnya telah muncul sebagai bentuk wakaf sosial.
Dalam
peraturan perundang-undangan Barat, wakaf telah disinyalir dalam undang-undang
Inggris tentang kegiatan sosial kemasyarakatan yang dikeluarkan pada tahun
1601, dimana wakaf bisa diketahui dari definisi itilah yang mereka sebut
sebagai kegiatan sosial.
Menurut
undang-undang ini, kegiatan sosial adalah kegiatan apapun yang dilakukan oleh
seseorang atau sekelompok orang untuk memberi pelayanan atau bantuan kepada
pihak umum. Kegiatan seperti ini mendapat perlakuan istimewa berkenaan dengan
masalah perpajakan. Lebih detil dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan
tersebut, bahwa kegiatan sosial yang mendapat perlakuan istimewa tersebut
meliputi: yayasan sosial, rumah sakit, gereja dan lembaga pendidikan serta
kegiatan yang mempunyai manfaat sejenis.
Undang-undang
dan keistimewaan tersebut telah muncul sebelum terbentuknya pemahaman
kontemporer mengenai badan wakaf dalam perundang-undang Barat yang baru muncul
pada abad ke-19. Kemudian
wakaf ini dikelola oleh sebuah badan wakaf yang disebut foundation.
Kegiatan dan bentuknya sangat jelas dan yang paling nampak adalah bahwa yayasan
tersebut bersifat independen dan non-pemerintah, non-profit, dan bertujuan
untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, baik berupa pelayanan
kesehatan, pendidikan maupun bimbingan dan penyuluhan agama.
Di
Amerika Utara, yayasan terbentuk dalam dua corak: Pertama, yayasan
sosial atau public foundation. Kedua, yayasan pribadi atau private
foundation. Yayasan sosial dananya diperoleh dari masyarakat yang telah
dianjurkan untuk mendermakan sebagian hartanya dan kenazhirannya dipegang oleh
sekelompok orang yang masih berhubungan langsung dengan para donatur. Sedangkan
yayasan pribadi, pengelolaan dan pendanaannya dilakukan oleh perorangan atau
keluarga atau kumpulan beberapa orang.
Di
negara-negara Barat, terutama di Amerika, wakaf bisa dikategorikan dalam
beberapa bentuk. Diantaranya adalah wakaf untuk tujuan umum, bahkan sangat umum
sekali, seperti pelayanan dan kesejahteraan kemanusiaan. Contoh ini misalnya
bisa dilihat dari yayasan Kenergy yang bangun oleh Andro Kenergy pada tahun
1911, dan yayasan Rockflier yang dibangun pada tahun 1913. Di samping itu, ada
juga wakaf yang dikhususkan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, riset
ilmiah, atau membantu orang sakit liver, paru-paru dan lain sebagiannya.
Sedangkan
menurut golangan orang-orang yang mewakafkan, wakaf di Barat bisa dikategorikan
menjadi beberapa bagian, yaitu wakaf perusahaan, wakaf pribadi dan keluarga, di
samping juga ada wakaf untuk kepentingan masyarakat lokal atau minoritas
pemeluk suatu agama dan lain sebagainya. Di antara yang masuk kategori wakaf
ini adalah yayasan wakaf Islam Amerika Utara (North American Islamic Trust)
yang dibangun khusus untuk kaum muslimin pada tahun 1971.
Kalau
kita perhatikan, pengertian foundation yang kita terjemahkan sebagai
wakaf di Barat sangat sempit dan sebenarnya harus meliputi format
perundang-undangan wakaf seperti dikenal dalam Islam, yaitu memberikan pokok
dan manfaat benda tetap, terlepas dari campur tangan pribadi, dan hasilnya
disalurkan untuk kepentingan umum. Alasan pengertian seperti ini karena di
dalamnya terkandung makna badan hukum yang tidak mengambil keuntungan (non-profit
corporation), adanya perserikatan wakaf (charitable trust), di samping
kandungan makna yayasan (foundation) itu
sendiri.
Yayasan
yang tidak berorientasi pada profit, biasanya berupa yayasan keagamaan,
kebudayaan dan pendikikan, seperti universitas, lembaga riset, lapangan olah
raga, rumah sakit dan lain sebagainya. Yayasan seperti ini tidak berarti harus
berbentuk foundation, sehingga harus ditentukan apakah itu yayasan sosial
atau pribadi, baik berupa makna badan hukum yang tidak mengambil keuntungan (non-profit
corporation) maupun perserikatan wakaf (charitable
trust).
Perserikatan
wakaf adalah bagian dari wakaf sosial yang dipergunakan untuk kepentingan umum
atau wakaf keluarga yang mengandung pengertian bahwa pokok benda yang
diwakafkan harus direproduksi dan hasilnya disalurkan sesuai tujuan wakaf atau
keluarga wakif dan keturunannya.
Maka
dari itu, studi tentang wakaf di Barat mengajak kita untuk memperluas kajian
wakaf agar dapat mengenal pokok benda yang dimiliki oleh yayasan non-profit,
baik pokok benda tetap itu hasilnya disalurkan khusus untuk kepentingan yayasan
yang bersangkutan, seperti gedung yayasan, pembangunan masjid, gereja,
universitas, rumah sakit dan pokok benda lainnya yang dimiliki oleh yayasan,
maupun pokok benda tetap yang hasilnya disalurkan sesuai tujuan terbentuknya
yayasan non-profit.
Di
samping itu, banyak wakaf di Barat yang mengambil bentuk perserikatan, seperti
Perserikatan Islam Amerika Utara (North American Islamic Trust) yang sebenarnya
adalah wakaf Islam. Lebih dari itu, pada abad ke-20 di Amerika banyak muncul
berbagai bentuk yayasan sosial dan pribadi yang pada intinya untuk menghindari
beban pajak, terutama pajak warisan, yang teraplikasi dalam definisi wakaf yang
akan kita bahas pada buku ini.
Sekalipun
yayasan wakaf yang ada di Amerika tidak lebih dari 9 % (persen) berasal dari
pihak swasta, namun ini
bukan berarti menunjukkan lemahnya peranan wakaf dari pihak swasta. Karena di
sisi ini, wakaf lain yang dimiliki yayasan non-profit jauh lebih banyak dari
itu, bahkan sangat banyak sekali. Dalam Ensiklopedia Amerika disebutkan
bahwa kebanyakan wakaf pihak swasta digunakan untuk kepentingan agama, dan itu
berasal dari yayasan non-profit.
Kenyataan ini dibuktikan oleh adanya masjid-masjid, pusat
kegiatan, sekolah-sekolah agama Islam di Amerika yang tidak menggunakan istilah foundation, akan
tetapi lembaga non-profit, sekalipun semuanya disebut wakaf sesuai dengan
pengertian wakaf itu sendiri. Saat ini, perserikatan wakaf telah berkembang
pesat di Amerika, yang dapat menambah daftar jumlah wakaf, terutama wakaf dari
pihak swasta yang disalurkan melalui perserikatan tersebut.
Dari
pembahasan di atas, tampak bahwa pemikiran wakaf di kalangan masyarakat Barat
belum tertata dalam aturan perundang-undangan, terutama di Amerika, sebagaimana
penulis telah membahasnya dalam satu bab khusus. Di sana kita hanya menemukan
tiga bentuk wakaf, yaitu yayasan wakaf yang disebut foundation, badan
hukum non-profit, dan perserikatan, yang semuanya mempunyai pokok benda tetap
dan uang yang diinvestasikan serta hasilnya disalurkan untuk kepentingan umum.
Lebih
dari itu, wakaf keluarga, baik itu yang bersifat selamanya maupun sementara
masuk dalam kategori perserikatan wakaf. Perserikatan wakaf ini adakalanya
dipergunakan untuk pembiayaan hidup (living trust), atau unit perserikatan (unit
trust) atau wakaf terpisah yang semuanya mengandung pengertian wakaf dalam
bentuk yang sama atau lain.
=============================================
Dikutip dari "Manajemen Wakaf Islam, H. Muhyiddin Mas Rida, Lc,
Khalifa, Jakarta, cet I, 2005, hal. 5-10, judul asli "Al-Wakfu
Al-Islamiy", DR. Mundzir Qahaf, penerbit Dar Al-Fikr, Damaskus, Syira, cet
ke-3 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar