Senin, 15 Juni 2015

Pengelolaan Wakaf di Eropa dan Amerika

Setelah jatuhnya pemerintahan Romawi dan runtuhnya karya peradaban mereka, wakaf di Barat hanya ada dalam satu bentuk yaitu berupa gereja hingga awal abad ke-13. Karena saat itu di Jerman, Eropa Tengah, dan beberapa negara lainnya telah muncul sebagai bentuk wakaf sosial.

Dalam peraturan perundang-undangan Barat, wakaf telah disinyalir dalam undang-undang Inggris tentang kegiatan sosial kemasyarakatan yang dikeluarkan pada tahun 1601, dimana wakaf bisa diketahui dari definisi itilah yang mereka sebut sebagai kegiatan sosial.

Menurut undang-undang ini, kegiatan sosial adalah kegiatan apapun yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memberi pelayanan atau bantuan kepada pihak umum. Kegiatan seperti ini mendapat perlakuan istimewa berkenaan dengan masalah perpajakan. Lebih detil dijelaskan dalam peraturan perundang-undangan tersebut, bahwa kegiatan sosial yang mendapat perlakuan istimewa tersebut meliputi: yayasan sosial, rumah sakit, gereja dan lembaga pendidikan serta kegiatan yang mempunyai manfaat sejenis.

Undang-undang dan keistimewaan tersebut telah muncul sebelum terbentuknya pemahaman kontemporer mengenai badan wakaf dalam perundang-undang Barat yang baru muncul pada abad ke-19. Kemudian wakaf ini dikelola oleh sebuah badan wakaf yang disebut foundation. Kegiatan dan bentuknya sangat jelas dan yang paling nampak adalah bahwa yayasan tersebut bersifat independen dan non-pemerintah, non-profit, dan bertujuan untuk memberikan pelayanan umum kepada masyarakat, baik berupa pelayanan kesehatan, pendidikan maupun bimbingan dan penyuluhan agama.


Di Amerika Utara, yayasan terbentuk dalam dua corak: Pertama, yayasan sosial atau public foundation. Kedua, yayasan pribadi atau private foundation. Yayasan sosial dananya diperoleh dari masyarakat yang telah dianjurkan untuk mendermakan sebagian hartanya dan kenazhirannya dipegang oleh sekelompok orang yang masih berhubungan langsung dengan para donatur. Sedangkan yayasan pribadi, pengelolaan dan pendanaannya dilakukan oleh perorangan atau keluarga atau kumpulan beberapa orang.

Di negara-negara Barat, terutama di Amerika, wakaf bisa dikategorikan dalam beberapa bentuk. Diantaranya adalah wakaf untuk tujuan umum, bahkan sangat umum sekali, seperti pelayanan dan kesejahteraan kemanusiaan. Contoh ini misalnya bisa dilihat dari yayasan Kenergy yang bangun oleh Andro Kenergy pada tahun 1911, dan yayasan Rockflier yang dibangun pada tahun 1913. Di samping itu, ada juga wakaf yang dikhususkan untuk kepentingan pendidikan, kesehatan, riset ilmiah, atau membantu orang sakit liver, paru-paru dan lain sebagiannya.

Sedangkan menurut golangan orang-orang yang mewakafkan, wakaf di Barat bisa dikategorikan menjadi beberapa bagian, yaitu wakaf perusahaan, wakaf pribadi dan keluarga, di samping juga ada wakaf untuk kepentingan masyarakat lokal atau minoritas pemeluk suatu agama dan lain sebagainya. Di antara yang masuk kategori wakaf ini adalah yayasan wakaf Islam Amerika Utara (North American Islamic Trust) yang dibangun khusus untuk kaum muslimin pada tahun 1971.

Kalau kita perhatikan, pengertian foundation yang kita terjemahkan sebagai wakaf di Barat sangat sempit dan sebenarnya harus meliputi format perundang-undangan wakaf seperti dikenal dalam Islam, yaitu memberikan pokok dan manfaat benda tetap, terlepas dari campur tangan pribadi, dan hasilnya disalurkan untuk kepentingan umum. Alasan pengertian seperti ini karena di dalamnya terkandung makna badan hukum yang tidak mengambil keuntungan (non-profit corporation), adanya perserikatan wakaf (charitable trust), di samping kandungan makna yayasan (foundation) itu sendiri.

Yayasan yang tidak berorientasi pada profit, biasanya berupa yayasan keagamaan, kebudayaan dan pendikikan, seperti universitas, lembaga riset, lapangan olah raga, rumah sakit dan lain sebagainya. Yayasan seperti ini tidak berarti harus berbentuk foundation, sehingga harus ditentukan apakah itu yayasan sosial atau pribadi, baik berupa makna badan hukum yang tidak mengambil keuntungan (non-profit corporation) maupun perserikatan wakaf (charitable trust).

Perserikatan wakaf adalah bagian dari wakaf sosial yang dipergunakan untuk kepentingan umum atau wakaf keluarga yang mengandung pengertian bahwa pokok benda yang diwakafkan harus direproduksi dan hasilnya disalurkan sesuai tujuan wakaf atau keluarga wakif dan keturunannya.

Maka dari itu, studi tentang wakaf di Barat mengajak kita untuk memperluas kajian wakaf agar dapat mengenal pokok benda yang dimiliki oleh yayasan non-profit, baik pokok benda tetap itu hasilnya disalurkan khusus untuk kepentingan yayasan yang bersangkutan, seperti gedung yayasan, pembangunan masjid, gereja, universitas, rumah sakit dan pokok benda lainnya yang dimiliki oleh yayasan, maupun pokok benda tetap yang hasilnya disalurkan sesuai tujuan terbentuknya yayasan non-profit.

Di samping itu, banyak wakaf di Barat yang mengambil bentuk perserikatan, seperti Perserikatan Islam Amerika Utara (North American Islamic Trust) yang sebenarnya adalah wakaf Islam. Lebih dari itu, pada abad ke-20 di Amerika banyak muncul berbagai bentuk yayasan sosial dan pribadi yang pada intinya untuk menghindari beban pajak, terutama pajak warisan, yang teraplikasi dalam definisi wakaf yang akan kita bahas pada buku ini.

Sekalipun yayasan wakaf yang ada di Amerika tidak lebih dari 9 % (persen) berasal dari pihak swasta, namun ini bukan berarti menunjukkan lemahnya peranan wakaf dari pihak swasta. Karena di sisi ini, wakaf lain yang dimiliki yayasan non-profit jauh lebih banyak dari itu, bahkan sangat banyak sekali. Dalam Ensiklopedia Amerika disebutkan bahwa kebanyakan wakaf pihak swasta digunakan untuk kepentingan agama, dan itu berasal dari yayasan non-profit.

Kenyataan ini dibuktikan oleh adanya masjid-masjid, pusat kegiatan, sekolah-sekolah agama Islam di Amerika yang tidak menggunakan istilah foundation, akan tetapi lembaga non-profit, sekalipun semuanya disebut wakaf sesuai dengan pengertian wakaf itu sendiri. Saat ini, perserikatan wakaf telah berkembang pesat di Amerika, yang dapat menambah daftar jumlah wakaf, terutama wakaf dari pihak swasta yang disalurkan melalui perserikatan tersebut.

Dari pembahasan di atas, tampak bahwa pemikiran wakaf di kalangan masyarakat Barat belum tertata dalam aturan perundang-undangan, terutama di Amerika, sebagaimana penulis telah membahasnya dalam satu bab khusus. Di sana kita hanya menemukan tiga bentuk wakaf, yaitu yayasan wakaf yang disebut foundation, badan hukum non-profit, dan perserikatan, yang semuanya mempunyai pokok benda tetap dan uang yang diinvestasikan serta hasilnya disalurkan untuk kepentingan umum.

Lebih dari itu, wakaf keluarga, baik itu yang bersifat selamanya maupun sementara masuk dalam kategori perserikatan wakaf. Perserikatan wakaf ini adakalanya dipergunakan untuk pembiayaan hidup (living trust), atau unit perserikatan (unit trust) atau wakaf terpisah yang semuanya mengandung pengertian wakaf dalam bentuk yang sama atau lain.
=============================================
Dikutip dari "Manajemen Wakaf Islam, H. Muhyiddin Mas Rida, Lc, Khalifa, Jakarta, cet I, 2005, hal. 5-10, judul asli "Al-Wakfu Al-Islamiy", DR. Mundzir Qahaf, penerbit Dar Al-Fikr, Damaskus, Syira, cet ke-3 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar