Selasa, 15 Desember 2015

[BUKU] Menuju Era Wakaf Produktif

Paradigma pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan Nabi yang memerintahkan Umar ra agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar. Substansi perintah Nabi tsb adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf dan mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasilnya dipergunakan untuk kepentingan kebajikan umum. Pemahaman yang paling mudah dicerna dari perintah Nabi saw tsb adalah bahwa substansi dari ajaran wakaf itu tidak semata-mata terletak pada keabadian bendanya, tapi sejauh mana benda tsb memberikan manfaat kepada sasaran wakaf. Dan nilai manfaat benda wakaf akan bisa diperoleh secara optimal jika dikelola secara produktif.

Jika kita konsisten memegangi hadits Nabi di atas, maka seharusnya tidak ada benda-benda wakaf yang terbengkalai, apalagi membebani nazhirnya. Bahwa ada sebagian ulama yang bersiteguh memahami wakaf lebih kepada keutuhan bendanya, meskipun telah rusak atau tidak memberi manfaat sekalipun, itu urusan lain. Namun, prinsip dasar dari wakaf itu sendiri sesungguhnya telah diajarkan oleh Nabi saw sebagaimana di atas.

Oleh karena itu, pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan bersama dalam rangka membangun sektor ekonomi umat yang berkeadilan. Apalagi di tengah upaya kita keluar dari krisis ekonomi yang telah lama membelit bangsa ini. Intinya, tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.


Buku ini merupakan bacaan yang cukup progresif karena menawarkan ide-ide konkrit dan cerdas dalam rangka pemberdayaan wakaf secara produktif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar