Paradigma
pengelolaan wakaf secara produktif sesungguhnya sudah dicontohkan Nabi yang
memerintahkan Umar ra agar mewakafkan sebidang tanahnya di Khaibar. Substansi
perintah Nabi tsb adalah menekankan pentingnya eksistensi benda wakaf dan
mengelolanya secara profesional. Sedangkan hasilnya dipergunakan untuk
kepentingan kebajikan umum. Pemahaman yang paling mudah dicerna dari perintah
Nabi saw tsb adalah bahwa substansi dari ajaran wakaf itu tidak semata-mata
terletak pada keabadian bendanya, tapi sejauh mana benda tsb memberikan manfaat
kepada sasaran wakaf. Dan nilai manfaat benda wakaf akan bisa diperoleh secara
optimal jika dikelola secara produktif.
Jika
kita konsisten memegangi hadits Nabi di atas, maka seharusnya tidak ada
benda-benda wakaf yang terbengkalai, apalagi membebani nazhirnya. Bahwa ada
sebagian ulama yang bersiteguh memahami wakaf lebih kepada keutuhan bendanya,
meskipun telah rusak atau tidak memberi manfaat sekalipun, itu urusan lain.
Namun, prinsip dasar dari wakaf itu sendiri sesungguhnya telah diajarkan oleh
Nabi saw sebagaimana di atas.
Oleh
karena itu, pemberdayaan wakaf secara produktif harus dijadikan gerakan bersama
dalam rangka membangun sektor ekonomi umat yang berkeadilan. Apalagi di tengah
upaya kita keluar dari krisis ekonomi yang telah lama membelit bangsa ini.
Intinya, tidak ada istilah terlambat bagi kita untuk menata kembali pengelolaan
wakaf agar lebih memberikan kesejahteraan sosial, baik di bidang pendidikan, kesehatan,
ekonomi, sarana-prasarana ibadah dan lain sebagainya.
Buku
ini merupakan bacaan yang cukup progresif karena menawarkan ide-ide konkrit dan
cerdas dalam rangka pemberdayaan wakaf secara produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar