Minggu, 27 Desember 2015

Perkembangan Wakaf di Negara Mesir

Pada masa Pemerintahan Muhammad Ali Pasya, perwakafan di Mesir tidak terurus secara baik sehingga tidak memberikan kontribusi yang berarti bagi pembangunan ekonomi Mesir. Wakaf pada masa tersebut menjadi asset yang terlantar. Hal itu disebabkan konsentrasi pemerintahan Muhammad Ali Pasya terfokus pada upaya mewujudkan stabilitas politik internal dalam negeri dalam rangka menghadapi masuknya pasukan barat ke Mesir. Kendatipun adanya usaha meningkatkan perekonomian Mesir, namun wakaf tetap secara umum terabaikan. Dia berusaha mengembalikan tanah kepada petani sebelumnya yang diambil oleh negara. Ironisnya, petani tetap saja berurusan dengan negara.

Keinginan kuat untuk mengelola wakaf secara baik baru muncul pada masa pasca pemerintahan Muhammad Ali Pasya. Usaha pertama yang dilakukan oleh pemerintah Mesir adalah menertibkan tanah wakaf melalui penjagaan dan pemeliharaan serta diarahkan pada tujuan kemaslahatan umum sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan kepada para mustahiq. Langkah selanjutnya yang dilakukan pemerintah adalah membentuk diwan al-waqf yang menjadi cikal bakal departemen wakaf. 


Kendatipun pemerintah Mesir telah membentuk satu departemen untuk mengelola wakaf secara serius, tetapi ternyata persoalan lainnya muncul seperti tidak adanya rasa keadilan yang ditetapkan oleh para pewakaf (wakif), pengawasan dan pengelolan yang kurang profesional. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaannya tidak jarang wakif dalam berwakaf tidak memperlihatkan rasa keadilan dalam masyarakat. Karena pada saat itu belum ada aturan yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban wakif dan dengan pihak yang lain, sehingga terkesan aturan tersebut ditentukan wakif sendiri, terutama yang berkaitan dengan orang-orang yang berhak menerima harta wakaf tersebut.

Kondisi demikian memunculkan sikap malas dan menurunkan etos kerja sebahagian mustahiq. Sebagian dari penerima wakaf hanya menggantungkan ekonominya dari wakaf itu saja, sehingga mereka malas untuk bekerja dan menambah deretan pengangguran dalam masyarakat karena di antara mereka tidak lagi punya etos kerja yang baik. Di samping itu, terdapat pula para nazir yang menyalahgunakan wewenangnya untuk melakukan praktek riba.




Melihat ketidakteraturan pegelolaan wakaf tersebut, beberapa kalangan masyarakat yang memiliki perhatian pada persoalan wakaf mendesak pemerintah untuk segera melakukan perubahan peraturan perundang-undangan wakaf. Pada tahun 1926 masyarakat mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Tetapi ide dan wacana yang dikembangkan itu justru mengundang polemik yang panjang di kalangan masyarakat luas.

Pemerintah akhirnya mensahkan undang-undang tersebut meskipun proses menuju pengesahan itu membutuhkan waktu yang agak panjang. Pada tahun 1946 peraturan perundang-undangan tentang wakaf menjadi sebuah kenyataan dan menjadi sebuah putusan politik dengan dikeluarkannya undang-undang No. 48 tahun 1946 yang isinya mencakup terjadinya wakaf dan syarat-syaratnya.




Pengesahan undang-undang tersebut menjadi harapan baru bagi umat Islam Mesir untuk mengelola asset wakaf. Akan tetapi ternyata setelah undang-undang tersebut disahkan, persoalan muncul. Persoalan itu terlihat pada semakin tajamnya perbedaan antara pemeritah dengan ulama, terutama yang berkaitan dengan terjadinya wakaf. Menurut undang-undang yang baru saja disahkan dijelaskan bahwa wakif boleh menarik kembali harta yang telah diwakafkan ataupun mengubahnya, tetapi tidak diperbolehkan untuk menarik wakaf untuk diri sendiri. Wakaf jenis inilah yang terbanyak beredar di Mesir pada masa sebelumnya. Misalnya, wakaf yang diberikan untuk kepentingan publik seperti masjid. Dalam hal ini wakif tidak dibolehkan menarik kembali dan tidak boleh mengubahnya. Di samping itu undang-undang ini juga memuat tentang berakhimya wakaf muaqqat (wakaf yang dibatasi waktunya). Menurut undang-undang ini wakaf muaqqat hanya terbatas pada wakaf ahli, sedangkan wakaf khari tidak dibatasi waktunya. Dalam undang-undang ini juga dicantumkan tentang pihak-pihak yang berhak atas harta wakaf, nazir, kekuasaan nazir atas harta wakaf dan pengembangannya.



Pada tahun 1952 pemerintah melakukan revisi terhadap undang-undang ini dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 180 tahun 1952 yang berisi tentang penghapusan peraturan wakaf ahli dengan disertai peraturan pelaksanaannya. Namun, di dalamnya tidak dibahas bagaimana mekanisme pengawasan dan siapa yang bertanggung jawab serta bagaimana prosedur membelanjakannya. Inilah kelemahan pertama yang terdapat dalam undang-undang baru ini. Dengan kata lain, undang-undang ini ternyata juga belum dapat menjawab persoalan dan subtansi yang diinginkan oleh masyarakat.




Menyadari hal yang demikian maka pada tahun yang sama pemerintah kembali mengajukan rancangan undang-undang yang akhirnya disahkan menjadi sebuah produk hukum No. 247 tentang pengawasan terhadap wakaf khairi dan penertiban belanja pemeliharaan harta wakaf. Di samping berisi tentang bagaimana pengawasan, prosedur pembelanjaan, dan pemeliharaan harta wakaf, undang-undang ini juga mengatur tentang kebolehan wizarat al-auqaf dengan persetujuan Majelis Tinggi Wakaf, untuk menyalurkan apakah seluruh atau pun sebagian saja dan harta wakaf jika wakif tidak menentukan penerima wakaf.



Pada tahun 1957 pemerintah mengajukan lagi rancangan undang-undang wakaf yang baru yang akhirnya disahkan menjadi sebuah Undang-Undang No. 30 tahun 1957. Melihat ketentuan hukum yang ada dalam undang-undang ini, pada dasamya tidaklah banyak memuat hal-hal yang baru, kecuali sekedar menyempurnakan dan meluruskan undang-undang sebelumnya. Adapun yang terbaru dari undang-undang ini hanyalah menyangkut tentang pendirian rumah sakit yang berada di kota Kairo, Kemudian pada tahun yang sama disusul dengan undang-undang (qanun) No. 152 tahun 1957 yang mengatur tentang penggantian tanah pertanian yang diwakafkan untuk tujuan kebaikan.




Berkaitan dengan pengaturan tentang penggantian tanah pertanian, pemerintah mengeluarkan undang-undang tersendiri, yaitu undang undang No. 20 tahun 1957 yang memuat tentang aturan lembaga perekonomian. Kemudian selanjutnya dilengkapi dengan peraturan No. 51 tahun 1958, yang merupakan penyempurnaan dari undang undang No. 152 tahun 1957. Dengan demikian sebagai negara yang mayoritas penduduknya muslim secara terus menerus telah melakukan proses pematangan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan wakaf dengan senantiasa merujuk kepada syari’at Islam. Salah satu hasil dari proses ini ialah pada tahun 1971 pemerintah berhasil membentuk suatu badan yang khusus menangani persoalan wakaf dan pengembangannya yang disesuaikan dengan Qanun No. 80 tahun 1971. Badan ini bertugas melakukan kerjasama dalam pengawasan dan memeriksa tujuan undang-undang wakaf dan program wizarat al-auqaf. Di samping itu, badan ini juga diberi wewenang untuk mengusut dan melaksanakan semua pendistribusian wakaf serta semua kegiatan yang sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.



Dalam rangka memudahkan dalam pelaksanaan undang-undang ini, maka pemerintah membentuk struktur kepengurusan wakaf yang terdiri dari ketua badan atau lembaga dan direktur umum. Direktur umum dibantu oleh tiga direktur umum lainnya, yang membidangi harta benda dari pengembangan, bidang teknik (pengukuran) dan bidang pertanian. Di samping itu, kepengurusan ini juga dibantu oleh empat orang wakil menteri, yaitu kementerian pertanian, kementerian kependudukan dan kementerian ekonomi serta kementerian perwakafan. Kemudian terdapat juga penasehat dan majelis pengadilan tinggi yang dipilih oleh majelis dari seorang ahli hukum Islam yang dipilih oleh menteri perwakafan. Adapun harta benda yang dikelola oleh badan ini: pertama, harta yang dikhususkan oleh pemerintah untuk anggaran umum, kedua, barang yang menjadi jaminan hutang, ketiga, hibah, wasiat dan sedekah, keempat, dokumen, uang atau harta yang harus dibelanjakan dan sesuatu yang sudah menjadi haknya untuk dikelola sesuai dengan Undang-undang No. 70 tahun 1972. Kelima, hasil lain yang berguna untuk menmgkatkan dan mengembangkan harta wakaf.



Sebagai negara yang sudah cukup lama mengelola harta wakaf, Mesir telah berhasil mengembangkan wakaf untuk pengembangan ekonomi umat. Di antara faktor-faktor yang menjadi pendukungnya adalah: Pertama, pihak pengelola wakaf menyimpan hasil harta wakaf khair di bank sehingga dapat berkembang. Kedua, untuk pembangunan ekonomi umat, pemerintah khususnya Departemen Perwakafan ikut berpartisipasi dalam mendirikan Bank Syari’ah. Ketiga, Departemen Perwakafan melakukan kerjasama dengan pihak lain sebagai penanam modal untuk pendirian pabrik, rumah sakit Islam, pemeliharaan ternak, bank untuk perumahan dan bangunan dan lain-lain. Keempat, Departemen Perwakafan mengelola tanah wakaf yang kosong untuk dikelola secara produktif melalui pendirian lembaga lembaga perekonomian, bekerja sama dengan perusahaan besi dan baja.




Di samping itu, dalam rangka pengembangan wakaf departemen wakaf tidak hanya menanamkan sahamnya dalam skala besar tetapi juga pada penanaman dalam skala kecil. Misalnya, membantu permodalan usaha kecil dan menengah serta membantu kaum dhuafa’, menjaga dan memelihara kesehatan masyarakat melalui pendirian rumah sakit dan penyediaan obat-obatan dan poliklinik, mendirikan tempat-tempat ibadah dan lembaga pendidikan serta ikut serta dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan kebudayaan.




Dengan demikian terlihat jelas bahwa pengelolaan harta wakaf di Mesir dikelola secara serius dan produktif oleh badan wakaf yang dibentuk oleh pemerintah dalam rangka membantu kepentingan masyarakat baik di bidang sosial, agama, pendidikan, ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan. Pengelolaannya juga terdiri dari tenaga-tenaga yang profesional dan sistem pengelolaannya juga didukung o!eh peraturan perundang-undangan yang memadai serta mudah untuk diterapkan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar