Selasa, 15 Desember 2015

Inovasi Wakaf di Pakistan

Sama halnya dengan negara-negara muslim lainnya, di Pakistan pengelolaan wakaf berada di bawah pengawasan departemen wakaf yang tersebar di berbagai propinsi. Begitu pula halnya dengan aturan juga mengalami proses yang amat panjang. Misalnya, sebelum tahun 1959 wakaf diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan yang berbeda. Menurut catatan Adiwarman A. Karim, ada lima undang-undang yang mengaturnya, yaitu The Punjab Muslim Awqaf Act. 1951, The Qanon-e Awqaf Islami, 1945 (sekarang propinsi Bahwalpur), The North West Frontier Province Charitible Institution Act. 1949, The Musalman Waqf (Sind Amandement) Act. 1959, The Musalman Waqf (Bombay Amandement) Act, 1935.
 
Tetapi karena dalam pelaksanaanya undang-undang ini tidak dapat berlaku secara efektif, dan bahkan tidak lagi relevan dengan perkembangan masyarakat, maka pada tahun 1976 undang-undang tersebut diganti dengan Awqaf (Federal Control) Act. yang berarti pengelolaan dilakukan di tingkat federal. Kemudian pada tahun 1979 pengelolaan wakaf dikembalikan lagi ke tingkat pro
vinsi.

Dalam operasionalnya menteri wakaf membentuk direktorat konservasi dalam rangka menyelamatkan monumen bersejarah. Direktorat Konservasi Punjab, misalnya, berhasil mendapatkan penghargaan Aga Khan Award dalam bidang arsitektur. Keberhasilan Awqaf Punjab dalam mendapatkan penghargaan antara lain didorong oleh keberhasilannya mendirikan; pertama, Akademi Ulama yang menawarkan program jangka panjang (2 tahun) dan jangka pendek. Selain itu juga pengelolaan 25 sekolah agama, dan 22 perpustakaan. Kedua, pendirian Tabligh Cell untuk berdakwah di berbagai media massa. Ketiga, pendirian Rumah Sakit di Dat Darbar. Keempat, Mesjid Besar Dat Ganj Baks. Kelima, pusat riset data Ganj Bakhs Shib, Lahore yang diberi nama Markaz Ma’araf e Awlie untuk penelitian tentang para aulia. Keenam, bantuan keuangan kepada yang tidak mampu dan para janda ex mujawars.


Terlihat bahwa pengelolaan waka
f yang baik akan memberikan hasil yang sangat konstruktif bagi pembangunan umat, sebagaimana yang secara ringkas telah kita bahas tentang perwakafan di Pakistan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar