Senin, 07 Desember 2015

Model Sinergi Zakat dan Wakaf

Salah satu program yang perlu dikembangkan ke depan adalah bagaimana mensinergiskaninstrumen zakat dengan wakaf, mengingat kedua instrumen ini memiliki potensi dan kekuatannya masing-masing. Harus diakui bahwa saat ini kedua instrumen ini berjalan sendiri-sendiri, apalagi dasar regulasi yang melatarbelakangi praktek keduanya juga berbeda. Zakat diatur oleh UU No 23/2011 sementara wakaf diatur oleh UU No 41/2004.

Untuk itu, perlu diinisiasi upaya untuk mensinergiskan kedua instrumen ini, sehingga antara zakat dan wakaf bisa saling memperkuat. BAZNAS dan BWI (Badan Wakaf Indonesia) perlu mengembangkan kerjasama strategis agar zakat dan wakaf ini bisa semakin kuat dan besar peranannya dalam pembangunan nasional. Caranya antara lain dengan menciptakan proyek percontohan BAZNAS dan BWI. Sebagai langkah awal, penulis menyarankan untuk membentuk ‘joint committee’ atau Komite Khusus antara BAZNAS dan BWI, sebagai payung bersama yang nantinya akan menjalankan program percontohan yang disepakati kedua belah pihak.

Komite Khusus inilah yang kemudian menjadi pelaksana proyek-proyek percontohan BAZNAS dan BWI. Sebagai contoh, Komite Khusus sepakat untuk membangun sentra usaha mikro yang didanai bersama oleh zakat dan wakaf. Dengan data lahan wakaf yang mencapai angka 4 milyar meter persegi, tentu seharusnya tidak sulit bagi BWI untuk menetapkan lokasi strategis yang akan dijadikan sebagai sentra usaha mikro. Bentuk sentra usaha ini adalah pasar rakyat yang menjual barang dan jasa hasil produksi para mustahik.

Wakaf uang yang terhimpun selama ini, meski belum optimal, dapat digunakan sebagai sumber dana untuk membangun pasar rakyat dengan menggunakan akad-akad syariah, baik yang sifatnya komersial atau tijari, seperti murabahah (jual beli dengan marjin profit) atau mudharabah (akad bagi hasil dengan nisbah tertentu), maupun akad-akad sosial seperti qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga). Akad ini dilakukan antara BWI dengan Komite Khusus.


Dengan menggunakan akad-akad tersebut, maka wakaf uang yang terkumpul bisa dikembangkan dan diproduktifkan. Dari perspektif syariah, menggunakan akad-akad komersial dalam memanfaatkan uang wakaf diperbolehkan, selama tidak melanggar syariah. Hal ini dikarenakan output yang dihasilkan adalah dalam bentuk pembangunan pasar yang memang berorientasi pada kegiatan bisnis yang diharapkan dapat memberikan ‘return’ yang positif.

Secara umum, instrumen wakaf bertanggung jawab untuk penyediaan fasilitas dan infrastruktur. Adapun tugas zakat adalah menyiapkan mustahik agar mereka bisa memiliki usaha produktif yang memiliki prospek yang baik. Para mustahik ini harus dibina agar memiliki keahlian dalam berproduksi dan menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas, serta didampingi secara spiritualitas, agar memiliki tingkat spiritualitas dan etos kerja yang baik. BAZNAS dapat menggunakan akad qardhul hasan (pinjaman tanpa bunga) kepada Komite Khusus ini, dan komite ini kemudian menyalurkan pembiayaan qardhul hasan kepada mustahik.

Penggunaan akad qardhul hasan untuk penyaluran zakat diperbolehkan dengan dua tujuan. Pertama, melatih mentalitas dan tanggung jawab mustahik dalam memanfaatkan dana yang mereka terima, sehingga dana tersebut betul-betul digunakan untuk mengembangkan usaha, dan bukan untuk hal lain. Kedua, dana yang dikembalikan tersebut dapat dipergilirkan untuk membiayai usaha mikro mustahik yang lain, atau dijadikan sebagai penyertaan simpanan mustahik pada koperasi syariah atau BMT yang nantinya akan didirikan di pasar rakyat tersebut. Sehingga, dana yang dikembalikan mustahik ini pada dasarnya akan kembali lagi pada mustahik. Tujuan pendirian BMT atau koperasi syariah ini adalah untuk menjaga kesinambungan likuiditas yang diperlukan untuk mengembangkan bisnis  para mustahik.


Dengan contoh model integrasi di atas, maka penulis berharap peran zakat dan wakaf akan semakin signifikan. Penulis berkeyakinan bahwa model-model seperti ini dapat memberikan dampak multiplier yang positif terhadap perekonomian bangsa secara keseluruhan, dan bisamenjadi salah satu solusi untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional yang berkeadilan. (Oleh: Irfan Syauqi Beik. Sumber: baznas.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar