Wakaf merupakan salah satu institusi yang telah
terbukti dalam sejarah sebagai lembaga yang memegang peranan penting dalam
membangun kekuatan dan kesejahteraan umat Islam sejak dulu. Muhammad Abu Zahrah
menyebutkan bahwa pembangunan Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsa adalah
sebahagian daripada bukti sejarah di mana ibadah wakaf memegang peranan penting
dalam pembangunan kehidupan umat manusia. Di beberapa negara muslim saat ini
pun aktivitas perwakafan tidak terbatas hanya kepada tanah dan bangunan, tetapi
telah dikembangkan kepada bentuk-bentuk lain yang bersifat produktif.
Pemerintahan Arab Saudi menyerahkan pengelolaan wakaf kepada suatu badan di
bawah payung Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian Haji dan Wakaf bertugas
untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat
dimanfaatkan bagi yang berhak. Kementerian ini mempunyai kewajiban
mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh wakif. Untuk itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia membuat
peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan Ketetapan No. 574 tanggal 16 Rajab
1386 H. sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386
H. Majelis Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni
Menteri yang mengawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan
sebelum dibentuk Majelis Tinggi Wakaf.
Anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas wakil
Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil
dari Kementerian (Departemen) Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan
serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.
Majelis Tinggi Wakaf mempunyai wewenang untuk membelanjakan
hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan
wakaf berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan wakif dan manajemen wakaf. Di
samping itu Majelis Tinggi Wakaf juga mempunyai beberapa wewenang, antara lain:
(1) melakukan pendataan wakaf serta
menentukan cara-cara pengelolaannya;
(2) menentukan langkah-langkah umum
untuk penanaman modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf;
(3) mengetahui kondisi semua wakaf yang
ada. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang
menguasai permasalahan wakaf serta untuk mencari jalan pemecahannya;
(4) membelanjakan harta wakaf untuk
kebajikan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai
dengan Syariat Islam;
(5) menetapkan anggaran tahunan demi
kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan harta wakaf tersebut
menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu;
(6) mengembangkan wakaf secara produktif
dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
Wakaf yang ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah,
bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, tempat ibadah dan lain-lain. Dari
berbagai macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci
yakni kota Makkah dan Madinah. Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah untuk
memperbaiki dan membangun wakaf yang ada agar wakaf tersebut kekal dengan tetap
melaksanakan syarat-syarat yang diajukan oleh wakif. Hal ini menggambarkan
bahwa pada dasarnya pemanfatan wakaf yang dipraktekkan di Saudi Arabia tetap
mengacu kepada tujuan yang diinginkan wakif. Namun dilakukan pengembangan
pengelolaan dengan memproduktifkan harta wakaf untuk kepentingan umum lainnya,
dengan tujuan upaya optimalisasi pemanfaatan hasil wakaf.
Sebagai contoh, khusus terhadap dua kota suci yakni
Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan memberikan
manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota tersebut. Hal ini
dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan
wakaf. Dari hasil pengelolaan harta wakaf itu selanjutnya dibangun perumahan
penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun
dua kota suci tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja, karena Arab
Saudi di samping memiliki harta wakaf yang cukup banyak juga memiliki kekayaan
yang berlimpah dari hasil minyak yang mereka produksi. Proyek pengembangan yang
diutamakan oleh Kementerian Haji dan Wakaf adalah pembuatan hotel-hotel di tanah
wakaf yang terdapat di Makkah al-Mukarramah terutama yang ada di dekat Masjid
al-Haram.
Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga
diutamakan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi. Di
kota ini juga dibangun toko-toko dan tempat-tempat perdagangan. Semuanya
ditujukan untuk membantu keperluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi
melakukan ziarah ke Madinah.
Berdasarkan keterangan di atas terlihat bahwa untuk
menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat
dimanfaatkan bagi yang berhak, peranan pemerintah sangat menentukan. Untuk itu
dibuatlah undang-undang atau peraturan yang berkenaan dengan pemeliharaan serta
pengembangan dan pendistribusian wakaf. Di samping perlu lembaga khusus yang
bertugas untuk mengelola wakaf. Yang lebih penting lagi kondisi perekonomian
negara juga dapat mempengaruhi berhasil tidaknya pengelolaan wakaf.
Saudi Arabia sebagai wilayah yang jumlah wakafnya
cukup banyak dengan didukung perekonomian yang memadai mampu mengembangkan
harta wakaf dengan baik sehingga masyarakatnya terjamin kesejahteraannya dan
Kerajaan juga mampu menyediakan sarana dan prasarana bagi jamaah haji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar