Selasa, 29 Desember 2015

Pengelolaan Wakaf di Arab Saudi

Wakaf merupakan salah satu institusi yang telah terbukti dalam sejarah sebagai lembaga yang memegang peranan penting dalam membangun kekuatan dan kesejahteraan umat Islam sejak dulu. Muhammad Abu Zahrah menyebutkan bahwa pembangunan Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsa adalah sebahagian daripada bukti sejarah di mana ibadah wakaf memegang peranan penting dalam pembangunan kehidupan umat manusia. Di beberapa negara muslim saat ini pun aktivitas perwakafan tidak terbatas hanya kepada tanah dan bangunan, tetapi telah dikembangkan kepada bentuk-bentuk lain yang bersifat produktif.

Pemerintahan Arab Saudi menyerahkan pengelolaan wakaf kepada suatu badan di bawah payung Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian Haji dan Wakaf bertugas untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak. Kementerian ini mempunyai kewajiban mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif. Untuk itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia membuat peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan Ketetapan No. 574 tanggal 16 Rajab 1386 H. sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386 H. Majelis Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni Menteri yang mengawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan sebelum dibentuk Majelis Tinggi Wakaf.

Anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas wakil Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil dari Kementerian (Departemen) Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.


Majelis Tinggi Wakaf mempunyai wewenang untuk membelanjakan hasil pengembangan wakaf dan menentukan langkah-langkah dalam mengembangkan wakaf berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan wakif dan manajemen wakaf. Di samping itu Majelis Tinggi Wakaf juga mempunyai beberapa wewenang, antara lain:  

(1)    melakukan pendataan wakaf serta menentukan cara-cara pengelolaannya;
(2)    menentukan langkah-langkah umum untuk penanaman modal, pengembangan dan peningkatan harta wakaf;
(3)    mengetahui kondisi semua wakaf yang ada. Langkah ini dilakukan untuk menguatkan kedudukannya sebagai lembaga yang menguasai permasalahan wakaf serta untuk mencari jalan pemecahannya;
(4)    membelanjakan harta wakaf untuk kebajikan menurut syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh wakif dan sesuai dengan Syariat Islam;
(5)    menetapkan anggaran tahunan demi kelangsungan wakaf dan mendistribusikan hasil pengembangan harta wakaf tersebut menurut pertimbangan-pertimbangan tertentu;
(6)    mengembangkan wakaf secara produktif dan mengumumkan hasil wakaf yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah.
 
Wakaf yang ada di Saudi Arabia bentuknya bermacam-macam seperti hotel, tanah, bangunan (rumah) untuk penduduk, toko, kebun, tempat ibadah dan lain-lain. Dari berbagai macam harta wakaf tersebut ada yang diwakafkan untuk dua kota suci yakni kota Makkah dan Madinah. Pemanfaatan hasil wakaf yang utama adalah untuk memperbaiki dan membangun wakaf yang ada agar wakaf tersebut kekal dengan tetap melaksanakan syarat-syarat yang diajukan oleh wakif. Hal ini menggambarkan bahwa pada dasarnya pemanfatan wakaf yang dipraktekkan di Saudi Arabia tetap mengacu kepada tujuan yang diinginkan wakif. Namun dilakukan pengembangan pengelolaan dengan memproduktifkan harta wakaf untuk kepentingan umum lainnya, dengan tujuan upaya optimalisasi pemanfaatan hasil wakaf.

Sebagai contoh, khusus terhadap dua kota suci yakni Makkah dan Madinah, pemerintah membantu dua kota tersebut dengan memberikan manfaat hasil wakaf terhadap segala urusan yang ada di kota tersebut. Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan hasil pengembangan wakaf. Dari hasil pengelolaan harta wakaf itu selanjutnya dibangun perumahan penduduk. Hal ini tidak berarti bahwa dana yang dipergunakan untuk membangun dua kota suci tersebut hanyalah hasil pengembangan wakaf saja, karena Arab Saudi di samping memiliki harta wakaf yang cukup banyak juga memiliki kekayaan yang berlimpah dari hasil minyak yang mereka produksi. Proyek pengembangan yang diutamakan oleh Kementerian Haji dan Wakaf adalah pembuatan hotel-hotel di tanah wakaf yang terdapat di Makkah al-Mukarramah terutama yang ada di dekat Masjid al-Haram.


Proyek-proyek pengembangan wakaf lain yang juga diutamakan adalah pembangunan perumahan penduduk di sekitar Masjid Nabawi. Di kota ini juga dibangun toko-toko dan tempat-tempat perdagangan. Semuanya ditujukan untuk membantu keperluan jamaah haji dan orang-orang yang pergi melakukan ziarah ke Madinah.

Berdasarkan keterangan di atas terlihat bahwa untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat dimanfaatkan bagi yang berhak, peranan pemerintah sangat menentukan. Untuk itu dibuatlah undang-undang atau peraturan yang berkenaan dengan pemeliharaan serta pengembangan dan pendistribusian wakaf. Di samping perlu lembaga khusus yang bertugas untuk mengelola wakaf. Yang lebih penting lagi kondisi perekonomian negara juga dapat mempengaruhi berhasil tidaknya pengelolaan wakaf.

Saudi Arabia sebagai wilayah yang jumlah wakafnya cukup banyak dengan didukung perekonomian yang memadai mampu mengembangkan harta wakaf dengan baik sehingga masyarakatnya terjamin kesejahteraannya dan Kerajaan juga mampu menyediakan sarana dan prasarana bagi jamaah haji.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar