Minggu, 24 Januari 2016

The 4th SEA-IIPC. 25-27 Februari 2016 [Konferensi Filantropi Islam Internasional]

Melihat perkembangan komunitas muslim di Asia Tenggara maka potensi sinergi ZISWAF yang terdapat di regional ini boleh jadi merupakan potensi terbesar setelah kawasan Timur Tengah. Dari kerjasama lintas sektor filantropi diharapkan tentu dapat memberikan solusi atas berbagai tantangan sosio ekonomi dan pembangunan berkelanjutan yang dihadapi masyarakat Asia Tenggara, terutama pengentasan kemiskinan.

Forum ini juga sebagai wadah untuk kembali menggelorakan semangat yang pernah dicetuskan dalam Forum MABIMS dan Dewan Zakat Asia Tenggara serta mengiringi perkembangan komunitas wakaf Asia serta New Zealand.

Penerapan model filantropi Islam di berbagai negara memiliki kekhasan masing-masing. Hal ini tak lepas dari kultur masyarakat maupun sistem pemerintahannya. Oleh karena itu, dibutuhkan pemaparan dan diskusi untuk memperkaya pandangan dalam penghimpunan hingga pengelolaan dana ummat ini.

IMZ Dompet Dhuafa dan UIN Sunan Gunung Djati Bandung bekerjasama dengan Center for Islamic Philanthropy and Social Finance (CIPSF) UiTM Malaysia akan menyelenggarakan konferensi Internasional yang membahas tentang perkembangan tata kelola zakat dan wakaf khususnya di regional Asia Tenggara. Tema utama konferensi saat ini adalah “Memperkuat Tata Kelola Zakat dan Wakaf”, dengan sub tema :

Rabu, 20 Januari 2016

WAQF BEST PRACTICE: Gedung Raudha Hasilkan Lebih dari Rp1Milyar per Tahun

Berdiri membentuk huruf L di Jalan Kuningan Barat II, gedung Raudha mungkin belum banyak dikenal warga Jakarta. Bangunan empat lantai ini memang bukan gedung mewah untuk ukuran Jakarta, apalagi di kawasan segitiga emasnya. Tapi, pada gedung inilah Yayasan Raudhatul Muta’allimin (YRM), Jakarta, memikulkan beban pembiayaan operasional pendidikan sekolah yang dikelolanya.

YRM mengelola tiga unit pendidikan. Ada Raudhatul Athfal (RA) setingkat TK, Madrasah Ibtidaiyah (MI) setingkat SD, dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) setingkat SMP. Jumlah anak yang belajar di ketiga lembaga pendidikan itu 420 siswa, sementara karyawan dan guru berjumlah 40 orang.

Menurut keterangan Haji Masduki Ishak, ketua pengurus yayasan bidang pendidikan, YRM bisa mengantongi Rp900 juta per tahun dari penyewaan gedung Raudha tersebut. Dana inilah salah satu andalan YRM untuk menjaga madrasah swasta di pusat kota Jakarta itu tetap bernafas dan berkembang. Ada belasan perusahaan swasta berkantor di gedung tersebut.

Gedung itu berdiri di atas tanah bersertifikat wakaf atas nama nazir badan hukum Yayasan Raudhatul Muta’allimin. Letaknya tidak sampai 1 kilometer dari lampu merah Mampang Prapatan maupun perempatan Kuningan; diapit Jalan Raya Hajah Rangkayo Rasuna Said dan Jalan Kuningan Barat Raya. Sungguh, sangat strategis.

Yayasan yang berdiri pada tahun 1945 ini awalnya membangun gedung itu dengan dana sendiri pada tahun 2000-an. Tetapi karena kekurangan dana, pembangunan tidak selesai. Lalu pengurus bekerja sama dengan investor untuk menyelesaikan pembangunan. Kerja sama pun berjalan selama enam tahun, dari 2004 sampai dengan 2010. Pihak investor menyelesaikan pembangunan gedung dan sebagai kompensasinya berhak memperoleh keuntungan dari penyewaan gedung tersebut. Setelah kerja sama dengan investor itu berakhir, nazir YRM mengelola sendiri gedung itu dan mulai terasalah buah wakaf produktif tersebut.

Senin, 18 Januari 2016

Alur Wakaf Uang





Sumber: revolusiwakaf.org

JCorp: Wakaf Korporasi di Malaysia

Saat ini, skema wakaf sudah mulai berkembang dan berinovasi. Chairman World Islamic Economic Forum Foundation (WIEF), Tun Musa Hitam, mengatakan model wakaf kini sudah berevolusi, sehingga menyediakan ragam pilihan untuk pengembangannya. Tidak hanya berupa lahan atau uang tunai, tetapi juga saham dan wakaf korporasi.

Ia mengungkapkan perusahaan pemerintah Malaysia di negara bagian Johor, yaitu JCorp telah membentuk suatu perusahaan bernama Waqf An-Nur Corporation Bhd. “Wakaf korporasi itu sebagai alat “jihad bisnis”,” tukas Tun Musa. Ide yang dinilai revolusional itu menjadi alat kunci dalam mendukung transformasi ekonomi syariah. Tun Musa mengatakan eskalasi ide wakaf korporasi dapat memberikan dampak positif bagi muslim seluruh dunia.

Mengapa wakaf korporasi? “Korporasi telah mengatur dunia, dan aset bernilai sekarang berada di bawah korporasi,” jawab President Malaysian Islamic Chamber of Commerce Malaysia, Tan Sri Muhammad Ali Hashim. Pada dasarnya wakaf korporasi merupakan bentuk adaptasi dari wakaf saham. Mengambil contoh dari Waqf An-Nur Corporation Bhd yang berperan sebagai nazhir yang mengurus wakaf saham yang ada di JCorp.

Contoh evolusi pengoptimalan wakaf lainnya adalah yang dilakukan oleh KPJ Healthcare. Ali memaparkan kapitalisasi pasar KPJ Healthcare saat ini sebesar 3,86 miliar ringgit. Dari nilai perusahaan tersebut, sekitar 14,3 persen saham KPJ merupakan wakaf saham. Bentuk dukungan KPJ Healthcare terhadap pengembangan instrumen sosial Islami itu juga tak berhenti sampai di sana. KPJ Healthcare juga mempunyai satu unit rumah sakit wakaf dan 21 klinik. “Yang membuatnya sukses adalah mengintegrasikan amanah ke dalam praktek korporat,” tukas Ali. Dari praktek pengembangan inovasi tersebut, KPJ Healthcare telah memberikan perawatan kepada 961.148 orang, dimana 69.690 orang diantaranya adalah non muslim.

Sabtu, 16 Januari 2016

Social Investment Bank Ltd. (SIBL) dan Wakaf Uang di Bangladesh

SIBL merupakan model perbankan yang luar biasa, tujuannya adalah untuk menghapuskan kemiskinan dan memberdayakan keluarga melalui investasi sosial berdasarkan sistem ekonomi partisipatif. Pengenalan Sertifikat Wakaf Uang mungkin sudah ada yang memulai dengan social capital market. Hal ini tentu sangat positif agar dapat mengumpulkan dana-dana masyarakat dari berbagai negara secara global. Kalau Negara Bangladesh mampu menerapkan sistem ini, maka tidak menutup kemungkinan Negara-negara Islam yang lain juga dapat mengimplementasikannya. 

Sebuah riset M.A. Mannan berjudul “Structure Adjustment and Islamic Voluntary sector With Special Reference to Awqaf in Bangladesh”,  yang dipublikasikan  oleh IDB Jeddah pada tahun 1995, menunjukkahn bahwa “wakaf uang” juga dikenal dalam Islam. Tata cara ini telah dikenal pada periode Utsmaniyah dan juga di Mesir. Meski begitu, penggunaan wakaf uang sebagai instrument keuangan sungguh merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam. Wakaf uang membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran Sertifikat Wakaf Uang. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang berbeda seperti pemeliharaan harta-harta wakaf itu sendiri.


Biasanya, aset-aset yang tidak dapat dipindahkan terutama dalam bentuk tanah merupakan bentuk wakaf utama. Contohnya saja di Indonesia menurut data yang ada di Departmen Agama Republik Indonesia sampai Oktober 2007, tanah wakaf berada pada 366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565,68M2.  Itulah kemudian yang mencirikan wakaf sebagai bentuk amal atau sumbangan  yang memiliki tingkat likuiditas rendah. Para ahli ekonomi mendefinisikan likuiditas sebagai tingkat kemudahan atau kesulitan menukarkan dana dengan kas dalam waktu singkat dengan biaya yang wajar. Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa likuiditas yang rendah  merupakan sifat wakaf properti. Bahkan ketika kita ingin  berinvestasi dalam bentuk properti seperti pembangunan gedung pada sebidang tanah wakaf dengan maksud me-leasing-kannya, kegiatan ini memerlukan kas khusus yang akan memungkinkan  kita mentransfer wakaf dari satu bentuk ke bentuk lain. Dalam kontek ini, mengumpulkan dana  melalui penjualan Sertifikat Wakaf Uang bagi pengembangan wakaf properti akan bertambah penting pada abad ke-21 ini. 

SMART Group


Kamis, 14 Januari 2016

Aplikasi Wakaf Uang di Indonesia

Menurut Imam Nawawi, wakaf adalah penahanan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga keutuhan barangnya, terlepas dari campur tangan wakif atau lainnya, dan hasilnya disalurkan untuk kebaikan semata-mata untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah SWT. Sedangkan Undang Nomor 41 tentang wakaf Pasal (1) mendefinisikan wakaf  adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu terntentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. 

Definisi menurut undang-undang ini telah mengakomodir berbagai macam harta benda wakaf, termasuk adalah wakaf uang. Demikian juga diakomudir tentang wakaf dalam jangka waktu terntu, meskipun wakaf seperti ini tidak banyak dibahas oleh para ulama fiqh salaf. Secara sepesifik, undang-undang tentang wakaf memuat bagian yang mengatur wakaf uang.

Di berbagai negara, harta yang dapat diwakafkan tidak terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak, termasuk uang. Penggunaan wakaf uang telah lama dikenal dalam pemerintahan Islam. M.A. Mannan dalam bukunya menyebutkan bahwa penggunaan wakaf uang  telah ada semenjak  zaman Pemerintahan  Utsmaniyah. Penggunaan wakaf uang  juga dikenal pada masa kekhalifahan Ottoman. Di Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya adalah sebagai berikut.

Wakaf Uang dalam Perspektif Fikih

a. Pengertian Wakaf
Wakaf secara bahasa berasal dari kata waqafa-yaqifu yang artinya berhenti, lawan dari kata istamarra (Warson, 1984: 1683). Kata ini sering disamakan dengan al-tah}bi>s atau al-tasbi>l yang bermakna al-h}abs ‘an tas}arruf,yakni mencegah dari mengelola (az-Zuhayli, t.th.: 7599).
Adapun secara istilah, wakaf menurut Abu Hanifah adalah menahan harta di bawah naungan pemiliknya disertai pemberian manfaat sebagai sedekah (h}abs al-‘aini ‘ala> milk al-wa>qif wa tas}adduq bi al-manfa‘ah) (al-Hasfaki, t.th./IV: 532). Kemudian, menurut Jumhur, wakaf adalah menahan harta yang memungkinkan untuk mengambil manfaat dengan tetapnya harta tersebut serta memutus pengelolaan dari wakif dan selainnya dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah (h}abs ma>l yumkinu al-‘intifa>‘ bihi>, ma‘a> baqa>’ ‘ainihi, bi qat}‘i at-tas}arruf min al-wa>qif wa gairihi, taqarruban ila> Alla>h) (az-Zuhayli, t.th.: 7601). Namun, menurut al-Kabisi, definisi yang lebih singkat namun padat (ja>mi‘ ma>ni‘) adalah definisi Ibnu Qudamah (t.th./VI: 187) yang mengadopsi langsung dari potongan hadis Rasulullah, yang berbunyi ‘menahan asal dan mengalirkan hasilnya’ (in syi’ta habasta as}laha> fa tas}addaq biha>) (al-Kabisi, 2004: 61). Hadis tersebut secara jelas dimuat antara lain dalam sunan at-Turmudzi (t.th./V: 388) dan Sunan Ibn Majah (t.th./VII: 325). Pendapat ini juga menjadi acuan dalam definisi wakaf dalam pandangan Tabung Wakaf Indonesia (Saidi, 2007: 2)
Untuk terlaksananya sebuah wakaf, perlu dipahami terlebih dahulu seputar masalah rukun wakaf. Dalam kitab-kitab klasik, semisal Raud}ah at-T{a>libi>n, disebutkan bahwa rukun wakaf ada empat hal, yakni wa>kif (subyek wakaf), mauqu>f (obyek wakaf), mauqu>f alaih (pengelola wakaf), dan s}i>gat (akad) (al-Nawawi, t.th./II: 252-256). Wakaf uang merupakan salah satu obyek wakaf yang dalam pandangan an-Nawawi didefinisikan sebagai setiap harta tertentu yang dimiliki dan memungkinkan untuk dipindahkan dan diambil manfaatnya (t.th./II: 253). Al-Khatib dalam kitab al-Iqna>’ mengartikan mauqu>f sebagai barang tertentu yang dapat diambil manfaatnya dengan tidak melenyapkan barang tersebut dan merupakan hak milik dari wakif (t.th./II: 73). Dengan demikian, obyek wakaf, termasuk wakaf uang, meliputi beberapa syarat sehingga layak menjadi barang yang diwakafkan.

Memahami Wakaf Uang

Istilah wakaf uang belum dikenal di zaman Rasulullah. Wakaf uang (cash waqf ) baru dipraktekkan sejak awal abad kedua hijriyah. Imam az Zuhri (wafat 124 H) salah seorang ulama terkemuka dan peletak dasar tadwin al-hadits memfatwakan, dianjurkan wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam. Di Turki, pada abad ke 15 H praktek wakaf uang telah menjadi istilah yang familiar di tengah masyarakat. Wakaf uang biasanya merujuk pada cash deposits di lembaga-lembaga keuangan seperti bank, dimana wakaf uang tersebut biasanya diinvestasikan pada profitable business activities. Keuntungan dari hasil investasi tersebut digunakan kepada segala sesuatu yang bermanfaat secara sosial keagamaan.

Pada abad ke 20 mulailah muncul berbagai ide untuk meimplementasikan berbagai ide-ide besar Islam dalam bidang ekonomi, berbagai lembaga keuangan lahir seperti bank, asuransi, pasar modal, institusi zakat, institusi wakaf, lembaga tabungan haji dll. Lembaga-lembaga keuangan Islam sudah menjadi istilah yang familiar baik di dunia Islam maupun non Islam.

Dalam tahapan inilah lahir ide-ide ulama dan praktisi untuk menjadikan wakaf uang salah satu basis dalam membangun perkonomian umat. Dari berbagai seminar, yang dilakukan oleh masyarakat Islam, maka ide-ide wakaf uang ini semakin menggelinding. Negara- negara Islam di Timur Tengah, Afrika, dan Asia Tenggara sendiri memulainya dengan berbagai cara.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No. 41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang Wakaf Uang, (11/5/2002).

Donasi Perpustakaan untuk Harisma


Minggu, 03 Januari 2016

[BUKU] Strategi Pengembangan Wakaf Tunai di Indonesia

Wakaf adalah suatu hal yang sangat begitu esensial bagi kehidupan dan kesejahteraan hidup seseorang diseluruh dunia khususnya indonesia. Oleh karena itu perlu diperhatikan dan ditindak lanjuti lebih jauh mengenai wakaf ini, karena apabila wakaf ini berjalan sesuai fungsinya, maka akan dapat menimbulkan suatu kesejahteraan yang baik.

Ada beberapa hal yang mungkin masih begitu perlu diperjelas kembali mengenai wakaf ini, baik itu tata cara maupun fungsi dari wakaf itu sendiri. Seperti yang dijelaskan dalam buku tersebut, bahwasanya mayoritas pemahaman orang orang muslim terdahulu ataupun para nazhir kurang begitu berkembang, sehingga wakaf tersebut kurang berjalan sesuai dengan fungsinya. Seperti contohnya, untuk ikrar wakaf. Kebanyakan masyarakat ataupun para waakif dalam mewakafkan hartanya hanya bersifat lisan, tanpa ada pernyataan tertulis, sehingga hal tersebut mengakibatkan wakaf wakaf yang telah ada akan hilang ditelan waktu, mungkin karena nazhir sendiri telah tiada dan itu dianggap sebagai harta warisan. Sehingga harta wakaf itu sendiri tidak dapat di pertanggung jawabkan lagi, dikarenakan satu hal , yakni tidak adanya ikrar wakaf secara tertulis.

Kemudian juga, mereka para waakif berfikir hanya sebatas benda benda yang tidak bergerak yang hanya dapat diwakafkan dan kecenderungan mereka dalam memfungsikan harta wakaf untuk sebatas pembangunan masjid. Sehingga  harta harta wakaf itu sendiri kurang begitu bisa di optimalakan oleh para nazhir.

Dalam konteks Negara Indonesia, ada suatu lembaga khusus yang mengurusi masalah perwkafan di Indonesia, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI). Adapaun tugas dari BWI ini adalah mengkoordinir nazhir nazhir yang sudah ada dan atau mengelola secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan olehnya, khususnya wakaf tunai.