Wakaf
adalah suatu hal yang sangat begitu esensial bagi kehidupan dan kesejahteraan
hidup seseorang diseluruh dunia khususnya indonesia. Oleh karena itu perlu
diperhatikan dan ditindak lanjuti lebih jauh mengenai wakaf ini, karena apabila
wakaf ini berjalan sesuai fungsinya, maka akan dapat menimbulkan suatu
kesejahteraan yang baik.
Ada
beberapa hal yang mungkin masih begitu perlu diperjelas kembali mengenai wakaf
ini, baik itu tata cara maupun fungsi dari wakaf itu sendiri. Seperti
yang dijelaskan dalam buku tersebut, bahwasanya mayoritas pemahaman orang orang
muslim terdahulu ataupun para nazhir kurang begitu berkembang, sehingga wakaf
tersebut kurang berjalan sesuai dengan fungsinya. Seperti contohnya, untuk
ikrar wakaf. Kebanyakan masyarakat ataupun para waakif dalam mewakafkan
hartanya hanya bersifat lisan, tanpa ada pernyataan tertulis, sehingga hal
tersebut mengakibatkan wakaf wakaf yang telah ada akan hilang ditelan waktu,
mungkin karena nazhir sendiri telah tiada dan itu dianggap sebagai harta
warisan. Sehingga harta wakaf itu sendiri tidak dapat di pertanggung jawabkan
lagi, dikarenakan satu hal , yakni tidak adanya ikrar wakaf secara tertulis.
Kemudian
juga, mereka para waakif berfikir hanya sebatas benda benda yang tidak bergerak
yang hanya dapat diwakafkan dan kecenderungan mereka dalam memfungsikan harta
wakaf untuk sebatas pembangunan masjid. Sehingga harta harta wakaf itu
sendiri kurang begitu bisa di optimalakan oleh para nazhir.
Dalam
konteks Negara Indonesia, ada suatu lembaga khusus yang mengurusi masalah
perwkafan di Indonesia, yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI). Adapaun tugas dari
BWI ini adalah mengkoordinir nazhir nazhir yang sudah ada dan atau mengelola
secara mandiri terhadap harta wakaf yang dipercayakan olehnya, khususnya wakaf
tunai.
Dengan
adanya lembaga itu, sekiranya harta wakaf yang ada bisa dimanfatkan secara
optimal dan dikembangkan lebih jau, sehingga akan dapat mengatasi permasalahan ekonomi yang ada sekarang. Menurut sependek
pengetahuan saya mengenai tugas atau peran dari BWI itu sendiri belum bisa
dikatakan jelas atau bisa dibilang belum terlaksana, mungkin hal
yang mempengaruhi itu semua adalah salah satunya tentang keberadaan harta harta
wakaf itu sendiri, sebenarnya wakaf yang ada di Indonesia itu sangat begitu
banyak, karena dalam hal mewakafkan harta wakaf itu tidak dibarengi dengan
ikrar secara tertulis, sehingga harta wakaf itu secara perlahan lahan akan
hilang dengan sendirinya.
Mungkin
itu salah satu permaslahan kenapa BWI kurang begitu bekerja secara optimal,
dikarenakan kurangnya data data yang ada tentang harta wakaf itu sendiri.
Apabila sertifikat wakaf ataupun wakaf tunai tersebut jelas keberadaannya, BWI
sendiri bisa mengembangkan dan menciptakan kreasi yang lebih ntuk permaslahan
ini, dan keberadaan wakaf sendiri tidak akan banyak dipertanyakan, karena
adanya sertifikat wakaf itu.
Selain
itu hal yang paling mendasar dalam mengembangkan dan menciptakan dunia
perwakafan di Indonesia yang perlu diperhatikan adalah mengenai sumber daya
manusia (SDM) yang mumpuni, yang memang benar benar mempunya capability untuk
mengambangkan dunia perwakafan. Saya kira bukan hanya dalam masalah ini, sumber
daya manusia yang dimiliki oleh Negara kita memang kurang jika dibandingkan
dengan Negara Negara yang lain, sehingga bagaimana Negara kita bisa menciptakan
SDM yang kuat dan baik, yang akhirnya mampu mengembang amanah dan kewajiban
sebagai seseorang yang mempunyai nilai plus untuk meningkatkan kesejahteraan
social, sesuai dengan fungsi dan tujuan dari harta wakaf yang ada.
Dalam
hal pemanfaatan dana wakaf pada saaat ini, sepertinya dana wakaf sudah tidak
lagi berkecimpung dalam masalah ibadah semata. Perluasan pemanfaatan dana
tersebut sudah di sebar dalam berbagai bidang bidang yang intinya untuk
memajukan keadaan social Negara kita. Seperti halnya telah dijelaskan dalam
bagian ketiga, dimana perluasan pemanfaatan dana tersebut melalui bidang
pendidikan, pengembangandan pemberdayaan, pelayanan social, dsb.
Secara
keseluruhan, buku ini sudah menerangkan lebih jauh mengenai perwakafan di
Indonesia. Pada intinya, mungkin hal yang mendasar dalam dunia perekonomian di
Indonesia khususnya yang perlu ditekankan dan diperhitungkan lebih adalah
mengenai keberadaan sumber daya manusia yang handal. Karena dengan adanya SDM
yang baik akan menjadikan segala hal akan menjadi lebih baik, bukan hanya dalam
masalah perwakafan saja, melainkan segala
hal yang berhubungan dengan kemajuan dan kesejahteraan kita semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar