Sabtu, 16 Januari 2016

Social Investment Bank Ltd. (SIBL) dan Wakaf Uang di Bangladesh

SIBL merupakan model perbankan yang luar biasa, tujuannya adalah untuk menghapuskan kemiskinan dan memberdayakan keluarga melalui investasi sosial berdasarkan sistem ekonomi partisipatif. Pengenalan Sertifikat Wakaf Uang mungkin sudah ada yang memulai dengan social capital market. Hal ini tentu sangat positif agar dapat mengumpulkan dana-dana masyarakat dari berbagai negara secara global. Kalau Negara Bangladesh mampu menerapkan sistem ini, maka tidak menutup kemungkinan Negara-negara Islam yang lain juga dapat mengimplementasikannya. 

Sebuah riset M.A. Mannan berjudul “Structure Adjustment and Islamic Voluntary sector With Special Reference to Awqaf in Bangladesh”,  yang dipublikasikan  oleh IDB Jeddah pada tahun 1995, menunjukkahn bahwa “wakaf uang” juga dikenal dalam Islam. Tata cara ini telah dikenal pada periode Utsmaniyah dan juga di Mesir. Meski begitu, penggunaan wakaf uang sebagai instrument keuangan sungguh merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam. Wakaf uang membuka peluang yang unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan sosial. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan melalui penukaran Sertifikat Wakaf Uang. Sedangkan pendapatan yang diperoleh dari pengelolaan wakaf uang tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan yang berbeda seperti pemeliharaan harta-harta wakaf itu sendiri.


Biasanya, aset-aset yang tidak dapat dipindahkan terutama dalam bentuk tanah merupakan bentuk wakaf utama. Contohnya saja di Indonesia menurut data yang ada di Departmen Agama Republik Indonesia sampai Oktober 2007, tanah wakaf berada pada 366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565,68M2.  Itulah kemudian yang mencirikan wakaf sebagai bentuk amal atau sumbangan  yang memiliki tingkat likuiditas rendah. Para ahli ekonomi mendefinisikan likuiditas sebagai tingkat kemudahan atau kesulitan menukarkan dana dengan kas dalam waktu singkat dengan biaya yang wajar. Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa likuiditas yang rendah  merupakan sifat wakaf properti. Bahkan ketika kita ingin  berinvestasi dalam bentuk properti seperti pembangunan gedung pada sebidang tanah wakaf dengan maksud me-leasing-kannya, kegiatan ini memerlukan kas khusus yang akan memungkinkan  kita mentransfer wakaf dari satu bentuk ke bentuk lain. Dalam kontek ini, mengumpulkan dana  melalui penjualan Sertifikat Wakaf Uang bagi pengembangan wakaf properti akan bertambah penting pada abad ke-21 ini. 


Manfaat lain dari sertifikat wakaf ini adalah kemampuan mengubah kebiasaan lama, di mana kesempatan  wakaf seolah-olah hanya untuk orang-orang kaya saja. Sertifikat Wakaf Uang seperti yang diterbitkan SIBL dibuat dalam denominasi sekitar US$21, maka sertifikat tersebut dapat terbeli oleh sebagian besar masyarakat muslim.   Bahkan, sertifikat tersebut dapat dibuat  dalam pecahan yang lebih kecil lagi. Dipandang dari sisi ini, maka penerbitan Sertifikat Wakaf Uang diharapkan dapat menjadi sarana bagi rekonstruksi sosial, di mana mayoritas penduduk dapat berpartisipasi aktif. 

Untuk mewujudkan partisipasi tersebut, maka berbagai upaya pengenalan tentang arti penting wakaf  termasuk wakaf uang—sebagai sarana mentransfer tabungan si kaya kepada para usahawan dan anggota masyarakat dalam mendanai kegiatan-kegiatan keagamaan, pendidikan dan sosial di negara-negara muslim—perlu dilakukan secara intensif. Wakaf uang dapat berperan sebagai suplemen  bagi pendanaan berbagai macam proyek investasi sosial yang dikelola oleh bank-bank Islam. Dengan begitu, bank tersebut juga dapat berubah menjadi bank wakaf (waqf bank). Bahkan, sekarang di Banglades, wakaf tunai memiliki arti yang sangat penting  dalam memobilisasi dana  bagi pengembangan wakaf properti. 


Pada sensus tahun 1986, di Bangladesh terdapat 150.593 wakaf tanah yang mempunyai bermacam-macam kegunaan. Pada tahun 1983 di Bangladesh terdapat 131.641 masjid. Dari jumlah tersebut sebanyak 123.006 masjid berasal dari wakaf properti. Dari seluruh tanah wakaf tersebut, 97.046 terdaftar, 45.607 formal dan sisanya 7.940 adalah wakaf secara tradisional. Dari jumlah tanah wakaf sebesar itu, hanya 13.200 yang berada di bawah pengawasan administrator wakaf. Sementara 10.683 tanah wakaf merupakan wakaf campuran. Sebagaimana telah dinyatakan dalam awal tulisan ini, sertifikat wakaf uang dapat dikuasakan atau diwariskan kepada anggota keluarga dari bergbagai generasi sebagaimana ditunjukkan oleh para ahli. (Sumber: bwi.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar