SIBL
merupakan model perbankan yang luar biasa, tujuannya adalah untuk menghapuskan
kemiskinan dan memberdayakan keluarga melalui investasi sosial berdasarkan
sistem ekonomi partisipatif. Pengenalan Sertifikat Wakaf Uang mungkin sudah ada
yang memulai dengan social capital market. Hal ini tentu sangat positif agar
dapat mengumpulkan dana-dana masyarakat dari berbagai negara secara global.
Kalau Negara Bangladesh mampu menerapkan sistem ini, maka tidak menutup
kemungkinan Negara-negara Islam yang lain juga dapat mengimplementasikannya.
Sebuah
riset M.A. Mannan berjudul “Structure Adjustment and Islamic Voluntary sector
With Special Reference to Awqaf in Bangladesh”, yang dipublikasikan
oleh IDB Jeddah pada tahun 1995, menunjukkahn bahwa “wakaf uang” juga dikenal
dalam Islam. Tata cara ini telah dikenal pada periode Utsmaniyah dan juga di
Mesir. Meski begitu, penggunaan wakaf uang sebagai instrument keuangan sungguh
merupakan inovasi dalam keuangan publik Islam. Wakaf uang membuka peluang yang
unik bagi penciptaan investasi di bidang keagamaan, pendidikan, dan pelayanan
sosial. Tabungan dari warga yang berpenghasilan tinggi dapat dimanfaatkan
melalui penukaran Sertifikat Wakaf Uang. Sedangkan pendapatan yang diperoleh
dari pengelolaan wakaf uang tersebut dapat dibelanjakan untuk berbagai tujuan
yang berbeda seperti pemeliharaan harta-harta wakaf itu sendiri.
Biasanya,
aset-aset yang tidak dapat dipindahkan terutama dalam bentuk tanah merupakan
bentuk wakaf utama. Contohnya saja di Indonesia menurut data yang ada di
Departmen Agama Republik Indonesia sampai Oktober 2007, tanah wakaf berada pada
366.595 lokasi dengan luas 2.686.536.565,68M2. Itulah kemudian yang
mencirikan wakaf sebagai bentuk amal atau sumbangan yang memiliki tingkat
likuiditas rendah. Para ahli ekonomi mendefinisikan likuiditas sebagai tingkat
kemudahan atau kesulitan menukarkan dana dengan kas dalam waktu singkat dengan
biaya yang wajar. Oleh karena itu, kita dapat menyimpulkan bahwa likuiditas
yang rendah merupakan sifat wakaf properti. Bahkan ketika kita
ingin berinvestasi dalam bentuk properti seperti pembangunan gedung pada
sebidang tanah wakaf dengan maksud me-leasing-kannya, kegiatan ini memerlukan
kas khusus yang akan memungkinkan kita mentransfer wakaf dari satu bentuk
ke bentuk lain. Dalam kontek ini, mengumpulkan dana melalui penjualan
Sertifikat Wakaf Uang bagi pengembangan wakaf properti akan bertambah penting
pada abad ke-21 ini.
Manfaat
lain dari sertifikat wakaf ini adalah kemampuan mengubah kebiasaan lama, di
mana kesempatan wakaf seolah-olah hanya untuk orang-orang kaya saja.
Sertifikat Wakaf Uang seperti yang diterbitkan SIBL dibuat dalam denominasi
sekitar US$21, maka sertifikat tersebut dapat terbeli oleh sebagian besar
masyarakat muslim. Bahkan, sertifikat tersebut dapat dibuat
dalam pecahan yang lebih kecil lagi. Dipandang dari sisi ini, maka penerbitan
Sertifikat Wakaf Uang diharapkan dapat menjadi sarana bagi rekonstruksi sosial,
di mana mayoritas penduduk dapat berpartisipasi aktif.
Untuk
mewujudkan partisipasi tersebut, maka berbagai upaya pengenalan tentang arti
penting wakaf termasuk wakaf uang—sebagai sarana mentransfer tabungan si
kaya kepada para usahawan dan anggota masyarakat dalam mendanai
kegiatan-kegiatan keagamaan, pendidikan dan sosial di negara-negara
muslim—perlu dilakukan secara intensif. Wakaf uang dapat berperan sebagai
suplemen bagi pendanaan berbagai macam proyek investasi sosial yang
dikelola oleh bank-bank Islam. Dengan begitu, bank tersebut juga dapat berubah
menjadi bank wakaf (waqf bank). Bahkan, sekarang di Banglades, wakaf tunai
memiliki arti yang sangat penting dalam memobilisasi dana bagi
pengembangan wakaf properti.
Pada sensus
tahun 1986, di Bangladesh terdapat 150.593 wakaf tanah yang mempunyai
bermacam-macam kegunaan. Pada tahun 1983 di Bangladesh terdapat 131.641 masjid.
Dari jumlah tersebut sebanyak 123.006 masjid berasal dari wakaf properti. Dari
seluruh tanah wakaf tersebut, 97.046 terdaftar, 45.607 formal dan sisanya 7.940
adalah wakaf secara tradisional. Dari jumlah tanah wakaf sebesar itu, hanya
13.200 yang berada di bawah pengawasan administrator wakaf. Sementara 10.683
tanah wakaf merupakan wakaf campuran. Sebagaimana telah dinyatakan dalam awal
tulisan ini, sertifikat wakaf uang dapat dikuasakan atau diwariskan kepada
anggota keluarga dari bergbagai generasi sebagaimana ditunjukkan oleh para ahli. (Sumber: bwi.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar