Menurut Imam Nawawi, wakaf
adalah penahanan harta yang bisa dimanfaatkan dengan tetap menjaga keutuhan
barangnya, terlepas dari campur tangan wakif atau lainnya, dan hasilnya
disalurkan untuk kebaikan semata-mata untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada
Allah SWT. Sedangkan Undang Nomor 41 tentang wakaf Pasal (1) mendefinisikan
wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan
sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka
waktu terntentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
Definisi menurut undang-undang ini telah mengakomodir berbagai macam harta benda wakaf, termasuk adalah wakaf uang. Demikian juga diakomudir tentang wakaf dalam jangka waktu terntu, meskipun wakaf seperti ini tidak banyak dibahas oleh para ulama fiqh salaf. Secara sepesifik, undang-undang tentang wakaf memuat bagian yang mengatur wakaf uang.
Di berbagai negara, harta yang dapat diwakafkan tidak terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak, termasuk uang. Penggunaan wakaf uang telah lama dikenal dalam pemerintahan Islam. M.A. Mannan dalam bukunya menyebutkan bahwa penggunaan wakaf uang telah ada semenjak zaman Pemerintahan Utsmaniyah. Penggunaan wakaf uang juga dikenal pada masa kekhalifahan Ottoman. Di Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya adalah sebagai berikut.
Definisi menurut undang-undang ini telah mengakomodir berbagai macam harta benda wakaf, termasuk adalah wakaf uang. Demikian juga diakomudir tentang wakaf dalam jangka waktu terntu, meskipun wakaf seperti ini tidak banyak dibahas oleh para ulama fiqh salaf. Secara sepesifik, undang-undang tentang wakaf memuat bagian yang mengatur wakaf uang.
Di berbagai negara, harta yang dapat diwakafkan tidak terbatas pada benda tidak bergerak, tetapi juga benda bergerak, termasuk uang. Penggunaan wakaf uang telah lama dikenal dalam pemerintahan Islam. M.A. Mannan dalam bukunya menyebutkan bahwa penggunaan wakaf uang telah ada semenjak zaman Pemerintahan Utsmaniyah. Penggunaan wakaf uang juga dikenal pada masa kekhalifahan Ottoman. Di Indonesia pada tanggal 11 Mei 2002 Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa tentang wakaf uang, yang isinya adalah sebagai berikut.
1. Wakaf uang (Cash Wakaf/Waqf al-Nuqud) adalah
wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam
bentuk uang tunai.
2. Termasuk ke dalam pengertian uang adalah
surat-surat berharga.
3. Wakaf uang hukumnya jawaz (boleh).
4. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan
untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar’i.
5. Nilai pokok wakaf uang harus dijamin
kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41
Tahun 2004 Tentang Wakaf yang disahkan Presiden Susilo Bambang Yudoyono pada
tanggal 27 Oktober 2004, sudah diatur berbagai hal yang penting dalam
pengembangan wakaf. Pasal 16 ayat (1) disebutkan bahwa harta benda wakaf
terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Pada ayat (3) Pasal yang sama disebutkan bahwa
benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda
yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi: uang; logam mulia; surat
berharga; kendaraan; hak atas kekayaan intelektual; hak sewa; dan benda
bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perUndang-Undangan
yang berlaku.
Dalam Undang-Undang Tentang Wakaf, wakaf uang juga
diatur dalam bagian tersendiri. Dalam Pasal 28 UU tersebut disebutkan bahwa
wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan
syariah penerima wakaf uang (LKS-PWU) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Kemudian dalam Pasal 29 ayat (1) disebutkan pula bahwa wakaf benda bergerak
berupa uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilaksanakan oleh wakif dengan
pernyataan kehendak yang dilakukan secara tertulis. Dalam ayat (2) Pasal
yang sama dinyatakan bahwa wakaf benda bergerak berupa uang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diterbitkan dalam bentuk sertifikat wakaf uang. Sedangkan
dalam ayat (3) Pasal yang sama diatur bahwa sertifikat wakaf uang sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan dan disampaikan oleh lembaga keuangan
syari’ah kepada wakif dan nadzir sebagai bukti penyerahan harta benda wakaf.
Perbedaan spesifik tentang wakaf yang diatur pada
Pasal 28 sampai Pasal 31 ialah wakaf uang harus disetor melalui Lembaga
Keluangan Syariah (LKS) yang telah ditetapkan oleh Menteri Agama RI. Dalam
keputusan Menteri Agama RI telah menetapkan lima LKS penerima wakaf uang, yaitu
BNI Syaria’ah, Bank Mu’amalat, Bank Syariah Mandiri, Bank Mega Syariah, Bank
DKI Syariah, Bank Bukopin Syariah, Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah, dan Bank
Jogya Syaria. Wakaf uang harus dibuktikan dengan sertfikat. Menurut Peraturan
Badan Wakaf Indonesia (nomor 01 tahun 2009), sertifikat dapat diberikan kepada
wakafi yang telah mewakafkan uangnya paling sedikit Rp1.000.000 (satu juta
ripiah) dengan menyertakan asal usul uang dan identitas lengkap wakifnya.
Dalam Undang-undang Tentang Wakaf
disebutkan perlunya dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Dalam Pasal 47 ayat
(1) Undang-undang Tentang Wakaf disebutkan bahwa dalam rangka memajukan dan
mengembangkan perwakafan nasional, dibentuk Badan Wakaf Indonesia. Badan Wakaf
Indonesia tersebut berkedudukan di ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia
dan dapat membentuk perwakilan di provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai
dengan kebutuhan (Pasal 48). Dalam Pasal 51 ayat (1) disebutkan bahwa Badan
Wakaf Indonesia terdiri atas Badan Pelaksana dan Dewan Pertimbangan.
Keanggotaan Badan Wakaf Indonesia diangkat untuk
masa jabatan selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu)
kali masa jabatan.
Dalam Pasal 47 ayat (2) Undang-undang No. 41
Tahun 2004 Tentang Wakaf disebutkan bahwa Badan Wakaf Indonesia merupakan
lembaga independen dalam melaksanakan tugasnya. Adapun tugas dan wewenang Badan
Wakaf Indonesia disebutkan dalam Pasal 49 ayat (1).
Dalam Pasal tersebut dinyatakan bahwa Badan Wakaf
Indonesia mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam
mengelola dan mengembangkan harta wakaf;
b. melakukan pengelolaan dan pengembangan harta
benda wakaf berskala nasional dan internasional;
c. memberikan persetujuan dan/atau izin atas
perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf;
d. memberhentikan dan mengganti nazhir;
e. memberikan persetujuan atas penukaran harta
benda wakaf;
f. memberikan saran dan pertimbangan kepada
Pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
Adapun ayat (2) Pasal yang sama menyebutkan bahwa
dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Badan Wakaf
Indonesia dapat bekerjasama dengan instansi Pemerintah, baik Pusat maupun
daerah, organisasi masyarakat, para ahli, badan internasional, dan pihak lain
yang dianggap perlu. Dalam Pasal 50 disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, Badan Wakaf Indonesia memperhatikan saran
dan pertimbangan Menteri dan Majelis Ulama Indonesia.
Potensi Wakaf
Uang di Indonesia
Wakaf merupakan instrumen ekonomi Islam yang sudah
ada semenjak awal kedatangan Islam. Sepanjang sejarah Islam, wakaf telah
menunjukan peran penting dalam mengembangkan kegiatan-kegiatan sosial, ekonomi
dan kebudayaan. Selain itu, keberadaan wakaf telah banyak memfasilitasi para
sarjana muslim untuk melakukan riset dan pendidikan, sehingga dapat mengurangi
ketergantungan pendanaan kepada pemerintah. Wakaf terbukti telah menjadi
instrumen jaminan sosial dalam rangka membantu kaum yang lemah untuk memenuhi
hajat hidup, baik berupa kesehatan, biaya hari tua, kesejahteraan hidup, dan
pendidikan.
Wakaf uang lebih fleksibel dan manjadi pendorong
terhadap wakaf benda tidak bergerak agar lebih produktif. Indonesia memiliki
aset wakaf tanah yang luas yang dapat dikembangkan melalui wakaf uang. Jumlah
aset wakaf tanah di Indonesia sebanyak 366.595 lokasi dengan luas
2.686.536.565,68 M2.
Wakaf uang memudahkan mobilisasi dana dari
masyarakat melalui sertifikat tersebut karena beberapa hal. Pertama, lingkup
sasaran pemberi wakaf (waqif) bisa menjadi luas dibanding dengan wakaf biasa.
Kedua, dengan sertifikat tersebut, dapat dibuat berbagai macam pecahan yang
disesuaikan dengan segmen muslim yang dituju yang dimungkinkan memiliki
kesadaran beramal tinggi. Ketiga, wakif tidak perlu menunggu kaya raya atau
tuan tanah untuk berwakaf karena uang lebih mudah dibuat pecahannya dan dapat
berupa wakaf kolektif
Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dalam
wakaf uang, maka umat akan lebih mudah memberikan kontribusi mereka dalam wakaf
tanpa harus menunggu kapital dalam jumlah yang sangat besar.
Mereka tidak harus menunggu menjadi ‘tuan tanah’
untuk menjadi waqif. Selain itu, tingkat kedermawanan masyarakat Indonesia
cukup tinggi, sehingga kita dapat optimis mengharapkan partisipasi masyarakat
dalam gerakan wakaf uang. Disebutkan hasil penelitian yang dipublikan PIRAC
tahu 2002, 96 persen kedermawanan diperuntukkan untuk perorangan, 84 persen
untuk lembaga keagamaan dan 77 persen untuk lembaga non keagamaan.
Jumlah umat Islam yang terbesar di seluruh dunia
merupakan aset besar untuk penghimpunan dan pengembangan wakaf uang. Jumlah
penduduk Indonesia 237 juta jiwa, yang mayoritas beragama Islam (BPS, 2010).
Jika wakaf uang dapat diimplementasikan maka ada dana potensial yang sangat
besar yang bisa dimanfaatkan untuk pemberdayaan dan kesejahteraan umat. Bisa
dibayangkan, jika 20 juta umat Islam Indonesia mau mengumpulkan wakaf uang
senilai Rp 100 ribu setiap bulan, maka dana yang terkumpul berjumlah Rp 24
triliun setiap tahun.
Jika 50 juta orang yang berwakaf, maka setiap
tahun akan terkumpul dana wakaf sebesar Rp 60 triliun. Jika saja terdapat 1
juta saja masyarakat muslim yang mewakafkan dananya sebesar Rp 100.000, per
bulan maka akan diperoleh pengumpulan dana wakaf sebesar Rp 100 miliar setiap bulan
(Rp 1,2 triliun per tahun). Jika diinvestasikan dengan tingkat return 10 persen
per tahun maka akan diperoleh penambahan dana wakaf sebesar Rp 10 miliar setiap
bulan (Rp 120 miliar per tahun). Sungguh suatu potensi yang luar biasa.
Menurut asumsi Mustafa Edwin Nasution (2006:
43-44) tentang potensi wakaf di Indonesia dengan jumlah umat muslim dermawan
diperkirakan sebesar 10 juta jiwa dengan rata-rata penghasilan perbulan
Rp500.000 hingga Rp10.000.000, maka paling tidak akan terkumpul dana sekitar Rp.
3 Triliun pertahun dari dana wakaf.
Pengelolaan
Wakaf Uang di Indonesia
Pengumpulan wakaf uang di Indonesia telah dimulai
sejak pencanangan wakaf uang yang telah dideklarasikan langsung oleh Presiden
Republik Indonesia di Istana Negara pada tanggal 8 Januari 2010. Badan wakaf
Indonesia berupaya terus mengkampanyekan penghimpunan wakaf uang yang bersekala
nasional dan internasional. Sementara wakaf uang ditingkat lokal dan nasional
diserahkan kepada lembaga wakaf yang dikelola oleh masyarakat yang sudah lama
bergerak dan aktif mengelola wakaf.
Kemudian, Dana wakaf yang terkumpul ini digulirkan
dan diinvestasikan oleh nazhir ke dalam berbagai sektor usaha yang halal dan
produktif. Misalnya pengembangan wakaf uang dalam produk lembaga keuangan
syariah atau membangun sebuah kawasan perdagangan yang sarana dan prasarananya
dibangun di atas lahan wakaf dan dari dana wakaf. Proyek ini ditujukan bagi
kaum miskin yang memiliki bakat bisnis untuk terlibat dalam perdagangan pada
kawasan yang strategis dengan biaya sewa tempat yang relatif murah. Sehingga
akan mendorong penguatan pengusaha muslim dan sekaligus menggerakkan sektor
riil secara lebih massif.
Kemudian, keuntungannya dapat dimanfaatkan untuk
pemberdayaan umat dan bangsa secara keseluruhan.
Pengembangan wakaf uang dapat pula dilakukan
dengan cara memproduktifkan wakaf tanah yang kekurangan modal untuk pengelolaan
dan pengembangannya. Wakaf uang dengan mudah mengembangkan wakaf tanah yang
kurang maksimal dalam pengelolaannya, baik di desa atau di kota sesuai dengan
potensi ekonominya. Tanah wakaf yang berada di kawasan industri dapat dibangun
lahan pertokoan dan perdagangan, di kawasan pemukiman dapat dibangun rumah
susun sewa sederhana (rusunawa) yang hasilnya dapat mensubsidi kredit perumahan
masyarakat miskin, di daerah wisata yang strategis, dapat dikembangkan dengan
cara membangun pusat pelatihan, hotel, rumah sakit dan pusat perdagangan.
Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang,
sebagaimana di atas, dapat pula mengambil bentuk seperti “wakaf tunai”, yang
telah diujicobakan di Bangladesh. Wakaf tunai (cash waqf) istilah yang
dipopulerkan oleh Profesor M.A. Mannan, dengan Social Investment Bank. Ltd
(SIBL)-nya merupakan bagian yang menjadikan wakaf uang sebagai sumber dana
tunai. Konsep Temporary Waqf , pemanfaatan dana wakaf dibatasi pada jangka
waktu tertentu dan nilai pokok wakaf dikembalikan pada waqif. Wacana lain yang
menarik adalah memanfaatkan wakaf uang untuk membiayai sektor investasi
berisiko, yang risikonya ini diasuransikan pada Lembaga Asuransi Syariah.
Menurut Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 4
Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf. Pertama, Wakaf
Uang dapat diinvestasi dalam produk Lembaga Keuangan Syariah, khusus wakaf uang
dalam jangka waktu tertentu harus diinvestasikan ke Produk Bank syariah.
Investasi wakaf uang atas asas bagi untung (mudharabah) atau berdasarkan
penyewaan pengelola.
Wakaf uang diinvestasikan dalam bentuk
mudharabah/wadi’ah (deposito) di Bank Islam tertentu atau unit investasi lainnya.
Pada saat yang demikian, nazhir wakaf dengan tugas menginvestasikan wakaf uang
dan mencari keuntungan dari wakafnya untuk dibagikan hasilnya kepada
orang yang berhak mendapatkannya (mauquf ‘alaih). Sebagai nazhir, juga
bisa memindahkan investasi uang wakaf dari satu bank Islam ke bank Islam.
Akan tetapi, nazhir tidak bisa mengambil keputusan investasi uang wakaf
dengan sendirinya, karena kewenangan dalam menginvestasikan uang wakaf terbatas
kepada prosedur dan memilih model investasinya.
Kedua, bentuk wakaf investasi banyak
dilakukan orang saat ini dalam membangun proyek wakaf produktif, akan
tetapi sebagian tidak ingin menyebutnya sebagai wakaf uang, karena harta telah
beralih menjadi barang yang bisa diproduksi dan hasilnya diberikan untuk amal
kebaikan umum.
Bentuk yang sederhana dari sistem wakaf ini adalah
dengan membentuk cara bekerja sama dengan pihak ketiga atau dengan cara
mengembangkan tanah wakaf. Badan wakaf bisa membolehkan dirinya menerima wakaf
uang untuk mendanai proyek wakaf tertentu, seperti pabrik pembangunan
perangkat komputer, kemudian memberikan hasilnya untuk tujuan wakaf tertentu
seperti untuk yayasan anak yatim piatu dan sebagainya. Dengan banyaknya
hasil wakaf yang diperoleh, tujuan wakaf bisa banyak dan terdiri dari
beberapa macam bentuk amal kebaikan. (Mundzir Qahaf, 2005: 199).
Pengelolaan dan pengembangan wakaf uang dalam
bentuk investasi selain pada bank syariah harus diasuransikan pada asuransi
syariah. Demikian juga Sebaran investasi harta dalam bentuk wakaf uang
(portofolio wakaf uang) dapat dilakukan dengan ketentuan 60 % (enam puluh
perseratus) investasi dalam instrumen LKS dan 40 % (empat puluh perseratus) di
luar LKS. Dari hasil pengelolaan bersih harta benda wakaf, nazhir dapat
menerima keuntungan tidak melebihi 10% dan penyaluran hasil dan manfaat wakaf
kepada peruntukannya (mauquf ’alaih) tidak kurang dari 90%. Ketentuan
Undang-undang wakaf ini untuk memaksimalkan fungsi perwakafan.
***
Wakaf uang dalam khazanah Islam telah berlangsung
sejak lama, tetapi dibeberapa negara Islam baru disadari akhir-akhir ini. Di
Indonesia baru resmi menjadi ketetapan hukum sejak tahun 2002 ketika Majelis
Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang bolehnya wakaf uang. Kemudian
Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 disahkan yang secara khusus menetapkan
mengenai tata cara wakaf uang dan cara pengelolaannya. Wakaf uang sudah menjadi
ketetapan hukum nasional dan menjadi isu penting dalam perwakafan Indonesia
guna memaksimalkan fungsi perwakafan dan menggerakkan ekonomi umat
Kini Wakaf uang telah menjadi gerakan nasional
sejak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mencanangkan gerakan wakaf uang di
Istana Negara pada tanggal 8 Januari 2010. Wakaf telah menfasilitasi keinginan
orang untuk berwakaf tanpa menunggu menjadi orang kaya atau mempunyai tanah
yang luas. Wakaf uang kemudian dikelola dalam produk keuangan syariah dan
sebagian sudah diinvestasikan langsung kepada sektor riil produktif. (Sumber: bwi.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar