Wakaf merupakan salah satu institusi yang telah
terbukti dalam sejarah sebagai lembaga yang memegang peranan penting dalam
membangun kekuatan dan kesejahteraan umat Islam sejak dulu. Muhammad Abu Zahrah
menyebutkan bahwa pembangunan Masjid al-Haram dan Masjid al-Aqsa adalah
sebahagian daripada bukti sejarah di mana ibadah wakaf memegang peranan penting
dalam pembangunan kehidupan umat manusia. Di beberapa negara muslim saat ini
pun aktivitas perwakafan tidak terbatas hanya kepada tanah dan bangunan, tetapi
telah dikembangkan kepada bentuk-bentuk lain yang bersifat produktif.
Pemerintahan Arab Saudi menyerahkan pengelolaan wakaf kepada suatu badan di
bawah payung Kementerian Haji dan Wakaf. Kementerian Haji dan Wakaf bertugas
untuk menjaga wakaf agar tetap terpelihara serta menghasilkan dana yang dapat
dimanfaatkan bagi yang berhak. Kementerian ini mempunyai kewajiban
mengembangkan dan mengarahkan wakaf sesuai dengan syarat-syarat yang telah
ditetapkan oleh wakif. Untuk itu Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia membuat
peraturan bagi Majelis Tinggi Wakaf dengan Ketetapan No. 574 tanggal 16 Rajab
1386 H. sesuai dengan Surat Keputusan Kerajaan No. M/35, tanggal 18 Rajab 1386
H. Majelis Tinggi Wakaf diketuai oleh Menteri Haji dan Wakaf, yakni
Menteri yang mengawasi wakaf dan menguasai permasalahan-permasalahan perwakafan
sebelum dibentuk Majelis Tinggi Wakaf.
Anggota Majelis Tinggi Wakaf terdiri atas wakil
Kementerian Haji dan Wakaf, ahli hukum Islam dari Kementerian Kehakiman, wakil
dari Kementerian (Departemen) Keuangan dan Ekonomi, Direktur Kepurbakalaan
serta tiga anggota dari kalangan cendekiawan dan wartawan.